Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ mengenai menyambung rambut (dengan rambut manusia atau bahan lain), baik bagi wanita yang menyambung maupun yang meminta disambung. Larangan ini termasuk dosa besar karena Nabi ﷺ mengaitkannya dengan sebab kebinasaan Bani Isra'il. Hikmahnya adalah larangan ini menutup jalan menuju penipuan, pemalsuan penampilan, dan merusak fitrah ciptaan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Imam Malik, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf, bahwa ia mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu pada tahun haji—saat ia di atas mimbar sambil memegang sehelai rambut yang diambil dari tangan pengawalnya—berkata:
"Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang hal seperti ini, dan beliau bersabda: 'Sesungguhnya Bani Isra'il binasa ketika wanita-wanita mereka mengenakan (rambut sambungan) seperti ini.'" (HR. Muslim no. 2127)
Hadits lain yang memperkuat:
Dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki anak perempuan yang akan dinikahkan, dan ia menderita campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya." (HR. Bukhari no. 5937, Muslim no. 2122)
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang larangan mengubah ciptaan Allah):
QS. An-Nisa' [4]: 119
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan sungguh akan kusuruh mereka (mengikuti godaan setan), maka mereka akan mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyambung rambut mencakup semua bentuk penyambungan, baik dengan rambut manusia maupun rambut hewan atau bahan sintetis, selama tujuannya adalah untuk memperindah dan menipu.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini secara luas. Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia atau hewan adalah haram. Imam asy-Syafi'i juga mengharamkannya secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun selainnya.
Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, mereka membolehkan menyambung rambut dengan selain rambut manusia (misalnya kain, benang, atau wol) jika tujuannya bukan untuk menipu, namun tetap memakruhkannya. Namun pendapat yang lebih kuat—dan ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar—adalah keharaman secara mutlak, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum dan laknat beliau mencakup semua bentuk penyambungan.
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan ini: bahwa menyambung rambut termasuk bentuk penipuan dan pemalsuan penampilan. Ini merusak kejujuran dan membuka pintu kebohongan dalam urusan yang tampak. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar masalah estetika, tetapi menyangkut prinsip syariat dalam menjaga keaslian ciptaan Allah dan kejujuran dalam bermuamalah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua pihak: wanita yang menyambung (tukang sambung) dan wanita yang meminta disambung. Keduanya mendapat laknat karena sama-sama terlibat dalam perbuatan yang diharamkan.
Story Telling
Ada kisah menarik dari masa kekhalifahan Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu yang menjadi latar hadits ini. Suatu ketika, Mu'awiyah melihat seorang pengawalnya memegang sehelai rambut wanita. Beliau langsung mengambilnya dan naik ke mimbar, lalu berseru kepada penduduk Madinah: "Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian?"
Beliau mengingatkan mereka dengan hadits Nabi ﷺ yang melarang perbuatan ini. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran ulama dalam masyarakat—mereka adalah penjaga sunnah dan pencegah kemungkaran. Mu'awiyah tidak diam melihat kemungkaran, tetapi beliau mengingatkan dengan cara yang tegas namun tetap dalam bingkai dakwah.
Hikmah dari kisah ini: seorang pemimpin dan ulama harus berani menegakkan kebenaran, dan masyarakat harus memiliki ulama yang bisa dirujuk dalam setiap permasalahan agama.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut, baik dengan rambut manusia, rambut hewan, maupun bahan sintetis yang menyerupai rambut, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum.
- Larangan ini mencakup wanita yang menyambung, wanita yang meminta disambung, dan orang yang membantu dalam prosesnya.
- Hikmah larangan adalah menjaga kejujuran, menutup jalan penipuan, dan menghormati ciptaan Allah tanpa mengubah-ubahnya.
- Bagi wanita yang memiliki kekurangan rambut karena sakit atau sebab lain, hendaknya bersabar dan tidak menggunakan cara yang diharamkan. Ada alternatif yang dibolehkan seperti memakai jilbab atau kerudung yang menutup aurat dengan sempurna.
- Peran ulama sangat penting dalam mengingatkan masyarakat, sebagaimana Mu'awiyah mengingatkan penduduk Madinah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.