Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berobat itu disyariatkan, dan berbekam (hijamah) termasuk cara pengobatan yang pernah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berbekam, lalu Nabi ﷺ memerintahkan Abu Thaibah untuk membekamnya. Hadits ini juga mengandung adab penting: menjaga aurat dan memilih orang yang tepat untuk mengobati, karena Abu Thaibah disebut sebagai mahram atau anak yang belum baligh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80
```
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
```
Terjemahan: "Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku."
QS. Al-Isra' [17]: 82
```
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
```
Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin."
Hadits terkait:
- Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ini — Shahih Muslim no. 2206, Kitab Salam, bab setiap penyakit ada obat dan disunnahkan berobat. Perawi: Jabir bin Abdullah. Imam Muslim meriwayatkan melalui Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh, dari Al-Laits, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir.
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
```
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
```
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya berobat dengan bekam, dan bahwa meminta izin kepada suami/keluarga dalam urusan pengobatan adalah adab yang baik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab berobat dan bekam, menyebutkan bahwa berobat tidak menafikan tawakal.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ath-Thibbun Nabawi membahas manfaat bekam dan adabnya secara panjang.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat tentang kesembuhan dari Allah, bahwa obat adalah sebab dan Allah adalah Yang Menyembuhkan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ — meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk melakukan hijamah (bekam). Nabi ﷺ mengizinkan dan memerintahkan Abu Thaibah untuk membekamnya. Jabir bin Abdullah ragu apakah Abu Thaibah itu saudara sepersusuan Ummu Salamah atau seorang anak yang belum baligh — maksudnya, Jabir ingin menegaskan bahwa Abu Thaibah adalah mahram bagi Ummu Salamah, sehingga tidak terjadi khalwat atau menyentuh aurat yang tidak boleh.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Berobat itu disyariatkan dan tidak bertentangan dengan tawakal.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain tentang berobat menunjukkan bolehnya berobat dan bahwa itu bukanlah kelemahan iman. Nabi ﷺ sendiri pernah berobat dan memerintahkan berobat. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa berobat adalah bagian dari takdir Allah — Allah menetapkan penyakit dan menetapkan obat sebagai sebab.
- Bekam (hijamah) adalah pengobatan yang dikenal dan bermanfaat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thibbun Nabawi menyebutkan bahwa bekam membersihkan darah kotor dan bermanfaat bagi tubuh. Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan menganjurkan pada kondisi tertentu. Namun ulama menegaskan bahwa bekam bukan obat segala penyakit, melainkan salah satu sebab pengobatan yang harus dilakukan oleh orang yang ahli.
- Adab menjaga aurat dan memilih pengobat.
Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Salamah meminta izin terlebih dahulu, dan Nabi ﷺ memilih Abu Thaibah yang merupakan mahram atau anak yang belum baligh. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan disyariatkannya menjaga aurat dalam pengobatan, dan bahwa perempuan sebaiknya diobati oleh mahram atau orang yang aman. Ini adalah adab Islam yang sangat menjaga kehormatan.
- Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama yang tercantum tentang bolehnya berobat dan bekam. Yang diperdebatkan hanyalah rincian teknis seperti kondisi bekam yang paling bermanfaat dan siapa yang boleh melakukan bekam pada perempuan. Namun semuanya sepakat bahwa berobat adalah sunnah dan menjaga adab adalah wajib.
Kesimpulan pemahaman:
Hadits ini mengajarkan tiga hal utama: (1) berobat itu disyariatkan, (2) bekam adalah salah satu cara pengobatan yang pernah dipraktikkan, dan (3) adab menjaga aurat dan memilih pengobat yang aman adalah bagian dari ajaran Islam.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah merasa perlu berbekam. Ia tidak langsung melakukannya sendiri, tetapi meminta izin kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ yang lembut dan penuh perhatian tidak melarangnya, bahkan memerintahkan Abu Thaibah — seorang yang dikenal ahli dalam bekam — untuk membekamnya. Jabir bin Abdullah yang meriwayatkan hadits ini mencoba memastikan bahwa Abu Thaibah adalah mahram bagi Ummu Salamah, agar tidak ada yang salah paham tentang adab pergaulan.
Dari kisah ini kita belajar bahwa Nabi ﷺ tidak mengabaikan kesehatan, tetapi juga tidak melampaui batas. Beliau mengajarkan bahwa berobat adalah bagian dari usaha, sementara kesembuhan tetap dari Allah. Dan beliau sangat menjaga kehormatan dan adab, bahkan dalam urusan pengobatan.
Kesimpulan Praktis
- Berobatlah ketika sakit — itu sunnah dan tidak mengurangi tawakal. Ikuti petunjuk Nabi ﷺ yang pernah berobat dan memerintahkan berobat.
- Pilihlah pengobatan yang halal dan pengobat yang aman — seperti bekam yang dilakukan oleh orang ahli, dengan menjaga adab dan aurat.
- Jangan meninggalkan doa dan tawakal — karena Allah adalah Yang Menyembuhkan, sedangkan obat hanyalah sebab.
- Jagalah adab dalam berobat — terutama bagi perempuan, utamakan pengobat yang mahram atau aman, dan mintalah izin kepada keluarga bila perlu.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam pengobatan — ikuti sunnah dengan sederhana, tidak memaksakan diri, dan tidak mengklaim kesembuhan pasti dari manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.