Penjelasan Hadits Muslim No. 2119 tentang Anjuran menandai hewan di selain wajah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua hal utama: (1) kebiasaan salaf membawa bayi yang baru lahir kepada orang shalih untuk didoakan dan ditahnik (mengunyah kurma lalu menyentuh langit-langit mulut bayi), dan (2) kebolehan menandai hewan (selain manusia) pada bagian selain wajah, seperti yang Nabi ﷺ lakukan terhadap hewan rampasan perang. Penandaan ini bertujuan untuk mengenali hewan, dan tidak boleh dilakukan pada wajah karena wajah makhluk dihormati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan (Kitab al-Libas wa az-Zinah), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ لَمَّا وَلَدَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَالَتْ لِي يَا أَنَسُ انْظُرْ هَذَا الْغُلَامَ فَلَا يُصِيبَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَغْدُوَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يُحَنِّكُهُ. قَالَ فَغَدَوْتُ فَإِذَا هُوَ فِي الْحَائِطِ وَعَلَيْهِ خَمِيصَةٌ جَوْنِيَّةٌ وَهُوَ يَسِمُ الظَّهْرَ الَّذِي قَدِمَ عَلَيْهِ فِي الْفَتْحِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abi 'Adi, dari Ibnu 'Aun, dari Muhammad, dari Anas, ia berkata: Ketika Ummu Sulaim melahirkan, ia berkata kepadaku: 'Wahai Anas, lihatlah bayi ini, jangan sampai ia menyusu (atau makan) sesuatu pun hingga engkau membawanya kepada Nabi ﷺ di pagi hari agar beliau mentahniknya.' Anas berkata: 'Maka aku pergi di pagi hari, dan ternyata beliau berada di kebun, mengenakan jubah Jauniyyah, dan beliau sedang menandai hewan (unta) yang dibawa kepada beliau pada saat penaklukan (Makkah).'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menghormati wajah dan makhluk:

Allah berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

QS. Al-Isra' [17]: 70

"Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam."

Ayat ini menjadi dasar bahwa manusia dimuliakan, termasuk wajahnya. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan memukul wajah dan menandai wajah berkaitan dengan kemuliaan ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

1. Tahnik (mengunyah kurma lalu menyentuh langit-langit mulut bayi)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tahnik adalah sunnah yang dianjurkan. Caranya: seseorang mengunyah kurma hingga lembut, lalu meletakkannya di langit-langit mulut bayi dan menggerakkannya sedikit agar bayi menelan sedikit demi sedikit. Hikmahnya: melatih bayi menerima makanan, sekaligus mengambil keberkahan dari orang shalih yang melakukannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa tahnik juga mengandung doa dan harapan agar bayi tumbuh dalam kebaikan.

2. Membawa bayi kepada orang shalih

Ummu Sulaim رضي الله عنها, ibu dari Anas bin Malik, sengaja menahan bayinya untuk tidak menyusu terlebih dahulu sebelum dibawa kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab salaf: mereka sangat bersemangat mencari keberkahan dari orang shalih, terutama Nabi ﷺ. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf biasa membawa anak-anak mereka kepada ulama dan orang shalih untuk didoakan, karena doa orang shalih sangat diharapkan keberkahannya.

3. Menandai hewan (wasm) pada selain wajah

Nabi ﷺ sedang menandai hewan (unta) yang menjadi rampasan perang. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menandai hewan diperbolehkan untuk tujuan mengenali hewan tersebut, terutama hewan zakat, jizyah, atau rampasan perang. Namun, penandaan tidak boleh pada wajah, karena wajah adalah bagian yang dimuliakan. Larangan menandai atau memukul wajah disebutkan dalam hadits lain yang shahih, di mana Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

"Jika salah seorang dari kalian memukul, hendaklah ia menghindari wajah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa menandai hewan pada selain wajah hukumnya boleh (jaiz), bahkan dianjurkan untuk hewan zakat dan sejenisnya agar mudah dikenali. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka.

4. Jubah Jauniyyah

Nabi ﷺ mengenakan khamishah jauniyyah, yaitu jubah berwarna hitam atau gelap. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebolehan memakai pakaian berwarna gelap bagi laki-laki, dan tidak ada larangan khusus selama tidak menyerupai lawan jenis atau mengandung kesombongan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa menandai hewan pada selain wajah boleh.
  • Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menandai hewan untuk maslahat (seperti zakat) adalah sunnah, sedangkan menandai hanya untuk menyiksa atau memperburuk penampilan hewan tanpa manfaat adalah makruh.
  • Pendapat yang paling kuat: boleh menandai hewan pada bagian selain wajah jika ada maslahat, dan tidak boleh pada wajah berdasarkan larangan tegas dalam hadits-hadits shahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, yang saat itu masih kecil, diperintahkan ibunya, Ummu Sulaim, untuk membawa bayi yang baru lahir kepada Nabi ﷺ. Anas kecil pun bergegas di pagi hari mencari Nabi ﷺ. Ia menemukan beliau ﷺ sedang berada di kebun, mengenakan jubah gelap, dan sibuk menandai unta-unta rampasan perang dari penaklukan Makkah.

Bayangkan suasana itu: seorang anak kecil datang membawa bayi, sementara Nabi ﷺ yang mulia sedang bekerja dengan tangannya sendiri, menandai hewan. Beliau tidak merasa terlalu agung untuk melakukan pekerjaan seperti itu. Ini menunjukkan tawadhu' (kerendahan hati) Nabi ﷺ dan bahwa beliau tidak segan turun langsung mengurus urusan umat.

Anas bin Malik kemudian tumbuh menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan didoakan oleh Nabi ﷺ dengan doa yang terkenal: "Ya Allah, berilah ia harta dan anak, dan berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim). Doa ini dikabulkan, dan Anas menjadi sahabat yang panjang umur, banyak harta, dan banyak keturunan.

Hikmah dari kisah ini: keberkahan datang melalui ketaatan, adab, dan mendekat kepada orang shalih. Ummu Sulaim tidak menunda kebaikan, dan Anas kecil pun taat kepada ibunya. Nabi ﷺ pun mengajarkan bahwa pemimpin harus turun tangan dalam urusan umat, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnahkan tahnik untuk bayi yang baru lahir: kunyah kurma (atau sesuatu yang manis dan halal), lalu sentuhkan ke langit-langit mulut bayi. Lakukan oleh orang shalih jika memungkinkan.
  2. Bawalah anak-anak kepada ulama dan orang shalih untuk didoakan, sebagaimana kebiasaan salaf.
  3. Boleh menandai hewan (seperti hewan zakat, kurban, atau rampasan perang) pada bagian selain wajah, untuk tujuan mengenali. Jangan menandai atau memukul wajah makhluk hidup, karena wajah dimuliakan.
  4. Tawadhu' dalam bekerja: pemimpin dan orang berilmu tidak segan melakukan pekerjaan sendiri.
  5. Jangan menunda kebaikan: Ummu Sulaim langsung mengirim Anas di pagi hari untuk membawa bayi kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?