Penjelasan Hadits Muslim No. 2252 tentang Keutamaan minyak wangi dan isyarat wanita pendek

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah seorang wanita pendek dari Bani Israil yang menggunakan alas kaki kayu tinggi dan cincin berisi minyak wangi terbaik agar terlihat menonjol dan harum di antara dua wanita tinggi. Nabi ﷺ menyebutkan kisah ini dalam konteks keutamaan minyak wangi (misk) sebagai wangi terbaik, sekaligus isyarat bahwa berhias dengan wangi yang baik adalah perkara yang dikenal sejak umat-umat terdahulu. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa minyak wangi misk adalah sebaik-baik wangi-wangian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab Ungkapan dalam Adab, Bab Menggunakan Minyak Wangi dan Bahwa Ia adalah Wangi Terbaik. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah ← Abu Usamah ← Syu'bah ← Khulaid bin Ja'far ← Abu Nadhrah ← Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه ← Nabi ﷺ.

Teks hadits yang disebutkan di atas memuat sabda Nabi ﷺ:

«كَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ قَصِيرَةٌ تَمْشِي مَعَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ فَاتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ وَخَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٍ مُطْبَقٍ ثُمَّ حَشَتْهُ مِسْكًا وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ...»

Terjemahan ringkas: "Ada seorang wanita dari Bani Israil yang pendek berjalan bersama dua wanita tinggi, lalu ia membuat dua kaki (alas) dari kayu dan cincin dari emas yang tertutup rapat, lalu ia mengisinya dengan misk, dan ia adalah sebaik-baik wangi-wangian…"

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan berhias, di antaranya firman Allah:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

QS. Al-A'raf [7]: 32

Terjemahan: "Katakanlah, 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah, 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.'"

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menolak orang yang mengharamkan perhiasan dan wangi-wangian yang baik tanpa dalil, dan bahwa Allah tidak mengharamkan keindahan yang halal. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan misk sebagai wangi terbaik, dan bahwa berhias dengan wangi yang baik adalah sunnah yang dikenal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa sisi pemahaman:

Pertama: Keutamaan minyak wangi misk. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa misk adalah «أَطْيَبُ الطِّيبِ» (sebaik-baik wangi-wangian). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah pujian Nabi ﷺ terhadap misk, dan para ulama menyimpulkan bahwa misk adalah wangi terbaik yang disunnahkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan keutamaan misk dan bahwa Nabi ﷺ menyukai wangi yang baik.

Kedua: Kisah wanita Bani Israil. Wanita pendek itu menggunakan alas kaki kayu untuk menambah tinggi dan cincin emas berisi misk agar harum. Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah kisah umat terdahulu yang disebutkan Nabi ﷺ sebagai pelajaran, bukan untuk meniru segala perbuatannya, melainkan untuk menunjukkan bahwa minyak wangi telah dikenal dan dihargai sejak dahulu. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa dalam hadits ini tidak ada perintah untuk meniru wanita tersebut secara keseluruhan, tetapi yang diambil adalah keutamaan misk.

Ketiga: Adab berhias. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyukai wangi-wangian dan menganjurkan umatnya untuk berhias dengan wangi yang baik, terutama pada hari Jumat dan saat beribadah. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa berhias dengan yang halal adalah bagian dari syukur nikmat, bukanlah kesombongan yang tercela.

Keempat: Isyarat tangan. Dalam hadits disebutkan bahwa wanita itu memberi isyarat dengan tangannya, dan Syu'bah (perawi) menggerakkan tangannya untuk menunjukkan gerakan tersebut. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari penyampaian perawi untuk memperjelas gambaran, dan tidak ada hukum khusus di dalamnya.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan misk dan tidak ada larangan berhias dengan wangi yang halal. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa berhias dengan wangi-wangian yang halal adalah sunnah, dan yang terlarang adalah berhias dengan cara yang menyerupai lawan jenis atau dengan niat yang rusak. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan misk dan kebolehan berhias dengan wangi yang baik, selama tidak melanggar batas syariat.

Story Telling

Disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan kisah ini dari Nabi ﷺ. Kisah ini mengingatkan kita pada zaman Bani Israil, ketika seorang wanita pendek berusaha tampil setara dengan dua wanita tinggi dengan alas kaki kayu dan cincin berisi misk. Ia berjalan di antara mereka, dan orang-orang tidak mengenalinya karena perubahan penampilannya. Nabi ﷺ menyebutkan kisah ini bukan untuk membenarkan segala perbuatannya, tetapi untuk menunjukkan bahwa misk adalah wangi terbaik yang dikenal sejak dahulu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini juga mengandung pelajaran tentang kehati-hatian dalam berhias, agar tidak menipu atau menyamar dengan cara yang tidak jujur. Namun, yang menjadi fokus utama adalah keutamaan misk sebagai wangi terbaik.

Kesimpulan Praktis

  1. Misk adalah wangi terbaik yang disunnahkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan Nabi ﷺ.
  2. Berhias dengan wangi yang halal adalah sunnah, terutama pada hari Jumat, saat shalat, dan saat berinteraksi dengan orang lain.
  3. Kisah umat terdahulu dalam hadits ini diambil sebagai pelajaran tentang keutamaan misk, bukan untuk meniru segala perbuatan mereka.
  4. Hindari berhias dengan cara yang menipu atau menyerupai lawan jenis, karena itu dilarang dalam syariat.
  5. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil keutamaan misk dan kebolehan berhias dengan wangi yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?