Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kebolehan bahkan perintah bagi orang yang sedang ihram untuk membunuh ular, karena ular termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan. Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi orang yang berihram, karena menjaga jiwa lebih diutamakan. Perintah ini bersifat umum, tidak terbatas pada jenis ular tertentu, selama ular tersebut membahayakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، - يَعْنِي ابْنَ غِيَاثٍ - حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ مُحْرِمًا بِقَتْلِ حَيَّةٍ بِمِنًى .</p>
Terjemahan: Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang muhrim (orang yang sedang ihram) untuk membunuh ular di Mina.
Hadits-hadits lain yang terkait:
Dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا</p>
Artinya: "Lima binatang fasik yang boleh dibunuh di luar dan di dalam tanah haram: ular, gagak yang botak (belang), tikus, anjing galak, dan burung elang/burung pemangsa." (HR. Muslim no. 1198)
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan berburu saat ihram:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ</p>
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Ayat ini melarang membunuh binatang buruan, namun ular tidak termasuk binatang buruan yang dimaksud, karena ia termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan membunuh binatang buruan saat ihram tidak berlaku untuk lima binatang fasik yang disebutkan dalam hadits Aisyah di atas. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini:
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa lima binatang yang disebutkan dalam hadits Aisyah boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram, baik di tanah halal maupun tanah haram. Beliau juga menegaskan bahwa ular termasuk di dalamnya karena bisa membahayakan jiwa.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah diperbolehkannya membunuh ular saat ihram adalah karena ular termasuk binatang yang membahayakan, dan menjaga jiwa lebih diutamakan daripada menjaga kehormatan ihram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa perintah membunuh ular dalam hadits Abdullah bin Mas'ud ini bersifat umum, baik ular itu berada di jalan, di rumah, atau di tempat tinggal. Ini karena ular adalah binatang yang membahayakan dan termasuk dalam kelompok "fawasiq" (binatang-binatang yang mengganggu).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) juga menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram boleh membunuh ular, kalajengking, tikus, dan binatang-binatang berbahaya lainnya, karena hal ini termasuk pengecualian dari larangan membunuh binatang buruan saat ihram.
Adapun hikmah dari hadits ini adalah:
- Islam memperhatikan keselamatan jiwa manusia
- Ada keringanan dalam keadaan darurat
- Perintah ini menunjukkan bahwa bahaya yang lebih besar (gigitan ular) harus dicegah meskipun harus melanggar larangan yang lebih ringan (membunuh binatang saat ihram)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang sedang ihram dan bertemu dengan ular. Beliau menjawab: "Bunuhlah ia, dan janganlah kalian mengikuti pendapat orang-orang musyrik yang mengharamkan membunuh binatang di tanah suci." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa')
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa larangan berburu saat ihram tidak berlaku untuk binatang-binatang yang membahayakan. Mereka tidak ragu untuk membunuh ular meskipun sedang dalam keadaan ihram, karena mereka memahami tujuan syariat yaitu menjaga jiwa dan menghilangkan bahaya.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang ihram boleh membunuh ular dan binatang berbahaya lainnya seperti kalajengking, tikus, dan anjing galak.
- Larangan berburu saat ihram hanya berlaku untuk binatang buruan yang halal dimakan dan tidak membahayakan.
- Jika ular tidak mengganggu dan tidak membahayakan, maka tidak perlu dibunuh, karena membunuh tanpa alasan termasuk perbuatan yang tidak baik.
- Yang terpenting adalah niat kita dalam membunuh ular adalah untuk menghilangkan bahaya, bukan karena kebencian atau kesenangan semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.