Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita memakai kunyah (panggilan dengan "Abu [nama anak]") yang sama persis dengan kunyah Nabi ﷺ, yaitu Abul Qasim, sambil tetap membolehkan kita memakai nama "Muhammad" untuk anak-anak kita. Larangan ini adalah bentuk penghormatan dan pengagungan kepada pribadi Nabi ﷺ, agar tidak ada orang lain yang diseru dengan sebutan yang khusus melekat pada beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adab, Bab "Larangan Menyebut Kunya dengan Abu Al-Qasim dan Penjelasan Nama yang Dianjurkan", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلاَ تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي
Artinya: "Berilah nama (kepada anak-anakmu) dengan namaku, tetapi janganlah memberi kunyah (dengan) kunyahku."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kunyah Nabi ﷺ di sini adalah Abul Qasim, karena nama putra beliau adalah Qasim yang wafat sebelum masa kenabian atau di awal-awal kenabian.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami cakupan larangan ini, namun semuanya sepakat bahwa larangan ini adalah untuk memuliakan Nabi ﷺ.
- Pendapat Pertama (Larangan Secara Umum): Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf, di antaranya Sa'id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri (keduanya dari kalangan tabi'in). Mereka memahami larangan ini secara umum, yaitu tidak boleh seorang pun memakai kunyah "Abul Qasim", baik ia memiliki anak bernama Qasim maupun tidak. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan pengagungan yang maksimal kepada Nabi ﷺ.
- Pendapat Kedua (Larangan Khusus): Ini adalah pendapat yang masyhur dari para fuqaha, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat). Mereka berpendapat bahwa larangan ini khusus bagi orang yang tidak memiliki anak bernama Qasim. Adapun jika seseorang memiliki anak bernama Qasim, maka ia boleh memakai kunyah "Abul Qasim". Mereka berdalil dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, jika aku dikaruniai anak setelah engkau wafat, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan memanggilnya dengan kunyahmu?" Maka beliau ﷺ menjawab, "Ya, boleh." Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut terkait dengan keadaan tertentu (yaitu ketika nama "Muhammad" dan kunyah "Abul Qasim" berkumpul pada diri Nabi ﷺ, yang tidak mungkin terjadi pada orang lain di masa hidupnya).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menghormati Nabi ﷺ. Beliau menukil bahwa para ulama membolehkan seseorang yang memiliki anak bernama Qasim untuk berkunyah "Abul Qasim", karena kekhawatiran akan terjadinya kerancuan dengan pribadi Nabi ﷺ telah hilang setelah beliau wafat. Namun, sebagian ulama tetap memilih untuk tidak menggunakannya sebagai bentuk kehati-hatian dan adab.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hukum asal dari larangan ini adalah haram jika tujuannya untuk meniru atau menyamai Nabi ﷺ secara sengaja. Namun, jika seseorang memiliki anak bernama Qasim, maka memakai kunyah "Abul Qasim" adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama karena kebutuhan. Adapun memakai nama "Muhammad" untuk anak, maka itu sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan kecintaan kepada Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata, "Pada masa Rasulullah ﷺ, seorang laki-laki melahirkan anak, lalu ia menamainya Qasim. Maka orang-orang berkata, 'Kami tidak akan memanggilmu dengan kunyahmu (Abul Qasim) hingga engkau memberi makan dan mencukupi kami.' Maka Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya aku diutus sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan aku hanyalah seorang hamba. Sungguh, tidak ada seorang pun yang memakai nama dan kunyahku secara bersamaan kecuali aku akan memanggilnya di hari kiamat, dan aku akan menjawabnya. Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Maka panggillah mereka dengan (nama) bapak-bapak mereka."'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak ingin ada yang menyerupai Nabi ﷺ dalam hal nama dan kunyah secara bersamaan, karena itu adalah kekhususan beliau. Hikmahnya adalah kita harus menjaga adab dan tidak melampaui batas dalam hal yang berkaitan dengan pribadi Rasulullah ﷺ, karena kecintaan sejati adalah dengan mengikuti dan menghormati beliau, bukan dengan cara yang dilarang.
Kesimpulan Praktis
- Sangat dianjurkan untuk memberi nama anak dengan nama "Muhammad" atau "Ahmad", karena ini adalah nama yang paling dicintai Allah dan nama Nabi kita ﷺ.
- Hendaknya menghindari penggunaan kunyah "Abul Qasim" bagi yang tidak memiliki anak bernama Qasim, sebagai bentuk adab dan penghormatan kepada Nabi ﷺ.
- Bagi yang memiliki anak bernama Qasim, mayoritas ulama membolehkannya untuk berkunyah "Abul Qasim", namun sebagian ulama tetap memilih untuk tidak menggunakannya sebagai bentuk kehati-hatian.
- Yang terpenting adalah niat kita. Jika niatnya untuk meniru dan menyaingi Nabi ﷺ, maka itu haram. Jika niatnya karena kebutuhan atau kecintaan, maka itu diperbolehkan sesuai kaidah para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.