Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan tujuan utama dakwah dan jihad dalam Islam, yaitu agar manusia beribadah hanya kepada Allah semata. Hadits ini juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjaga jiwa dan harta, di mana seseorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka darah dan hartanya menjadi terpelihara. Namun, perlindungan ini tidak bersifat mutlak, karena tetap ada hak-hak Allah dan hak-hak sesama manusia yang harus ditegakkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Firman Allah Ta'ala:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah [2]: 193)
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Perintah Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengatakan Tidak Ada Tuhan Selain Allah", no. 22, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan kami. Di antaranya:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Minhaj).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari saat mensyarah hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah (hadits ini termasuk dalam 40 hadits yang disusun Imam An-Nawawi).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung karena menjadi dasar dalam memahami hakikat dakwah Islam dan batasan-batasan dalam berinteraksi dengan non-Muslim.
1. Makna "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ" (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "manusia" di sini adalah orang-orang musyrik dan kafir yang belum masuk Islam. Perintah memerangi ini bukanlah karena kebencian atau permusuhan pribadi, tetapi karena mereka menghalangi manusia dari jalan Allah dan mengajak kepada kesesatan. Tujuan akhirnya adalah agar tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekufuran) dan agar agama ini tegak di muka bumi.
2. Syarat Terpeliharanya Darah dan Harta
Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga perkara yang menjadi syarat terpeliharanya darah dan harta seseorang:
- Mengucapkan dua kalimat syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). Ini adalah pintu masuk ke dalam Islam.
- Mendirikan shalat. Ini adalah tiang agama dan pembeda antara seorang muslim dan kafir.
- Menunaikan zakat. Ini adalah hak harta yang wajib ditunaikan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang telah melakukan ketiga hal ini, maka ia telah menjadi muslim yang darah dan hartanya terjaga. Namun, perlu digarisbawahi bahwa menjaga shalat dan zakat di sini adalah dalam arti mengakui kewajibannya dan melaksanakannya. Adapun jika seseorang meninggalkannya karena malas namun masih mengakui kewajibannya, maka ia tetap muslim tetapi berdosa dan wajib dinasihati.
3. Pengecualian "إِلَّا بِحَقِّهَا" (Kecuali dengan haknya)
Frasa ini menunjukkan bahwa perlindungan darah dan harta tidaklah mutlak. Ada hak-hak yang bisa menggugurkan perlindungan tersebut, seperti:
- Hukum qishash (balas yang setimpal) bagi pembunuh.
- Hukum hadd (hukuman) bagi pencuri, pezina yang sudah menikah, dan lain sebagainya.
- Kewajiban membayar utang dan hak-hak sesama manusia lainnya.
4. "وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ" (Dan urusan mereka diserahkan kepada Allah)
Bagian akhir hadits ini mengajarkan kita sebuah prinsip penting: kita tidak boleh menghakimi apa yang ada di dalam hati seseorang. Jika seseorang telah menampakkan keislamannya dengan mengucapkan syahadat, shalat, dan zakat, maka kita wajib memperlakukannya sebagai seorang muslim. Adapun apakah ia jujur atau munafik dalam hatinya, itu urusan Allah. Kita tidak boleh berprasangka buruk atau menghakimi niat seseorang, karena hal itu termasuk perkara ghaib yang hanya Allah yang mengetahuinya.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Orang yang Meninggalkan Shalat
Dalam hal ini, para ulama dari daftar rujukan kami memiliki perincian:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur telah keluar dari Islam (kafir), berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
- Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa ia tidak keluar dari Islam, tetapi berdosa besar dan wajib dibunuh sebagai hukuman hadd jika menolak untuk shalat.
Namun, yang terpenting dari hadits ini adalah bahwa shalat dan zakat adalah bukti keislaman seseorang dan menjadi pembeda antara muslim dan kafir.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma pernah membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat di medan perang. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau sangat marah dan bersabda: "Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'?" Usamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut akan pedang." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau telah membelah hatinya untuk mengetahui apakah ia benar-benar mengucapkannya atau tidak?" (HR. Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya Islam menjaga darah seorang yang mengucapkan syahadat. Kita tidak diperbolehkan menghakimi niat dan isi hati seseorang, karena hal itu adalah urusan Allah semata. Ini sejalan dengan penutup hadits yang kita bahas: "Dan urusan mereka diserahkan kepada Allah."
Kesimpulan Praktis
- Menjaga lisan dan sikap: Jangan mudah mengkafirkan seseorang yang telah menampakkan keislamannya, karena urusan hati adalah hak Allah.
- Menegakkan shalat dan zakat: Keduanya adalah bukti keislaman dan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.
- Berdakwah dengan hikmah: Tujuan jihad dan dakwah adalah agar manusia beribadah kepada Allah, bukan untuk memaksakan kehendak atau kepentingan duniawi.
- Menjaga hak-hak sesama: Perlindungan darah dan harta tidak menghalangi tegaknya hukum-hukum Allah dalam perkara pidana dan muamalah.
- Tidak menghakimi niat orang lain: Kita hanya menilai yang zhahir (tampak), adapun yang batin, Allah yang menilai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.