Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2199 tentang Ruqyah diperbolehkan untuk menyembuhkan penyakit dan racun

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ruqyah (bacaan doa/ayat Al-Qur'an untuk meminta kesembuhan) dengan cara yang dibenarkan syariat adalah perkara yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika dilakukan untuk kebaikan dan menolong saudara sesama muslim. Rasulullah ﷺ memberikan izin khusus untuk meruqyah sengatan ular dan kalajengking, dan beliau memerintahkan siapa saja yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya agar melakukannya. Ini menunjukkan bahwa menolong sesama dalam kebaikan, termasuk dengan doa dan bacaan yang syar'i, adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang disertakan):

وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَرْخَصَ النَّبِيُّ ﷺ فِي رُقْيَةِ الْحَيَّةِ لِبَنِي عَمْرٍو. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ وَسَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ لَدَغَتْ رَجُلاً مِنَّا عَقْرَبٌ وَنَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْقِي قَالَ " مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ ".

Makna ringkas: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) untuk meruqyah sengatan ular bagi Bani 'Amr. Kemudian beliau juga bercerita bahwa ada seorang sahabat yang tersengat kalajengking saat mereka duduk bersama Nabi ﷺ, lalu seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku meruqyah?" Maka Nabi ﷺ menjawab: "Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 2200):

Teks Arab:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: " اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ "

Makna: Dari Auf bin Malik al-Asyja'i, ia berkata: "Kami dahulu meruqyah di masa jahiliyah. Lalu kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?' Beliau menjawab: 'Perlihatkanlah ruqyah-ruqyah kalian kepadaku. Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (syifa') dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab al-Adzkar dan syarahnya) menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat: (1) menggunakan kalamullah (ayat Al-Qur'an), nama-nama Allah, atau doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ); (2) menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami maknanya; (3) meyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah, sedangkan ruqyah hanyalah sebab.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih al-Bukhari) juga menjelaskan bahwa ruqyah diperbolehkan selama tidak mengandung syirik, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya ruqyah dengan ayat Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Ruqyah adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Nabi ﷺ

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kata "أَرْخَصَ" (memberikan keringanan) menunjukkan bahwa ruqyah pada awalnya mungkin dianggap kurang baik karena praktik ruqyah orang-orang jahiliyah yang bercampur dengan syirik. Namun Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk meruqyah sengatan ular dan kalajengking karena ini adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Ini menunjukkan bahwa ruqyah yang bersih dari syirik adalah perkara yang dibolehkan.

2. Tolong-menolong dalam kebaikan adalah perintah Nabi ﷺ

Sabda Nabi ﷺ: "مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ" (Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah) adalah perintah yang bersifat anjuran (istiḥbāb). Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan membantu sesama muslim, dan bahwa seorang muslim hendaknya tidak menahan kebaikan yang ia mampu berikan kepada saudaranya, baik berupa ilmu, harta, tenaga, maupun doa.

3. Syarat-syarat ruqyah yang dibolehkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan harus memenuhi syarat:

  • Tidak mengandung syirik (kesyirikan), seperti meminta pertolongan kepada jin atau selain Allah
  • Menggunakan bacaan yang dipahami maknanya, agar tidak terjerumus pada bacaan yang tidak jelas dan mungkin mengandung kesyirikan
  • Meyakini bahwa ruqyah hanyalah sebab, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah semata

4. Perbedaan antara ruqyah yang disyariatkan dan yang terlarang

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ruqyah terbagi menjadi dua:

  • Ruqyah syar'iyyah: menggunakan ayat Al-Qur'an, doa-doa dari Nabi ﷺ, dengan keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah
  • Ruqyah syirkiyyah: menggunakan mantra-mantra, jampi-jampi yang mengandung permohonan kepada selain Allah, atau bacaan yang tidak dipahami dan diyakini memiliki kekuatan gaib tersendiri

5. Kisah Bani 'Amr yang disebut dalam hadits

Para ulama menjelaskan bahwa Bani 'Amr yang disebut dalam hadits ini adalah suku dari kalangan sahabat yang memiliki keahlian khusus dalam meruqyah sengatan ular. Nabi ﷺ memberikan izin khusus kepada mereka karena keahlian mereka digunakan untuk kebaikan. Ini menunjukkan bahwa mempelajari keahlian yang bermanfaat dan menggunakannya untuk menolong orang lain adalah perkara yang terpuji.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Kami pernah tersengat kalajengking saat duduk bersama Rasulullah ﷺ. Lalu seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolehkah aku meruqyah?' Beliau menjawab: 'Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.'"

Kisah ini menunjukkan betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ dalam membimbing para sahabatnya. Beliau tidak melarang ruqyah secara mutlak, tetapi memberikan panduan yang jelas: ruqyah itu boleh selama memberi manfaat dan tidak mengandung syirik. Bahkan beliau mendorong para sahabat untuk saling menolong dalam kebaikan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (hadits no. 5736) dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan sebagian istrinya untuk meruqyah dengan membaca mu'awwidzat (surat al-Falaq dan an-Nas) ketika beliau sakit. Ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur'an adalah praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan bacaan yang syar'i (ayat Al-Qur'an dan doa dari Nabi ﷺ) adalah diperbolehkan dan dianjurkan ketika ada orang yang sakit atau terkena musibah seperti sengatan hewan berbisa.
  2. Niatkan ruqyah sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, bukan sebagai profesi yang mencari keuntungan duniawi semata.
  3. Pastikan bacaan ruqyah tidak mengandung syirik, seperti meminta pertolongan kepada jin, malaikat, atau orang-orang shalih yang telah meninggal. Cukup berdoa kepada Allah dengan perantara bacaan Al-Qur'an dan doa-doa ma'tsur.
  4. Yakinlah bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah, sedangkan ruqyah hanyalah sebab. Jangan sampai hati kita bergantung kepada perantara (orang yang meruqyah) atau bacaan itu sendiri.
  5. Jika kita memiliki keahlian yang bermanfaat, gunakanlah untuk menolong saudara-saudara kita, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.