Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha untuk melakukan ruqyah ketika terkena pengaruh 'ain (mata jahat). Ini menjadi dalil bahwa ruqyah dengan bacaan-bacaan yang syar'i adalah sesuatu yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan, bukan termasuk hal yang terlarang, selama tidak mengandung kesyirikan. Hadits ini juga menegaskan bahwa 'ain adalah sesuatu yang nyata dan memiliki pengaruh, sehingga perlu ditangkal dengan ruqyah yang sesuai tuntunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Falaq [113]: 5
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
Terjemahan: "Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki."
QS. Yusuf [12]: 67
وَلَا يُغْنِي عَنْكُمْ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ
Terjemahan: "Dan (doa itu) tidak akan memberi manfaat sedikit pun kepadamu, kecuali jika Allah menghendaki. Kepada-Nya aku bertawakal, dan kepada-Nya hendaknya orang-orang yang bertawakal berserah diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Salam, Bab Disunnahkannya Ruqyah dari 'Ain, Namlah, dan Hamah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam Muslim bin al-Hajjaj (wafat 261 H) menempatkan hadits ini dalam bab yang secara tegas menunjukkan bahwa ruqyah dari 'ain adalah sunnah yang dianjurkan.
Hadits lain yang mendukung, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا حَاسِدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ
Namun yang lebih kuat dan relevan adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ pernah mendoakan Hasan dan Husain dengan:
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Terjemahan: "Aku melindungi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, binatang berbisa, dan dari setiap mata yang jahat."
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya ruqyah dari 'ain, dan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah melakukannya menunjukkan bolehnya seorang laki-laki memerintahkan keluarganya untuk berruqyah. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa 'ain itu benar adanya dan ruqyah syar'iyyah adalah obat yang bermanfaat dengan izin Allah. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan secara panjang bahwa 'ain adalah pengaruh yang nyata dan Nabi ﷺ mengajarkan ruqyah untuk menangkalnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha untuk melakukan ruqyah dari 'ain. Kata "تَسْتَرْقِي" berarti meminta atau melakukan ruqyah, yaitu membacakan bacaan-bacaan tertentu untuk perlindungan dan penyembuhan. Perintah Nabi ﷺ di sini menunjukkan anjuran (sunnah), bukan kewajiban, karena konteksnya adalah pengobatan.
Apa itu 'ain?
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa 'ain adalah pengaruh buruk yang timbul dari pandangan mata seseorang yang disertai rasa dengki atau kagum yang berlebihan, sehingga menimbulkan mudarat pada orang yang dipandang. Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa 'ain adalah sesuatu yang nyata dan telah dikenal sejak masa Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menukil kesepakatan ulama bahwa 'ain itu benar dan memiliki pengaruh nyata dengan izin Allah.
Pemahaman ulama tentang ruqyah dari 'ain:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya ruqyah dari 'ain, dan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang menggunakan ayat Al-Qur'an, nama-nama Allah, dan doa-doa yang ma'tsur (diajarkan Nabi ﷺ), bukan mantra-mantra yang tidak dipahami maknanya atau mengandung kesyirikan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Aisyah untuk berruqyah menunjukkan bahwa ruqyah adalah bagian dari pengobatan yang syar'i, dan bahwa seorang suami boleh memerintahkan istrinya untuk melakukan hal tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa ruqyah tidak bertentangan dengan tawakal, karena Nabi ﷺ sendiri pernah diruqyah dan memerintahkan ruqyah.
Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad membagi ruqyah menjadi dua: ruqyah syar'iyyah (yang dibolehkan) dan ruqyah syirkiyyah (yang terlarang). Ruqyah syar'iyyah adalah yang memenuhi tiga syarat: menggunakan Al-Qur'an atau nama dan sifat Allah, menggunakan bahasa Arab atau yang dipahami maknanya, dan tidak mengandung keyakinan bahwa ruqyah itu berpengaruh dengan sendirinya, melainkan dengan izin Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah ruqyah lebih utama atau meninggalkannya lebih utama. Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim, berpendapat bahwa ruqyah syar'iyyah adalah sunnah dan dianjurkan, terutama ketika ada kebutuhan. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan dan menganjurkan ruqyah syar'iyyah, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Kaitan dengan tauhid:
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Tauhid menegaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung kesyirikan, dan bahwa meminta ruqyah atau melakukan ruqyah tidak mengurangi tauhid selama hati bergantung kepada Allah, bukan kepada ruqyah itu sendiri. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya juga menegaskan bahwa segala pengaruh, termasuk 'ain, hanya terjadi dengan izin Allah, dan ruqyah hanyalah sebab yang disyariatkan.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya bahwa Nabi ﷺ pernah terkena 'ain, dan Jibril 'alaihissalam datang kepadanya lalu membacakan ruqyah:
بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ
Terjemahan: "Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang dengki. Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu."
Imam an-Nawawi menyebutkan riwayat ini dalam Syarah Shahih Muslim dan menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah diruqyah, sehingga ruqyah adalah sesuatu yang masyru' (disyariatkan).
Dalam kisah lain, disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah meruqyah Nabi ﷺ dengan membaca surat Al-Falaq dan An-Nas, lalu mengusapkan tangan Nabi ﷺ ke tubuh beliau. Ini menunjukkan bahwa ruqyah adalah amalan yang dilakukan oleh keluarga Nabi ﷺ sendiri.
Hikmahnya adalah bahwa ruqyah bukanlah sesuatu yang tercela atau mengurangi tawakal, melainkan bagian dari sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga diri dan keluarga dari pengaruh buruk, dengan tetap meyakini bahwa hanya Allah yang menyembuhkan.
Kesimpulan Praktis
- 'Ain itu nyata — kita meyakini bahwa pengaruh mata jahat itu benar adanya dengan izin Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim.
- Ruqyah syar'iyyah dianjurkan — Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk berruqyah dari 'ain, menunjukkan bahwa ini adalah sunnah yang baik dilakukan, terutama ketika ada kebutuhan.
- Syarat ruqyah yang dibolehkan — menggunakan Al-Qur'an, nama dan sifat Allah, bahasa yang dipahami, dan tidak mengandung kesyirikan, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.
- Tidak bertentangan dengan tawakal — ruqyah adalah sebab yang disyariatkan, dan hati tetap bergantung kepada Allah, sebagaimana ditegaskan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan as-Sa'di.
- Boleh memerintahkan keluarga untuk berruqyah — sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah, seorang kepala keluarga boleh mengingatkan dan memerintahkan keluarganya untuk berruqyah dengan cara yang syar'i.
- Hindari ruqyah yang terlarang — jauhi ruqyah yang menggunakan mantra tidak jelas, meminta bantuan jin, atau meyakini bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan tanpa izin Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.