Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2205 tentang Bekam adalah salah satu obat yang dianjurkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan bekam (hijamah) sebagai salah satu obat yang bermanfaat bagi tubuh. Hadits ini juga mengajarkan bahwa kita boleh dan dianjurkan untuk berobat ketika sakit, karena setiap penyakit memiliki obatnya. Bekam adalah salah satu pengobatan yang dianjurkan dalam Islam dan termasuk sunnah Nabi ﷺ yang memiliki faedah medis dan spiritual.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 2205):

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، وَأَبُو الطَّاهِرِ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ بُكَيْرًا، حَدَّثَهُ أَنَّ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَادَ الْمُقَنَّعَ ثُمَّ قَالَ لاَ أَبْرَحُ حَتَّى تَحْتَجِمَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "إِنَّ فِيهِ شِفَاءً".

Terjemahan: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu mengunjungi Al-Muqanna' (seorang sahabat yang sakit), lalu berkata: "Aku tidak akan meninggalkanmu sampai engkau berbekam, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya di dalam bekam itu terdapat kesembuhan.'"

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

Terjemahan: "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya." (HR. Bukhari no. 5678, dari Abu Hurairah)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya berbekam dan bahwa bekam termasuk obat yang bermanfaat. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya berobat dengan bekam dan pengobatan lainnya yang mubah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dalam beberapa poin penting:

1. Bekam adalah obat yang disyariatkan

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa bekam termasuk pengobatan yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ. Beliau menjelaskan bahwa bekam bermanfaat untuk membersihkan darah kotor dari permukaan tubuh, meringankan tubuh, dan membantu mengeluarkan zat-zat berbahaya. Ibnul Qayyim juga menukil bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ

Terjemahan: "Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

2. Berobat adalah perkara yang dianjurkan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa berobat tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah. Justru berobat adalah bagian dari tawakal, karena Allah ﷻ yang menciptakan penyakit juga menciptakan obatnya. Beliau mencontohkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum berobat di masa Nabi ﷺ dan Nabi tidak melarang mereka.

3. Adab menjenguk orang sakit

Dalam hadits ini terdapat pelajaran adab: Jabir radhiyallahu 'anhu ketika menjenguk sahabatnya yang sakit, beliau tidak hanya mendoakan kesembuhan, tetapi juga menganjurkan pengobatan yang bermanfaat. Ini menunjukkan bahwa menjenguk orang sakit bukan sekadar formalitas, tetapi juga memberikan nasihat dan solusi yang baik.

4. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum berobat

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama berpendapat bahwa berobat hukumnya mustahab (dianjurkan) berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan berobat.
  • Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa berobat hukumnya mubah (boleh) saja, tidak sampai dianjurkan, karena hadits tentang berobat hanya sebatas informasi bahwa setiap penyakit ada obatnya.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa berobat itu dianjurkan, karena Nabi ﷺ sendiri berbekam dan memerintahkan para sahabat untuk berbekam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa berobat dengan perkara yang mubah tidak bertentangan dengan tawakal, bahkan termasuk sebab yang diperintahkan untuk ditempuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat menganjurkan bekam. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan Abu Thaibah yang membekam beliau. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar Abu Thaibah diberi upah satu sha' kurma dan berwasiat kepada keluarganya agar meringankan beban upahnya. (HR. Bukhari no. 2102)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya menganjurkan bekam secara lisan, tetapi juga mempraktikkannya sendiri dan menghargai orang yang melakukan bekam dengan memberikan upah yang layak. Ini mengajarkan kita bahwa pengobatan adalah profesi yang mulia dan harus dihargai.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam selama tidak mengandung hal yang diharamkan.
  2. Bekam termasuk pengobatan yang disunnahkan dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
  3. Ketika menjenguk orang sakit, kita dianjurkan untuk mendoakan kesembuhan dan memberikan nasihat pengobatan yang bermanfaat.
  4. Berobat tidak bertentangan dengan tawakal, karena tawakal adalah menyerahkan hasil kepada Allah setelah berusaha dengan sebab yang dibolehkan.
  5. Pilih pengobatan yang halal dan tidak mengandung syirik, seperti jampi-jampi yang mengandung kesyirikan atau pengobatan dengan benda najis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi