Penjelasan Hadits Muslim No. 2254 tentang Keutamaan minyak wangi terbaik dan cara Nabi memakainya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam menggunakan wangian (istijmar/bukhur), yaitu dengan kayu aluwwah (sejenis kayu wangi) dan kapur barus. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma meniru cara tersebut dan menegaskan bahwa itulah cara Nabi ﷺ beristijmar. Hadits ini menunjukkan keutamaan wangian yang baik dan anjuran meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam perkara wangi-wangian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Adab, Bab Penggunaan Misik dan Wangian Terbaik. Sanadnya: Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) → dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالأَلُوَّةِ غَيْرِ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ يَطْرَحُهُ مَعَ الأَلُوَّةِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

Terjemahan: "Ibnu Umar apabila beristijmar, ia beristijmar dengan aluwwah tanpa dicampur, dan dengan kapur barus yang ia letakkan bersama aluwwah, kemudian ia berkata: 'Beginilah Rasulullah ﷺ beristijmar.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan kebersihan:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasanmu di setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menganjurkan berhias dan membersihkan diri ketika beribadah, termasuk menggunakan wangian yang baik.

Penjelasan Rinci

Makna istijmar: Istijmar di sini bermakna menggunakan wangian atau bakhur (dupa/wangian yang dibakar). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa aluwwah adalah sejenis kayu wangi yang biasa digunakan sebagai bakhur, dan "ghairu mutharrah" berarti tanpa dicampur dengan bahan lain.

Pemahaman Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: Ibnu Umar adalah sahabat yang sangat ketat dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ. Ia tidak hanya menggunakan wangian, tetapi secara eksplisit menyatakan bahwa caranya adalah cara Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa perkara wangian termasuk sunnah yang beliau jaga.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wangian, khususnya aluwwah dan kapur barus, serta bolehnya mencampur keduanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa menggunakan wangian adalah sunnah yang dianjurkan, terutama untuk shalat, majelis, dan ibadah lainnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyukai wangian yang baik dan tidak menolak pemberian wangian, karena wangian itu ringan dibawa dan harum baunya.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menekankan bahwa kebersihan dan keindahan lahir adalah bagian dari syariat, selama tidak berlebihan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah istijmar di sini khusus untuk wangian atau juga mencakup bersuci dengan batu (istijmar dalam istilah fiqih thaharah). Namun dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah penggunaan wangian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Kaitan dengan bab: Imam Muslim meletakkan hadits ini dalam bab wangian, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai anjuran menggunakan wangian terbaik dan tidak mengembalikan pemberian wangian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sosok yang sangat mencintai sunnah Nabi ﷺ. Nafi', murid dan pelayannya, menceritakan bahwa Ibnu Umar selalu berusaha meniru Nabi ﷺ hingga dalam perkara kecil seperti cara beristijmar. Ketika ia melakukannya, ia tidak hanya diam, tetapi menjelaskan kepada orang di sekitarnya: "Beginilah Rasulullah ﷺ melakukannya." Ini menunjukkan semangat meneladani sunnah dan mengajarkannya kepada orang lain.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah bersabda bahwa wangian adalah perkara yang dicintai, dan beliau tidak menolak pemberian wangian. Ini menunjukkan bahwa wangian memiliki kedudukan istimewa dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Anjuran menggunakan wangian: Islam menganjurkan umatnya menggunakan wangian yang baik, terutama saat shalat, menghadiri majelis, dan berinteraksi dengan orang lain.
  2. Meneladani sunnah: Seperti Ibnu Umar, hendaknya kita berusaha meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam perkara wangian dan menjelaskannya kepada orang lain dengan adab.
  3. Tidak berlebihan: Meskipun dianjurkan, penggunaan wangian tidak boleh berlebihan atau membanggakan diri, sesuai QS. Al-A'raf [7]: 31.
  4. Menerima pemberian wangian: Hendaknya tidak menolak pemberian wangian, karena itu adalah sunnah dan menunjukkan akhlak yang baik.
  5. Menjaga kebersihan: Wangian adalah bagian dari kebersihan dan keindahan yang dicintai Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?