Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar dua orang tidak berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga yang bersama mereka. Larangan ini bertujuan untuk menjaga perasaan orang ketiga dari rasa tersisihkan, curiga, atau sedih. Ini adalah bagian dari adab dan akhlak mulia dalam pergaulan sehari-hari yang diajarkan oleh Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab As-Salam, Bab "Larangan Dua Orang Berbisik Tanpa Seizin yang Ketiga", nomor 2183, dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma.
Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ"
Artinya: Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa (melibatkan) yang ketiga."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan lafaz yang serupa, dari sahabat Ibnu Umar juga.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat haram jika dilakukan tanpa ada kebutuhan yang mendesak, dan bisa menjadi makruh jika ada keperluan tertentu. Namun, jika ada uzur seperti membicarakan hal yang tidak pantas diketahui orang ketiga (misalnya masalah pribadi yang sangat rahasia), maka diperbolehkan dengan syarat meminta izin terlebih dahulu atau menjelaskan alasannya agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika jumlah mereka bertiga. Jika jumlahnya lebih dari tiga, seperti empat atau lima orang, maka dua orang boleh berbisik karena yang lain masih memiliki teman bicara. Namun, jika hanya tiga orang, maka berbisiknya dua orang akan membuat yang ketiga merasa sedih dan curiga, sehingga hal ini dilarang.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghindari timbulnya perasaan tidak enak, prasangka buruk, dan menjaga hati sesama muslim. Beliau juga menyebutkan bahwa jika orang ketiga tersebut adalah orang kafir atau bukan termasuk yang diajak bermusyawarah, maka hukumnya tetap makruh karena dikhawatirkan menimbulkan prasangka buruk terhadap kaum muslimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika ada kebutuhan mendesak untuk berbisik, maka hendaknya meminta izin kepada orang ketiga dengan berkata, "Maaf, kami ingin membicarakan sesuatu yang bersifat pribadi." Dengan begitu, orang ketiga tidak akan merasa tersinggung.
Larangan ini juga berlaku dalam majelis ilmu, pertemuan keluarga, atau perkumpulan teman. Islam sangat menjaga perasaan dan keharmonisan hubungan antar sesama, sehingga adab-adab seperti ini sangat ditekankan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa yang ketiga, karena hal itu akan menyakiti hatinya." (HR. Al-Bukhari secara mauquf)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami dan mengamalkan ajaran Nabi ﷺ ini. Mereka tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan penuh kepekaan terhadap perasaan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jika kita berada dalam satu majelis yang hanya berisi tiga orang, janganlah berbisik-bisik dengan salah satu teman tanpa melibatkan orang ketiga.
- Jika ada kebutuhan mendesak untuk membicarakan hal yang bersifat pribadi, mintalah izin terlebih dahulu kepada orang ketiga dengan sopan.
- Larangan ini mengajarkan kita untuk peka terhadap perasaan orang lain dan menjaga keharmonisan hubungan.
- Adab ini juga berlaku dalam berbagai situasi, baik di majelis ilmu, pertemuan keluarga, maupun perkumpulan teman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.