Penjelasan Hadits Muslim No. 2196 tentang Bolehnya ruqyah untuk sengatan, bisul, dan ain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) untuk melakukan ruqyah pada tiga jenis penyakit: sengatan binatang berbisa (al-humah), luka kecil bernanah (an-namlah), dan pengaruh 'ain (mata jahat). Ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang syar'i adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak mengandung kesyirikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab As-Salam, no. 2196:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، فِي الرُّقَى قَالَ: رُخِّصَ فِي الْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ وَالْعَيْنِ

Terjemahan: "Yahya bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Khaitsamah mengabarkan kepada kami, dari 'Ashim al-Ahwal, dari Yusuf bin Abdullah, dari Anas bin Malik, mengenai ruqyah, ia berkata: 'Diberi keringanan untuk (ruqyah) sengatan berbisa, luka kecil bernanah, dan 'ain (mata jahat).'"

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keabsahan ruqyah — QS. Al-Isra' [17]: 82:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian bagi orang-orang yang zalim."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari 'Auf bin Malik al-Asyja'i, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang mengeluh tentang ruqyah:

اعْرِضْ عَلَيَّ رُقَاكَ، فَإِنَّهُ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Terjemahan: "Tunjukkan kepadaku ruqyahmu, karena tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ruqyah pada tiga penyakit tersebut, dan bahwa larangan ruqyah yang disebut dalam hadits lain berlaku untuk ruqyah yang mengandung kesyirikan atau keyakinan bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan tanpa izin Allah.

Penjelasan Rinci

Makna kata kunci dalam hadits:

  • الْحُمَة (al-humah): sengatan binatang berbisa seperti kalajengking, ular, atau lebah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa al-humah mencakup semua sengatan yang beracun.
  • النَّمْلَة (an-namlah): menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ini adalah luka kecil atau bisul yang muncul di tubuh (pustula), bukan semut dalam arti harfiah. Sebagian ulama menyebutnya sebagai luka yang terasa seperti digigit semut.
  • الْعَيْن (al-'ain): pengaruh mata jahat, yaitu pandangan hasad yang menimbulkan mudarat dengan izin Allah. Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa 'ain adalah sesuatu yang nyata dan dapat mempengaruhi seseorang, dan ruqyah adalah salah satu cara pengobatannya.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan ruqyah pada tiga hal tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa kata "رُخِّصَ" (diberi keringanan) menunjukkan bahwa pada awalnya ruqyah dilarang secara umum, kemudian diberi keringanan untuk kasus-kasus tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ruqyah dalam beberapa hadits berlaku untuk:

  1. Ruqyah yang mengandung kesyirikan atau nama-nama selain Allah
  2. Ruqyah dengan kata-kata yang tidak dipahami maknanya (dikhawatirkan mengandung kesyirikan)
  3. Keyakinan bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan, bukan Allah

Adapun ruqyah yang bersih dari tiga hal di atas, maka hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan."

Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad dan At-Tibb an-Nabawi menjelaskan secara panjang lebar tentang ruqyah dan 'ain. Beliau menyebutkan bahwa 'ain itu benar adanya, dan Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk mandi bagi orang yang terkena 'ain (mandi dari air bekas wudhu orang yang menyebabkan 'ain). Beliau juga menegaskan bahwa ruqyah yang paling bermanfaat adalah yang bersumber dari Al-Qur'an dan doa-doa Nabi ﷺ.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah syifa' (penawar) bagi hati dan badan. Beliau menyatakan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an adalah bagian dari pengamalan ayat "Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar."

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak membolehkan ruqyah secara umum selama tidak mengandung kesyirikan. Sedangkan sebagian salaf lebih berhati-hati dan meninggalkan ruqyah karena khawatir tergantung padanya. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bolehnya ruqyah dengan syarat bebas dari kesyirikan, karena adanya izin tegas dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa suatu ketika para sahabat Nabi ﷺ berada dalam suatu perjalanan. Mereka melewati suatu perkampungan Arab Badui, dan penduduk kampung itu menolak menjamu mereka. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang berbisa. Penduduk kampung datang kepada para sahabat dan bertanya: "Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah?"

Para sahabat menjawab: "Kalian tidak mau menjamu kami, maka kami tidak akan meruqyah kecuali kalian memberi upah." Mereka pun menyetujui upah berupa sekelompok kambing. Salah seorang sahabat membacakan Surah Al-Fatihah kepada kepala suku tersebut, dan dengan izin Allah, ia sembuh seketika.

Ketika mereka kembali kepada Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu, Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang membuatmu tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa menjadi ruqyah?" Kemudian beliau bersabda: "Kalian telah melakukan hal yang benar. Bagilah kambing-kambing itu dan berikanlah bagian untukku."

Kisah ini — sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — menunjukkan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an itu bermanfaat dan dibolehkan, bahkan Nabi ﷺ mengakui perbuatan sahabat tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah syar'iyyah dibolehkan — yaitu ruqyah dengan bacaan Al-Qur'an, doa-doa Nabi ﷺ, dan kalimat-kalimat yang tidak mengandung kesyirikan.
  2. Tiga kondisi yang disebutkan — sengatan berbisa, luka kecil bernanah, dan 'ain — adalah contoh yang secara khusus disebutkan, namun tidak membatasi ruqyah hanya untuk ketiga hal itu.
  3. Syarat ruqyah yang dibolehkan:
  • Menggunakan Al-Qur'an atau doa yang ma'tsur (diajarkan Nabi ﷺ)
  • Tidak mengandung kesyirikan atau nama selain Allah
  • Berkeyakinan bahwa yang menyembuhkan adalah Allah, bukan ruqyah itu sendiri
  1. Hindari ruqyah yang mengandung kesyirikan — seperti menggunakan jimat, mantra yang tidak dipahami maknanya, atau meminta bantuan jin.
  2. Rujuk kepada ulama terpercaya jika menemukan praktik ruqyah yang meragukan, dan jangan mudah percaya pada pengobatan yang tidak jelas sumbernya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?