Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengutus seorang tabib (dokter) kepada Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, lalu tabib tersebut melakukan pengobatan dengan memotong/membuka pembuluh darah (hijamah/fashd) dan menutupnya dengan kay (besi panas). Ini menjadi dalil bahwa berobat itu diperbolehkan bahkan dianjurkan, dan bahwa setiap penyakit memiliki obat. Namun pengobatan dengan kay (besi panas) memiliki hukum dan adab tersendiri yang dijelaskan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Asy-Syu'ara [26]: 80
وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkanku."
Ayat ini menunjukkan bahwa kesembuhan hakikatnya dari Allah, sedangkan obat hanyalah sebab. Hal ini ditegaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya bahwa Nabi Ibrahim 'alaihissalam menisbatkan penyakit kepada dirinya sendiri (adab), namun menisbatkan kesembuhan hanya kepada Allah.
Hadits terkait:
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Salam, Bab Setiap Penyakit Ada Obat dan Dianjurkannya Berobat (no. 2207).
Hadits lain dari Jabir radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Terjemahan: "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat suatu penyakit tepat mengenai penyakit tersebut, maka ia akan sembuh dengan izin Allah 'Azza wa Jalla."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berobat dan menggunakan kay (besi panas) sebagai salah satu metode pengobatan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kay diperbolehkan ketika dibutuhkan, namun lebih utama meninggalkannya jika ada alternatif lain.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ath-Thibb an-Nabawi membahas secara panjang tentang pengobatan nabawi, termasuk fashd (pembukaan pembuluh darah) dan kay.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi ﷺ mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu. Tabib tersebut melakukan fashd (membuka/memotong pembuluh darah untuk mengeluarkan darah kotor) kemudian melakukan kay (menempelkan besi panas) pada bagian tersebut.
2. Hukum berobat menurut para ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya berobat dan menggunakan berbagai metode pengobatan yang dibenarkan syariat. Bahkan sebagian ulama menyatakan berobat hukumnya sunnah, sebagian lainnya menyatakan wajib jika dikhawatirkan membahayakan jiwa.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Ath-Thibb an-Nabawi menegaskan bahwa berobat tidak bertentangan dengan tawakkal. Tawakkal yang benar adalah menyandarkan hati kepada Allah sambil tetap mengambil sebab yang dibolehkan.
3. Tentang kay (besi panas)
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kay:
- Pendapat pertama: Kay diperbolehkan ketika dibutuhkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama termasuk Imam an-Nawawi.
- Pendapat kedua: Kay lebih baik ditinggalkan jika ada alternatif pengobatan lain, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Aku tidak suka berobat dengan kay" dan hadits tentang larangan kay dalam beberapa riwayat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjama' (menggabungkan) antara kedua pendapat ini dengan menyatakan: kay diperbolehkan dalam keadaan darurat atau ketika tidak ada alternatif lain, namun meninggalkannya lebih utama jika memungkinkan.
4. Faedah hadits
- Setiap penyakit memiliki obat, sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain dalam Shahih Muslim.
- Berobat adalah bagian dari sunnah, bukan tanda lemahnya tawakkal.
- Diperbolehkannya menggunakan berbagai metode pengobatan yang bermanfaat selama tidak melanggar syariat.
- Kesembuhan tetap dari Allah, obat hanyalah sebab.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika, Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat utama dan penulis wahyu — mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Rasulullah ﷺ yang sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya, tidak membiarkan Ubay menahan sakit sendirian. Beliau mengutus seorang tabib untuk mengobatinya.
Tabib tersebut, dengan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya, memeriksa kondisi Ubay. Ia kemudian melakukan fashd — membuka pembuluh darah untuk mengeluarkan darah yang dianggap kotor atau berlebih — lalu menutup luka tersebut dengan kay (besi panas) untuk menghentikan pendarahan dan mencegah infeksi.
Peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan kesehatan para sahabatnya, dan betapa Islam tidak melarang umatnya untuk mencari pengobatan. Ini juga menunjukkan bahwa para sahabat menerima pengobatan tersebut tanpa menganggapnya bertentangan dengan tawakkal mereka kepada Allah.
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dan Imam an-Nawawi dalam syarahnya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi salah satu dalil utama dalam bab pengobatan.
Kesimpulan Praktis
- Berobat adalah sunnah — jangan tinggalkan pengobatan ketika sakit, karena Nabi ﷺ sendiri mengutus tabib untuk sahabatnya.
- Tawakkal tidak bertentangan dengan berobat — hati bergantung kepada Allah, sementara usaha dan sebab tetap diambil.
- Setiap penyakit ada obatnya — jangan berputus asa dari rahmat Allah, teruslah berusaha dan berdoa.
- Pilih pengobatan yang paling aman — jika ada alternatif yang lebih ringan dan tidak berisiko, itu lebih utama; kay (besi panas) diperbolehkan ketika dibutuhkan.
- Kesembuhan dari Allah — obat hanyalah perantara; yang menyembuhkan hakikatnya adalah Allah 'Azza wa Jalla.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.