Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa setiap penyakit yang diturunkan Allah pasti ada obatnya, dan kita diperintahkan untuk berusaha berobat dengan izin Allah. Berobat adalah bentuk ikhtiar yang dianjurkan dan tidak bertentangan dengan tawakal, selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat. Keyakinan ini harus dibarengi dengan kesabaran dan keyakinan bahwa kesembuhan semata-mata dari Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan adalah firman Allah tentang Al-Qur'an sebagai penyembuh, dan juga tentang Nabi Ibrahim yang mencari kesembuhan dari Allah:
- QS. Al-Isra' [17]: 82
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌۭ وَرَحْمَةٌۭ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّـٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًۭا
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."
- QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
"Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan aku."
Hadits yang dimaksud:
> Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
> "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat mengenai penyakitnya, maka akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla."
> (HR. Muslim, no. 2204)
Penjelasan ulama yang merujuk pada hadits ini, antara lain:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 14/192) berkata: “Hadits ini merupakan anjuran untuk berobat, dan menunjukkan bahwa syariat tidak melarang berobat. Banyak ulama – termasuk dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab – menganjurkan berobat, selama tidak menggunakan hal-hal yang diharamkan.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari 10/144) menjelaskan: “Hadits ini menguatkan bahwa Allah menciptakan untuk setiap penyakit ada obatnya, dan bahwa berobat tidak menafikan tawakal. Sebab tawakal adalah keyakinan hati bahwa Allah yang memberi manfaat dan mudarat, sementara ikhtiar adalah perintah syariat.”
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma’ad 4/15) merinci bahwa obat yang dimaksud mencakup obat jasmani seperti tumbuhan, obat hati seperti zikir dan taubat, serta metode pengobatan yang sesuai dengan syariat. Beliau menegaskan bahwa tidak semua penyakit diketahui obatnya oleh manusia, tetapi secara global ada obatnya sesuai ilmu Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki faedah yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslim.
Pertama, hadits ini menegaskan bahwa setiap penyakit – baik fisik, hati, maupun spiritual – memiliki penawar yang telah Allah sediakan. Pengetahuan manusia mungkin terbatas, tetapi ilmu Allah meliputi segalanya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh putus asa dari rahmat Allah dan terus berupaya mencari jalan kesembuhan.
Kedua, sabda Nabi ﷺ “fa idzaa ushiiba dawa’ud daa`i bara’a bi idznillah” mengajarkan bahwa kesembuhan hanya terjadi dengan izin Allah. Obat hanyalah sebab, bukan penentu. Sebab itu, berobat harus disertai doa dan keyakinan bahwa Dia-lah yang menyembuhkan.
Ketiga, para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa berobat hukumnya sunnah (dianjurkan), bahkan sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berobat boleh dan lebih utama daripada meninggalkannya. Imam asy-Syafi’i juga menganjurkan berobat selama tidak menggunakan hal-hal yang najis atau haram. Al-Hasan al-Bashri berkata: “Obatilah penyakit kalian dengan apa yang dihalalkan Allah, dan janganlah berobat dengan yang diharamkan.”
Keempat, hadits ini juga menolak keyakinan bahwa penyakit adalah semata azab atau bahwa berobat berarti tidak ridha dengan takdir. Sebaliknya, berobat adalah bentuk pengamalan sunnah dan sabar, karena kesembuhan datang dari Allah. Imam Ibn al-Mubarak berkata: “Barangsiapa yang berobat dengan cara yang baik, itu lebih utama baginya daripada tidak berobat, selama tidak bertujuan menolak takdir.”
Perbedaan pendapat di antara ulama hanya terletak pada hukum berobat: apakah wajib atau sunnah? Pendapat yang lebih kuat – sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi – adalah sunnah (dianjurkan), kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit yang mengancam jiwa, maka sebagian ulama mewajibkannya. Namun yang terpenting adalah berobat dengan cara yang sesuai syariat, tidak menggunakan yang haram atau najis, dan tetap tawakal kepada Allah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi'ut tabi'in) bahwa ia pernah ditanya: “Wahai Abu Abdurrahman, apakah kami boleh berobat?” Beliau menjawab: “Ya, berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit yaitu kematian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan lainnya dengan sanad yang shahih).
Kisah lain dari Imam Ahmad bin Hanbal – meskipun beliau lebih dikenal dengan kesabarannya dalam ujian – beliau tetap berobat ketika sakit. Suatu ketika perut beliau terasa sakit, lalu beliau meminta dibuatkan minuman obat dari jintan hitam. Beliau tidak menganggap berobat sebagai bentuk kelemahan iman, melainkan menjalankan sunnah Nabi ﷺ.
Dari sini kita belajar bahwa para salafus shalih menggabungkan antara ikhtiar dan tawakal. Mereka tidak berlebihan dalam berobat, namun juga tidak meninggalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah bahwa setiap penyakit ada obatnya, baik yang sudah diketahui manusia maupun yang belum.
- Berobatlah dengan cara yang halal dan sesuai syariat (tidak menggunakan narkoba, benda najis, atau sihir).
- Jangan lupa bersandar kepada Allah, karena obat hanyalah sebab; kesembuhan mutlak dari-Nya.
- Perbanyak doa dan zikir, karena Al-Qur’an adalah syifa’ bagi hati dan tubuh.
- Jaga keseimbangan antara ikhtiar dan tawakal, tidak terlalu bergantung pada obat, juga tidak meremehkan pengobatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.