Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2124 tentang Laknat wanita penyambung rambut dan peminta tato

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi laknat (doa jauh dari rahmat Allah) terhadap empat golongan: wanita yang menyambung rambut (al-washilah), wanita yang minta disambung rambutnya (al-mustaushilah), wanita yang membuat tato (al-wasyimah), dan wanita yang minta ditato (al-mustausyimah). Laknat ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar karena mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan (ghisy). Namun, jika ada kebutuhan medis atau darurat yang dibenarkan syariat, para ulama memberikan pengecualian dengan syarat yang ketat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, no. 2124, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut (al-washilah), wanita yang minta disambung rambutnya (al-mustaushilah), wanita yang membuat tato (al-wasyimah), dan wanita yang minta ditato (al-mustausyimah)."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah — QS. An-Nisa' [4]: 119:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

"Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya; dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung, wanita yang menato dan yang minta ditato."

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini mencakup dua sisi: mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan (tadlis/ghisy).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa tato dan menyambung rambut termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang, kecuali ada maslahat syar'i yang jelas.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan keharaman menyambung rambut dengan rambut manusia, sedangkan dengan selain rambut manusia ada perincian.

Penjelasan Rinci

Makna istilah dalam hadits:

  1. الْوَاصِلَة (al-washilah) — wanita yang menyambung rambut orang lain, baik dengan rambut manusia maupun selainnya, dengan tujuan memperindah atau memalsukan.
  2. الْمُسْتَوْصِلَة (al-mustaushilah) — wanita yang meminta rambutnya disambung oleh orang lain.
  3. الْوَاشِمَة (al-wasyimah) — wanita yang membuat tato pada kulit orang lain, yaitu menusukkan jarum lalu memasukkan zat warna ke dalam kulit sehingga membekas permanen.
  4. الْمُسْتَوْشِمَة (al-mustausyimah) — wanita yang meminta tubuhnya ditato.

Hikmah larangan menurut para ulama:

Pertama: Mengubah ciptaan Allah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nisa' [4]: 119 menjelaskan bahwa setan memerintahkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah, dan tato serta menyambung rambut termasuk dalam kategori ini. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa Allah menciptakan manusia dalam bentuk terbaik, maka mengubahnya tanpa alasan syar'i adalah bentuk ketidakpuasan terhadap ciptaan-Nya.

Kedua: Mengandung penipuan (ghisy). Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa menyambung rambut dan tato mengandung unsur menampilkan sesuatu yang tidak sebenarnya, seperti wanita tua yang tampak muda, atau rambut pendek yang tampak panjang. Islam melarang penipuan dalam segala bentuk.

Ketiga: Menyerupai perilaku orang kafir dan pelacur. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama menjelaskan bahwa tato dan menyambung rambut pada masa Jahiliyah menjadi ciri khas wanita-wanita tertentu, sehingga larangan ini juga mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang.

Perincian hukum menurut ulama dalam daftar:

  • Menyambung rambut dengan rambut manusia: Para ulama sepakat haram, berdasarkan hadits lain dalam Shahih Muslim dari Asma' binti Abu Bakar bahwa seorang wanita bertanya tentang menyambung rambut, dan Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung dan yang minta disambung.
  • Menyambung rambut dengan selain rambut manusia (seperti benang atau rambut sintetis): Menurut Syaikh al-Utsaimin, jika tujuannya memperindah dan tidak mengandung penipuan yang menyesatkan, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak menyerupai rambut asli secara menipu. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah tetap terlarang jika mengandung tadlis.
  • Tato permanen: Haram secara mutlak menurut kesepakatan ulama dalam daftar, karena mengubah ciptaan Allah secara permanen dan mengandung penyiksaan pada kulit.
  • Tato temporer (seperti henna atau kosmetik yang tidak permanen): Dibolehkan selama tidak menyerupai tato permanen dan tidak mengandung unsur mengubah ciptaan Allah secara tetap.

Pengecualian darurat: Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan kaidah bahwa larangan dapat gugur karena kebutuhan yang mendesak. Misalnya, menyambung rambut untuk menutupi cacat akibat luka bakar atau operasi medis, atau tato untuk menutupi bekas luka yang memalukan, dibolehkan dengan syarat sebatas kebutuhan dan tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku terkena penyakit yang menyebabkan rambutnya rontok, dan aku telah menikahkannya. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Maka Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung."

Meskipun ada alasan memperindah untuk suami, Nabi ﷺ tetap melarang. Ini menunjukkan bahwa larangan ini sangat tegas, dan seorang mukminah harus mencari cara lain yang halal untuk memperindah diri, seperti merawat rambut dengan minyak, memakai wig yang tidak menyerupai rambut asli secara menipu menurut sebagian ulama, atau cara-cara yang dibenarkan syariat.

Hikmahnya: ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas keinginan memperindah diri, dan seorang wanita muslimah hendaknya merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, karena kecantikan sejati adalah kecantikan hati dan akhlak.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menyambung rambut dengan rambut manusia, baik sebagai penyambung maupun yang minta disambung.
  2. Haram hukumnya membuat tato permanen pada tubuh, baik sebagai pembuat maupun yang minta ditato.
  3. Hindari penipuan dalam berhias; tampilkan diri sebagaimana adanya, karena Islam melarang tadlis.
  4. Jaga keaslian ciptaan Allah; rawat tubuh dan rambut dengan cara yang halal, seperti memakai minyak, memotong rapi, atau perawatan yang tidak mengubah ciptaan secara permanen.
  5. Jika ada kebutuhan medis atau darurat, konsultasikan kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi, karena syariat memberikan keringanan dalam keadaan darurat.
  6. Perbanyak rasa syukur atas bentuk tubuh yang Allah berikan, karena kecantikan sejati adalah kecantikan iman dan akhlak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi