Penjelasan Hadits Muslim No. 2218 tentang Larangan keluar masuk daerah wabah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wabah (tha'un) adalah bagian dari azab atau ujian yang pernah ditimpakan kepada umat-umat sebelum kita, dan Nabi ﷺ mengajarkan adab penting saat wabah melanda: jangan mendatangi daerah wabah, dan jangan keluar dari daerah wabah untuk melarikan diri. Ini adalah dasar prinsip karantina (al-hajr al-shihhi) dalam Islam, yang dipahami para ulama sebagai bentuk tawakal, taat, dan kasih sayang agar wabah tidak menyebar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Salam (Perdamaian), Bab al-Tha'un wa al-Tathayyur wa al-Tiyarah, no. 2218. Perawi sahabat: Usamah bin Zaid رضي الله عنه, dari jalur Amir bin Sa'd bin Abi Waqqas dari ayahnya Sa'd bin Abi Waqqas رضي الله عنه.

Teks hadits (potongan inti):

الطَّاعُونُ رِجْزٌ أَوْ عَذَابٌ أُرْسِلَ عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ

Terjemahan: "Wabah tha'un adalah kotoran/siksaan atau azab yang dikirim kepada Bani Israil atau kepada orang-orang sebelum kalian. Maka jika kalian mendengar wabah itu di suatu negeri, janganlah kalian mendatanginya; dan jika wabah itu terjadi di negeri tempat kalian berada, janganlah kalian keluar darinya untuk melarikan diri."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

QS. Al-Baqarah [2]: 195

Terjemahan: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan mendatangi daerah wabah karena itu termasuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan, dan larangan keluar darinya karena itu termasuk lari dari takdir Allah dan bisa menyebarkan wabah ke daerah lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus mengandung maslahat menjaga jiwa. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah prinsip pencegahan (preventif) yang Allah syariatkan untuk menjaga hamba-Nya.

Penjelasan Rinci

Makna "tha'un" (الطَّاعُونُ): Para ulama seperti Ibn Hajar dan an-Nawawi menjelaskan bahwa tha'un adalah sejenis wabah penyakit menular yang mematikan, yang dahulu dikenal sebagai penyakit yang menyebabkan pembengkakan dan kematian cepat. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa tha'un adalah salah satu bentuk wabah yang menimpa suatu kaum.

Makna "rijz" (رِجْزٌ): Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "rijz" berarti azab atau siksaan. Jadi wabah ini pada umat-umat sebelumnya adalah azab, namun bagi umat Nabi Muhammad ﷺ bisa menjadi rahmat, ujian, atau syahadah bagi yang sabar, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa tha'un adalah kesyahidan bagi seorang Muslim (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim).

Dua larangan utama:

  1. Jangan mendatangi daerah wabah — karena itu berarti menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, dan bisa tertular.
  2. Jangan keluar dari daerah wabah untuk melarikan diri — karena itu bentuk lari dari takdir Allah, dan bisa menyebarkan wabah ke daerah lain.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan keluar ini bukan karena tidak boleh bepergian secara mutlak, tetapi larangan keluar dengan niat melarikan diri dari takdir Allah. Adapun keluar untuk keperluan lain yang dibenarkan syariat, para ulama berbeda pendapat; namun yang jelas, niat firar (lari dari takdir) itulah yang dilarang.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (pada kaidah terkait) menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan tawakal yang benar: berusaha dengan sebab (seperti karantina) tidak bertentangan dengan tawakal, justru itu bagian dari ketaatan.

Kesimpulan ulama daftar: Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab menyepakati bahwa hadits ini adalah dasar syariat karantina. Imam Malik (yang menjadi jalur riwayat hadits ini) mengamalkannya, dan Imam Ahmad serta asy-Syafi'i juga menggunakannya sebagai dalil. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar dalam memahami pokok maknanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, ketika wabah tha'un melanda negeri Syam (dikenal sebagai Tha'un Amwas), Umar hendak memasuki Syam. Namun Abu Ubaidah bin al-Jarrah رضي الله عنه dan para sahabat mengingatkan beliau tentang hadits ini. Umar pun bermusyawarah, lalu memutuskan untuk tidak memasuki daerah wabah dan kembali ke Madinah. Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه juga menyampaikan hadits serupa dari Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat mengamalkan hadits ini secara praktis, dan bagaimana kepemimpinan Islam mengedepankan musyawarah serta ilmu dalam menghadapi wabah. (Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim secara makna.)

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk tidak meremehkan bahaya, tetapi juga tidak panik dan lari dari takdir. Kita berusaha dengan cara yang syar'i, lalu bertawakal kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mendatangi daerah wabah jika tidak ada kebutuhan syar'i yang mendesak, karena itu termasuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
  2. Jangan keluar dari daerah wabah dengan niat melarikan diri dari takdir Allah; namun jika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat (seperti pengobatan atau tugas penting), hendaklah bermusyawarah dengan ahli ilmu dan mengikuti aturan yang berlaku.
  3. Perbanyak doa, dzikir, dan tawakal kepada Allah, serta jaga kebersihan dan ikhtiar medis yang tidak melanggar syariat.
  4. Yakinlah bahwa tha'un bagi seorang Muslim yang sabar bisa menjadi syahadah dan rahmat, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
  5. Jangan menyebarkan berita yang membuat panik atau mengabaikan nasihat ulama dan pemerintah yang berlandaskan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?