Penjelasan Hadits Muslim No. 2194 tentang Ruqyah dengan debu dan air liur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu cara ruqyah (pengobatan dengan doa) yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu dengan meletakkan jari telunjuk ke tanah, lalu mengangkatnya sambil membaca doa: "Bismillah, debu tanah kami bercampur air liur sebagian kami, dengannya disembuhkan orang yang sakit di antara kami dengan izin Rabb kami." Ini menunjukkan bolehnya ruqyah dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ, dan kesembuhan tetap datang dari Allah, bukan dari debu atau air liur itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Salam, Bab Disunnahkannya Ruqyah dari 'Ain, Namlah, dan Hamah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ruqyah dan kesembuhan hanya dari Allah:

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku."

Kedua ayat ini menegaskan bahwa kesembuhan hakiki hanya dari Allah, sedangkan ruqyah hanyalah sebab (wasilah) yang diajarkan syariat.

Penjelasan Rinci

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Bolehnya ruqyah dengan debu dan air liur — Ini adalah salah satu bentuk ruqyah yang diajarkan Nabi ﷺ secara langsung, bukan sekadar dibolehkan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.
  2. Makna "turbatu ardhina" (debu tanah kami) — Sebagian ulama menjelaskan bahwa ini adalah cara Nabi ﷺ mengambil berkah dari tanah yang beliau sentuh, dan ini khusus berlaku bagi Nabi ﷺ. Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama membolehkan meniru cara ini sebagai bentuk ruqyah, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya dan ini termasuk pengobatan yang diajarkan.
  3. Makna "biriqati ba'dhina" (air liur sebagian kami) — Air liur di sini bukanlah yang menyembuhkan, melainkan hanya sarana. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa air liur Nabi ﷺ memiliki keistimewaan khusus, namun untuk selain beliau, ini hanyalah cara yang diajarkan sebagai bentuk tawassul (perantara) kepada Allah.
  4. "Bismillah" — Dimulai dengan nama Allah menunjukkan bahwa ruqyah harus dimulai dengan menyebut nama Allah, dan ini adalah adab dalam berdoa. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa memulai dengan nama Allah adalah syarat sahnya ruqyah.
  5. "Li yusyfa saqimuna" (agar disembuhkan orang sakit di antara kami) — Ini menunjukkan tujuan ruqyah adalah kesembuhan, dan kesembuhan itu hanya dengan izin Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa segala sebab (seperti debu dan air liur) tidak memiliki pengaruh sendiri, melainkan hanya dengan izin Allah.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar membolehkan meniru cara ini secara umum.
  • Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa ruqyah dengan cara ini adalah sunnah yang diajarkan, dan tidak boleh ditambah-tambahi dengan cara lain yang tidak ada dalilnya.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil disunnahkannya ruqyah dengan cara ini.

Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah bahwa cara ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, boleh diamalkan, dan kesembuhan tetap dari Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang ruqyah Nabi ﷺ, maka beliau menceritakan hadits ini. Beliau juga pernah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjenguk seorang yang sakit, lalu beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa 'Aisyah adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang ruqyah dan pengobatan Nabi ﷺ.

Dalam kisah lain, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mengajarkan ruqyah kepada para sahabat, dan para sahabat mengamalkannya. Suatu ketika, seorang sahabat meruqyah seorang yang terkena sengatan, dan Nabi ﷺ membenarkan perbuatan itu selama tidak mengandung kesyirikan.

Hikmahnya: Ruqyah adalah bagian dari sunnah yang harus dijaga, dan kita harus yakin bahwa kesembuhan hanya dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disunnahkan melakukan ruqyah dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu dengan debu dan air liur, disertai doa "Bismillah, turbatu ardhina, biriqati ba'dhina, li yusyfa saqimuna bi idzni Rabbina."
  2. Kesembuhan hanya dari Allah — debu dan air liur hanyalah sebab, bukan penyembuh.
  3. Hindari ruqyah yang mengandung kesyirikan atau cara-cara yang tidak ada dalilnya.
  4. Perbanyak doa dan tawakkal kepada Allah ketika sakit, serta ikhtiar dengan pengobatan yang halal.
  5. Jangan menganggap remeh ruqyah syar'iyyah — ini adalah warisan Nabi ﷺ yang harus dijaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?