Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan ruqyah (pengobatan dengan bacaan ayat Al-Qur'an atau doa yang sesuai syariat) untuk dua hal: (1) untuk mengurangi efek racun ular (al-ḥayyah), dan (2) untuk mengobati penyakit ‘ain (mata jahat). Beliau ﷺ pun memerintahkan Asma’ binti ‘Umais untuk meruqyah anak-anak saudaranya yang terkena ‘ain. Ini menjadi dalil bahwa ruqyah adalah terapi yang disyariatkan selama tidak mengandung kesyirikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
QS. Al-Qalam [68]: 51–52 (tentang bahaya ‘ain)
وَإِنْ يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ وَمَا هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ
“Dan sesungguhnya orang-orang yang kafir itu hampir-hampir menggelincirkanmu (Muhammad) dengan pandangan mereka ketika mereka mendengar Al-Qur’an, dan mereka berkata, ‘Sesungguhnya dia (Muhammad) benar-benar orang gila.’ Padahal Al-Qur’an itu tidak lain adalah peringatan bagi seluruh alam.”
Ayat ini ditafsirkan oleh Mujāhid dan Qatādah sebagai isyarat pengaruh ‘ain (lihat Tafsir Ibn Katsir, juz 4, hlm. 439 – cet. Dar Thayyibah). Ibn Katsir menjelaskan bahwa pengaruh ‘ain itu nyata dan bisa memengaruhi orang lain.
Hadits terkait:
Hadits yang sama dengan riwayat Muslim di atas, serta dikuatkan oleh hadits-hadits lain seperti diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dalam Shahīh-nya dari ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk meruqyah dari pengaruh ‘ain (HR. Bukhari no. 5739).
Perkataan ulama dari daftar:
- Imam an-Nawawī (w. 676 H) dalam Syarh Shahīh Muslim menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya ruqyah terhadap sengatan ular dan terhadap ‘ain. Ruqyah yang dibolehkan adalah dengan bacaan-bacaan dari Al-Qur’an dan doa-doa yang ma‘tsur yang tidak mengandung syirik.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz 14, hlm. 171)
- Ibnu Hajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī (juz 10, hlm. 208) menegaskan bahwa ruqyah untuk ‘ain disyariatkan berdasarkan banyak hadits, dan para sahabat serta tabi‘in mengamalkannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zād al-Ma‘ād (juz 4, hlm. 119–120) membahas panjang lebar tentang ‘ain dan ruqyahnya, serta menukil perkataan para salaf seperti al-Ḥasan al-Bashri dan Mujāhid bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan bisa memengaruhi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua bagian:
- Ruqyah untuk sengatan ular
Rasulullah ﷺ memberikan izin khusus kepada keluarga Hazm –yaitu Bani Hazm, satu kabilah di Madinah yang dikenal ahli ruqyah– untuk meruqyah gigitan ular. Menurut mayoritas ulama, ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan bacaan yang tidak mengandung syirik hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika ada kebutuhan. Imam al-Bukhārī meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik” (HR. Muslim no. 2200). Jadi, setiap ruqyah yang berisi ayat Al-Qur’an, doa-doa yang ma‘tsur, atau bacaan-bacaan yang maknanya baik dan tidak mengandung kesyirikan adalah diperbolehkan.
- Ruqyah untuk penyakit ‘ain (mata jahat)
Nabi ﷺ melihat anak-anak saudara Asma’ binti ‘Umais (yaitu anak-anak Ja‘far bin Abi Thalib) kurus. Asma’ menjelaskan bahwa mereka terkena ‘ain. Maka beliau memerintahkan untuk meruqyah mereka. Bahkan ketika Asma’ membacakan bacaan ruqyah di hadapan beliau, beliau menyetujuinya. Hal ini menunjukkan bahwa ruqyah untuk ‘ain adalah sunnah yang dianjurkan.
Para ulama membagi ‘ain menjadi dua: ‘ain yang disengaja (karena hasad) dan ‘ain yang tidak disengaja (karena kekaguman yang berlebihan). Dalam kedua kasus, dianjurkan untuk meruqyah dan juga mencegahnya dengan membaca doa-doa perlindungan seperti “A‘ūdzu bi kalimātillāhit tāmmāti min syarri mā khalaq” atau dengan membaca surat Al-Falaq dan An-Nās.
Perbedaan pendapat di antara ulama di atas:
Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama memandang ruqyah untuk ‘ain dan sengatan ular adalah mustahabbah (dianjurkan). Sedangkan sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyyah membatasinya hanya pada kasus tertentu, tetapi mayoritas berpegang pada keumuman hadits. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena banyak dalil yang mendukungnya, termasuk dari praktik para sahabat. Ibnu Hajar dan an-Nawawi termasuk yang membolehkan secara luas selama tidak melanggar syariat.
Story Telling
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir al-Juhanī radhiyallāhu ‘anhu:
“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tampilkanlah kepadaku apa yang kamu bacakan sebagai ruqyah, karena ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim no. 2200)
Kisah ini menunjukkan betapa teliti dan hati-hatinya Nabi ﷺ dalam perkara yang berhubungan dengan pengobatan ruhani. Beliau tidak serta-merta melarang atau membolehkan semua bentuk ruqyah, tetapi beliau memeriksa isinya terlebih dahulu. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak menggunakan jampi-jampi atau mantera yang mengandung permintaan kepada selain Allah, atau yang mengandung keyakinan bahwa benda atau bacaan tertentu memiliki kekuatan sendiri tanpa izin Allah.
Hikmah: Ketika Asma’ binti ‘Umais mengadukan anak-anaknya yang kurus karena ‘ain, Nabi ﷺ tidak menyalahkan atau merendahkan keluhannya, tetapi langsung memberikan solusi yang syar‘i: “Lakukan ruqyah.” Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya penyakit non-fisik yang nyata pengaruhnya, dan memberikan jalan keluar yang baik tanpa harus terjebak pada praktik tahayul atau perdukunan.
Kesimpulan Praktis
- Ruqyah adalah terapi yang disyariatkan selama tidak mengandung kesyirikan, baik untuk sengatan binatang, penyakit ‘ain, maupun penyakit lainnya.
- ‘ain itu nyata. Kita wajib meyakininya dan berhati-hati terhadap pengaruhnya. Dianjurkan untuk membaca doa perlindungan setiap pagi dan petang, seperti “Bismillāhil ladzī lā yaḍurru ma‘asmihī syai’un fīl arḍi wa lā fis samā’ wa huwas samī‘ul ‘alīm” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, shahih).
- Jika terkena ‘ain atau penyakit lain, jangan ragu untuk berobat dengan cara yang sesuai syariat, termasuk dengan meruqyah menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jangan menggunakan ruqyah yang mengandung kemusyrikan, seperti jampi-jampi warisan nenek moyang yang tidak jelas sumbernya, atau pergi ke dukun/paranormal.
- Ajarkan ruqyah kepada keluarga sebagai bentuk ikhtiar dan tawakal kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.