Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2239 tentang Anjuran membunuh cicak karena dianggap berbahaya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menyebut cicak (الْوَزَغُ) sebagai "الفُوَيْسِقُ" (hewan kecil yang fasik/berbahaya). Ini adalah bentuk peringatan dari Nabi ﷺ tentang bahaya hewan ini. Namun, dalam riwayat yang disampaikan Aisyah radhiyallahu 'anha ini, beliau tidak mendengar perintah langsung dari Nabi ﷺ untuk membunuhnya. Para ulama menjelaskan bahwa ada hadits-hadits lain yang shahih yang memerintahkan membunuh cicak, sehingga hukumnya adalah disunnahkan untuk membunuhnya, dan riwayat Aisyah ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan

Tentang perintah membunuh hewan yang membahayakan, Allah ﷻ berfirman:

QS. Al-Ahzab [33]: 61

مَلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا

"Dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya."

Ayat ini meskipun konteksnya tentang orang-orang munafik, namun menunjukkan prinsip syariat dalam menangani hal-hal yang membahayakan. Namun yang lebih relevan adalah hadits-hadits yang secara khusus membahas cicak.

2. Hadits-Hadits Terkait

Hadits riwayat Imam Muslim (2239) yang sedang kita bahas ini adalah salah satu riwayat tentang cicak.

Hadits lain yang shahih tentang perintah membunuh cicak:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً

"Barangsiapa membunuh cicak dalam satu pukulan pertama, maka baginya pahala sekian dan sekian."

(HR. Muslim no. 2240)

Hadits dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

"Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (hewan kecil yang fasik)."

(HR. Muslim no. 2238)

3. Kaitan dengan Ulama

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang cicak ini menunjukkan disunnahkannya membunuh cicak, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah membunuh cicak itu wajib atau sunnah, namun pendapat yang kuat adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan).

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah disunnahkannya membunuh cicak karena hewan ini termasuk hewan yang membahayakan dan disebut sebagai fuwaisiq.

Penjelasan Rinci

Makna "الْفُوَيْسِقُ" (Al-Fuwaisiq)

Kata الْفُوَيْسِقُ adalah bentuk tashghir (pengecilan) dari الفاسق (orang yang fasik). Dalam konteks ini, maknanya adalah hewan kecil yang keluar dari ketaatan atau hewan yang berbahaya dan mengganggu. Penyebutan ini adalah bentuk peringatan dari Nabi ﷺ tentang bahaya hewan ini.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa penamaan cicak sebagai fuwaisiq adalah karena sifatnya yang mengganggu dan membahayakan. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa cicak pernah meniupkan api kepada Nabi Ibrahim 'alaihis salam ketika beliau dibakar, sehingga hewan ini memiliki sifat yang buruk.

Memahami Riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha

Dalam riwayat Aisyah ini, beliau menyampaikan bahwa Nabi ﷺ menyebut cicak sebagai fuwaisiq, namun beliau tidak mendengar perintah untuk membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha tidak mendengar perintah tersebut, bukan berarti perintah itu tidak ada.

Para ulama menjelaskan bahwa riwayat ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan membunuh cicak. Karena:

  1. Aisyah radhiyallahu 'anha hanya menyampaikan apa yang beliau dengar. Ada sahabat lain yang mendengar perintah tersebut, seperti Sa'd bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, dan lainnya.
  2. Hadits yang memerintahkan membunuh cicak lebih banyak dan lebih tegas, sehingga menjadi dalil utama dalam masalah ini.
  3. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tidak adanya perintah dalam riwayat Aisyah tidak menafikan adanya perintah dari riwayat lain yang lebih shahih dan lebih tegas.

Hukum Membunuh Cicak

Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa membunuh cicak adalah disunnahkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu boleh namun tidak sampai derajat sunnah yang ditekankan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah sunnah membunuh cicak, berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkan hal tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa cicak termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan.

Hikmah Disunnahkannya Membunuh Cicak

  1. Cicak adalah hewan yang membahayakan - Dalam riwayat lain disebutkan bahwa cicak pernah meniupkan api kepada Nabi Ibrahim 'alaihis salam.
  2. Cicak termasuk hewan pengganggu - Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh.
  3. Menjaga kebersihan dan kesehatan - Cicak dapat membawa kuman dan penyakit.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (hewan kecil yang fasik)."

Dalam riwayat lain dari Ummu Syarik radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk membunuh cicak, maka beliau mengizinkanku."

(HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim no. 2237)

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat antusias untuk mengikuti perintah Nabi ﷺ, bahkan Ummu Syarik radhiyallahu 'anha secara khusus meminta izin untuk membunuh cicak. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menaati perintah Rasulullah ﷺ, sekecil apapun perintah tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Cicak adalah hewan yang disebut oleh Nabi ﷺ sebagai fuwaisiq (hewan kecil yang fasik/berbahaya).
  2. Hukum membunuh cicak adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkan hal tersebut, meskipun Aisyah radhiyallahu 'anha tidak mendengar perintah tersebut.
  3. Riwayat Aisyah tidak bertentangan dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan membunuh cicak, karena beliau hanya menyampaikan apa yang beliau dengar.
  4. Kita boleh membunuh cicak yang ada di rumah kita, dan ini termasuk perbuatan yang berpahala jika diniatkan untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  5. Jangan berlebihan dalam membunuh - Kita membunuh cicak karena mengikuti perintah Nabi ﷺ, bukan karena kebencian yang berlebihan atau dengan cara yang menyiksa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.