Penjelasan Hadits Muslim No. 2248 tentang Larangan menyebut anggur dengan istilah karm

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menyebut pohon anggur dengan istilah al-karm, dan memerintahkan untuk menyebutnya dengan al-habalah (yakni anggur). Larangan ini bukan karena kata al-karm haram secara zat, melainkan karena kata tersebut mengandung pengagungan yang bisa menyeret kepada kesyirikan, sebab orang-orang jahiliyah mengagungkan al-karm dan menisbatkan kepadanya sifat-sifat yang hanya milik Allah. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai larangan makruh, bukan haram, dan tetap mengajarkan adab dalam berbicara.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Adab (Istilah dalam Adab), dari sahabat Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Alqamah bin Wa'il dari ayahnya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berbicara dan menjauhi perkataan yang mengandung kesyirikan:

QS. Al-Hajj [22]: 30

وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ

"Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya."

QS. Al-Isra' [17]: 53

وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنسَانِ عَدُوًّا مُّبِينًا

"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: 'Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).' Sungguh, setan itu (selalu) menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sungguh, setan adalah musuh yang nyata bagi manusia."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya ketika menjelaskan hadits serupa. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zadul Ma'ad membahas bahaya istilah-istilah yang mengandung pengagungan berlebihan terhadap makhluk. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menekankan pentingnya menjaga lisan dari perkataan yang bisa merusak tauhid.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah

Kata al-karm (الْكَرْمُ) dalam bahasa Arab digunakan orang-orang jahiliyah untuk menyebut pohon anggur. Mereka mengagungkannya karena anggur adalah sumber minuman keras (khamr) yang sangat mereka cintai, dan mereka menisbatkan kemuliaan serta keutamaan tertentu kepadanya. Bahkan sebagian mereka berkata: "Khamr itu berasal dari pohon yang mulia (al-karm), maka ia mulia." Sebagian lagi mengaitkan keberkahan dan kenikmatan kepada pohon itu secara berlebihan.

Nabi ﷺ melarang penggunaan istilah al-karm karena kata itu mengandung pengagungan yang bisa membuka pintu kesyirikan dan menyerupai kebiasaan orang jahiliyah. Beliau menggantinya dengan al-habalah (الْحَبَلَةُ), yaitu istilah netral untuk anggur atau pohon anggur, tanpa konotasi pengagungan.

Pemahaman para ulama dalam daftar

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan larangan haram. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama bahkan membolehkan penggunaan kata al-karm jika tidak disertai niat mengagungkan, namun yang lebih utama adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan menghindari istilah tersebut. An-Nawawi juga menukil bahwa Imam Malik dan lainnya memakruhkan kata al-karm karena mengikuti hadits ini secara zahir.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan). Karena orang jahiliyah mengagungkan al-karm dan bahkan ada yang menyembahnya, maka Nabi ﷺ menutup pintu tersebut dengan melarang istilahnya. Ibn Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai bentuk pengajaran tauhid, agar seorang Muslim tidak mengagungkan sesuatu melebihi kadar yang seharusnya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan alfazh (lafal/istilah) karena lafal mempengaruhi hati dan keyakinan. Istilah yang mengandung pengagungan terhadap makhluk bisa menumbuhkan kecintaan dan ketergantungan yang berlebihan, yang pada akhirnya merusak tauhid. Beliau menekankan bahwa Nabi ﷺ mengganti istilah tersebut dengan yang lebih netral untuk menjaga kemurnian aqidah.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menekankan bahwa hadits ini termasuk bab al-adab (adab) dalam berbicara, dan menunjukkan bahwa seorang Muslim hendaknya memilih perkataan yang paling baik dan paling bersih dari syubhat. Beliau juga mengaitkan ini dengan kaidah al-hikmah dalam berdakwah, yaitu mengganti sesuatu yang kurang baik dengan yang lebih baik.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman dan kitab-kitabnya menekankan pentingnya menjaga lisan dan memilih istilah yang tidak mengandung kesyirikan atau pengagungan berlebihan terhadap makhluk. Beliau menjelaskan bahwa syariat sering mengganti istilah-istilah yang mengandung keburukan dengan istilah yang lebih baik, sebagaimana Nabi ﷺ mengganti al-karm dengan al-habalah.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat ta'addub (pengajaran adab), bukan pengharaman zat kata. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan syariat dalam mengajarkan adab kepada umatnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar

Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani memakruhkan penggunaan kata al-karm secara mutlak, mengikuti zahir hadits. Sebagian lain membolehkan jika tidak ada niat mengagungkan, namun tetap menganggap meninggalkannya lebih utama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang memakruhkan penggunaan kata al-karm karena mengikuti perintah Nabi ﷺ secara langsung, dan karena larangan tersebut mengandung hikmah menjaga tauhid dan menjauhi tasyabbuh (menyerupai) dengan orang jahiliyah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian orang Arab jahiliyah memiliki kebiasaan mengagungkan pohon anggur. Mereka menyebutnya al-karm dan menganggapnya sebagai sumber kemuliaan karena darinya dihasilkan khamr, yang mereka anggap sebagai minuman para bangsawan. Bahkan ada di antara mereka yang menyembah pohon tersebut atau menganggapnya memiliki berkah khusus.

Ketika Islam datang, Nabi ﷺ membimbing umatnya untuk meninggalkan segala bentuk pengagungan yang tidak layak. Beliau mengganti istilah al-karm dengan al-habalah, sebuah istilah yang sederhana dan bebas dari konotasi pengagungan. Para sahabat pun menerima pengajaran ini dengan penuh ketaatan, sebagaimana mereka menerima seluruh petunjuk Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menggunakan istilah-istilah yang bisa menyeret kepada kesyirikan atau pengagungan berlebihan. Mereka memahami bahwa menjaga lisan adalah bagian dari menjaga tauhid. Hikmahnya adalah: seorang Muslim hendaknya memilih perkataan yang paling bersih dan paling selamat, meskipun hanya berupa istilah, karena istilah bisa membentuk cara pandang dan keyakinan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari istilah yang mengandung pengagungan berlebihan terhadap makhluk, terutama yang bisa menyeret kepada kesyirikan atau menyerupai kebiasaan orang jahiliyah.
  2. Gunakan istilah yang netral dan sesuai syariat, sebagaimana Nabi ﷺ mengganti al-karm dengan al-habalah.
  3. Jaga lisan dari perkataan yang bisa merusak tauhid, karena lisan adalah cerminan hati dan keyakinan.
  4. Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam adab berbicara, karena beliau adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam memilih kata-kata.
  5. Pahami bahwa larangan ini adalah makruh, bukan haram, sehingga tidak perlu berlebihan dalam menghukumi orang yang mengucapkannya tanpa niat buruk, namun tetap mengajak kepada yang lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?