Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berobat dan mengobati sahabat, yaitu Sa'd bin Mu'adh radhiyallahu 'anhu, dengan cara hasm (menutup/menyumbat luka dengan besi panas) pada pembuluh darahnya. Ini menjadi dalil bahwa berobat itu dibolehkan bahkan dianjurkan, dan bahwa Nabi ﷺ pun melakukan pengobatan fisik. Namun kesembuhan tetap dari Allah, bukan dari alat atau obatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dalam Shahih Muslim no. 2208, kitab al-Salam (Buku Keselamatan), bab "Setiap penyakit ada obat dan anjuran berobat".
Teks hadits (sesuai yang Anda bawakan):
رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ، فَحَسَمَهُ النَّبِيُّ ﷺ بِيَدِهِ بِمِشْقَصٍ، ثُمَّ وَرِمَتْ فَحَسَمَهُ الثَّانِيَةَ
Terjemahan ringkas: "Sa'd bin Mu'adh terkena panah di pembuluh darahnya (akhal), lalu Nabi ﷺ menyumbat/menutupnya dengan tangannya menggunakan misyqash (besi/lancet), kemudian lukanya membengkak, maka beliau melakukannya untuk kedua kalinya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan izin berobat dan bahwa kesembuhan dari Allah:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
QS. Al-Baqarah [2]: 195 — "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Juga firman Allah:
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80 — "Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku."
Ayat ini menegaskan bahwa penyembuh hakiki adalah Allah, sedangkan obat dan pengobatan hanyalah sebab.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Sa'd bin Mu'adh radhiyallahu 'anhu terkena anak panah pada pembuluh darahnya (akhal — pembuluh di lengan). Nabi ﷺ mengobatinya dengan hasm, yaitu menutup luka dengan besi yang dipanaskan (cauterization) untuk menghentikan darah. Setelah itu lukanya membengkak, maka Nabi ﷺ mengulanginya kedua kalinya.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil dibolehkannya berobat dan menggunakan hasm (kauterisasi) ketika diperlukan. Beliau juga menyebut bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan pengobatan itu bukan hal yang tercela, bahkan bagian dari sunnah kauniyah (kebiasaan) beliau.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa berobat tidak menafikan tawakkal, karena tawakkal adalah menyandarkan hati kepada Allah sambil menempuh sebab yang dibolehkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan at-Tibb an-Nabawi membahas hadits ini dalam konteks pengobatan Nabi ﷺ, dan menegaskan bahwa hasm adalah salah satu cara pengobatan yang dikenal, dan Nabi ﷺ melakukannya karena kebutuhan, bukan sebagai ibadah khusus.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menafsirkan QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80 menegaskan bahwa hanya Allah yang menyembuhkan, sedangkan obat adalah sebab yang Allah tetapkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim menekankan bahwa hasm (kauterisasi) dibolehkan saat darurat, namun beliau juga menyebut dalam at-Tibb an-Nabawi bahwa Nabi ﷺ pernah melarang sebagian bentuk hasm dalam riwayat lain, sehingga penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak dijadikan kebiasaan. Yang paling kuat: berobat dengan cara yang dibolehkan syariat itu mubah dan dianjurkan, sementara kesembuhan tetap dari Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin Mu'adh radhiyallahu 'anhu adalah sahabat mulia dari kaum Anshar, pemimpin Aus, yang masuk Islam dan menjadi sebab masuk Islamnya banyak kaumnya. Pada Perang Khandaq (Ahzab), beliau terkena panah di pembuluh darah lengannya. Nabi ﷺ sendiri yang mengobatinya dengan besi (misyqash) untuk menghentikan darah. Luka itu membengkak, maka beliau mengulanginya. Sa'd kemudian wafat karena luka tersebut, dan Nabi ﷺ bersabda bahwa Arsy bergetar karena kematian Sa'd (sebagaimana disebut dalam hadits shahih lain). Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak meninggalkan usaha pengobatan, namun beliau menyerahkan hasilnya kepada Allah. (Sumber global: Shahih Muslim, Shahih al-Bukhari, dan penjelasan Imam an-Nawawi.)
Kesimpulan Praktis
- Berobat itu dibolehkan dan dianjurkan, tidak mengurangi tawakkal, sebagaimana Nabi ﷺ mengobati Sa'd bin Mu'adh.
- Kesembuhan hanya dari Allah; obat hanyalah sebab. Hendaklah hati bergantung kepada Allah, bukan kepada alat atau obat.
- Gunakan cara pengobatan yang dibolehkan syariat dan sesuai kebutuhan, tidak berlebihan.
- Tetap berdoa dan bertawakkal sambil berusaha, karena Nabi ﷺ mengajarkan doa dan pengobatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.