Penjelasan Hadits Muslim No. 2120 tentang Larangan mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagiannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Qaza', yaitu mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain, sehingga rambut tampak tidak rata. Larangan ini bersifat umum, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa, karena termasuk perbuatan yang dilarang oleh Nabi ﷺ. Hikmahnya adalah menjaga keindahan, kerapian, dan menghindari bentuk yang tidak sempurna serta menyerupai kebiasaan yang tidak baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan, dengan penyesuaian harakat):

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنِي يَحْيَى - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ: وَمَا الْقَزَعُ؟ قَالَ: يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melarang qaza'. Perawi (Ubaidullah) berkata: "Aku bertanya kepada Nafi': Apa itu qaza'?" Ia menjawab: "Yaitu mencukur sebagian kepala anak kecil dan membiarkan sebagian yang lain." (HR. Muslim no. 2120)

Hadits lain yang memperkuat (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar juga):

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْقَزَعِ

"Rasulullah ﷺ melarang qaza'." (HR. al-Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qaza' adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa qaza' hukumnya makruh (dibenci), dan sebagian ulama menghukuminya haram jika dilakukan tanpa ada kebutuhan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua orang, dan beliau menukil perkataan ulama bahwa qaza' termasuk perbuatan yang dilarang karena merusak bentuk rambut dan menyerupai perbuatan setan atau orang-orang yang tidak beradab.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Definisi Qaza'

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa qaza' adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Bentuknya bisa bermacam-macam:

  • Mencukur sebagian depan dan membiarkan belakang
  • Mencukur sebagian samping dan membiarkan yang lain
  • Mencukur di beberapa tempat sehingga rambut tampak seperti tambalan

2. Hukum Larangan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qaza':

  • Pendapat pertama: Hukumnya makruh (dibenci) — ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat.
  • Pendapat kedua: Hukumnya haram jika dilakukan tanpa kebutuhan — ini adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ menunjukkan hukum haram, namun jika ada kebutuhan seperti pengobatan atau menghilangkan penyakit, maka diperbolehkan.

3. Hikmah Larangan

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam penjelasannya menyebutkan bahwa larangan ini mengandung hikmah:

  • Menjaga keindahan dan kesempurnaan ciptaan Allah
  • Menghindari bentuk yang tidak rapi dan tidak pantas
  • Menutup pintu meniru kebiasaan orang-orang yang menyelisihi fitrah

4. Apakah Berlaku untuk Anak Kecil?

Hadits ini secara khusus menyebutkan "anak kecil" dalam penjelasan Nafi', namun larangan Nabi ﷺ bersifat umum. Para ulama menyatakan bahwa larangan ini mencakup anak-anak juga, karena orang tua dilarang melakukan qaza' pada anaknya. Namun jika anak masih sangat kecil dan rambutnya perlu dicukur semua (seperti saat aqiqah), maka itu diperbolehkan karena mencukur seluruh kepala tidak termasuk qaza'.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas rahimahullah ditanya tentang hukum mencukur sebagian kepala anak. Beliau menjawab bahwa hal itu makruh, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Kemudian beliau menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan agar umat Islam tidak meniru kebiasaan orang-orang yang tidak mengenal keindahan dan kesopanan.

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau tidak suka melihat anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya, karena beliau mendengar langsung larangan ini dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memperhatikan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ meskipun terlihat sederhana.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain tanpa kebutuhan, karena Nabi ﷺ melarangnya.
  2. Jika ingin mencukur rambut anak, cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya, agar tidak termasuk qaza'.
  3. Jika ada kebutuhan seperti pengobatan luka di kepala, maka diperbolehkan mencukur bagian yang sakit saja.
  4. Ajarkan anak-anak untuk menjaga penampilan yang rapi dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.
  5. Niatkan dalam hati bahwa kita taat kepada larangan Nabi ﷺ karena cinta kepada beliau dan mengharap ridha Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?