Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2237 tentang Perintah membunuh tokek sesuai sunnah Rasulullah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ kepada Ummu Syarik radhiyallahu 'anha untuk membunuh tokek (al-auzagh). Perintah ini bersifat umum bagi umat Islam, karena tokek termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan dan termasuk hewan fasik. Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan disunnahkannya membunuh tokek, dan pahalanya besar bagi yang melakukannya dengan ikhlas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah sanad dan matan yang shahih. Matan haditsnya adalah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الأَوْزَاغِ

Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan dia (Ummu Syarik) untuk membunuh tokek."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Salam, Bab Anjuran Membunuh Gecko, no. 2237.

Hadits Pendukung dari Shahih Bukhari:

Dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda tentang tokek:

كَانَ يُسَمَّى فُوَيْسِقًا

Artinya: "Tokek itu dahulu disebut sebagai hewan fasik (fuwaisiq)." (HR. Bukhari no. 3359)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Perintah membunuh hewan yang membahayakan sejalan dengan firman Allah tentang larangan berbuat kerusakan dan perintah menjaga keselamatan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf [7]: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk menghilangkan hal-hal yang membahayakan dan merusak, termasuk hewan yang membahayakan seperti tokek.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting terkait hadits ini:

1. Makna Al-Auzagh (Tokek)

Al-Auzagh adalah bentuk jamak dari al-wazaghah, yaitu sejenis cicak atau tokek rumah. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tokek adalah hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk hewan fasik yang mengganggu dan membahayakan.

2. Hukum Membunuh Tokek

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh tokek:

  • Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Disunnahkan membunuh tokek, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat demikian.
  • Pendapat Imam Abu Hanifah: Membunuh tokek hukumnya makruh (tidak disukai), karena menurut beliau tidak ada dalil yang tegas menunjukkan perintah membunuhnya. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang jelas.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena hadits ini shahih dan jelas perintahnya. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena konteksnya adalah anjuran untuk membunuh hewan pengganggu.

3. Hikmah Perintah Membunuh Tokek

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:

  • Tokek termasuk hewan yang mengganggu dan membahayakan manusia di rumahnya
  • Dalam riwayat lain disebutkan bahwa tokek pernah meniup api yang membakar Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sehingga ia termasuk hewan yang dimusuhi
  • Membunuh hewan pengganggu adalah bagian dari menjaga kebersihan dan keselamatan

4. Adab dalam Membunuh Hewan

Meskipun diperintahkan membunuh tokek, Islam tetap mengajarkan adab dalam membunuh hewan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika membunuh hewan, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik, tidak menyiksa, dan tidak berlebihan. Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Syarik radhiyallahu 'anha, beliau adalah seorang wanita sahabat yang mulia. Suatu ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan beliau untuk membunuh tokek. Ummu Syarik pun melaksanakan perintah tersebut dengan penuh ketaatan, karena beliau memahami bahwa apa pun yang diperintahkan Rasulullah ﷺ pasti mengandung kebaikan.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa tokek adalah hewan yang dahulu ikut andil dalam peristiwa pembakaran Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Ketika itu, tokek ikut meniup api agar semakin besar membakar Nabi Ibrahim. Karena itu, tokek termasuk hewan yang dimusuhi dan diperintahkan untuk dibunuh.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ketaatan seorang mukmin tidak hanya terbatas pada hal-hal besar, tetapi juga pada hal-hal kecil seperti membunuh hewan pengganggu. Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan manusia dengan makhluk lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Membunuh tokek adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang shahih.
  2. Niatkan karena Allah ketika membunuh tokek, sebagai bentuk ketaatan dan menjaga kebersihan lingkungan.
  3. Lakukan dengan cara yang baik, tidak menyiksa atau berlebihan dalam membunuh.
  4. Jangan berlebihan dalam membunuh hewan lain, karena Islam hanya memerintahkan membunuh hewan-hewan tertentu yang membahayakan.
  5. Ambil pelajaran bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hal-hal kecil sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.