Penjelasan Hadits Muslim No. 2117 tentang Larangan membakar atau memberi tanda di wajah hewan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keras memberikan tanda (wasm) dengan cara dibakar pada wajah hewan. Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap makhluk hidup, sekaligus penjagaan terhadap kemuliaan wajah, baik bagi manusia maupun hewan. Hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang dijauhkan dari rahmat Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 2117):

وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ " لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ " .

"Jabir radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa di hadapan Rasulullah ﷺ ada seekor keledai yang wajahnya telah dibakar (diberi tanda), lalu beliau bersabda: 'Allah telah melaknat orang yang telah membakarnya (di wajah).'" (HR. Muslim no. 2117)

Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ " لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melewati seekor keledai yang telah diberi tanda (dibakar) pada wajahnya, maka beliau bersabda: 'Allah melaknat orang yang telah memberi tanda (dengan membakar) wajahnya.'" (HR. Bukhari no. 5204)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memberi tanda (wasm) pada wajah hewan, baik dengan dibakar atau cara lainnya. Adapun memberi tanda pada selain wajah (seperti telinga atau paha) hukumnya boleh jika ada kebutuhan, seperti untuk menandai hewan ternak agar tidak tertukar.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat pengharaman (tahrim) karena laknat hanya ditujukan untuk dosa besar. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya memberi tanda pada wajah hewan.
  • Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab larangan memukul wajah dan memberi tanda pada wajah, menunjukkan pemahaman beliau bahwa wajah adalah bagian tubuh yang sangat dimuliakan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Makna Laknat dalam Hadits

Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ketika Nabi ﷺ melaknat pelaku, ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang pelakunya pantas mendapat laknat, kecuali jika ia bertaubat. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa laknat Nabi ﷺ terhadap suatu perbuatan menunjukkan keharamannya secara tegas.

2. Kemuliaan Wajah

Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan menjadi tempat berkumpulnya keindahan serta alat indera utama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa Islam menjaga wajah dari segala bentuk pelecehan, baik pada manusia maupun hewan. Memberi tanda pada wajah hewan termasuk bentuk pelecehan karena merusak keindahan dan menyebabkan rasa sakit pada bagian yang sensitif.

3. Kasih Sayang terhadap Hewan

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada semua makhluk, termasuk hewan. Memberi tanda pada wajah hewan menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu dan merusak penampilannya.

4. Hukum Memberi Tanda pada Selain Wajah

Para ulama membolehkan memberi tanda pada tubuh hewan selain wajah jika ada kebutuhan, seperti untuk membedakan hewan ternak milik seseorang. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang diharamkan hanyalah pada wajah, adapun pada bagian tubuh lain seperti paha atau telinga, hukumnya boleh selama tidak menyiksa secara berlebihan.

5. Pelajaran tentang Larangan Memukul Wajah

Hadits ini juga berkaitan dengan larangan memukul wajah secara umum. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

"Apabila salah seorang dari kalian berkelahi, maka jauhilah wajah." (HR. Bukhari no. 2559)

Ini menunjukkan bahwa wajah memiliki kehormatan khusus dalam Islam.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau sangat memperhatikan adab terhadap hewan. Suatu ketika, beliau melihat seorang pengemudi unta yang memukul wajah untanya dengan kasar. Imam Ahmad menegurnya dengan lembut sambil berkata, "Wahai saudaraku, bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memukul wajah hewan? Takutlah kepada Allah, dan perlakukanlah hewan tungganganmu dengan baik."

Pengemudi itu pun tersentak dan menangis, lalu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Imam Ahmad kemudian membelikan makanan untuk unta tersebut sebagai bentuk kasih sayang.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat memperhatikan ajaran Nabi ﷺ dalam memperlakukan hewan dengan baik, dan mereka tidak segan menasihati orang lain dengan cara yang lembut namun tegas.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya memberi tanda (wasm) pada wajah hewan, baik dengan dibakar, dipotong, atau cara lainnya yang menyebabkan luka dan cacat.
  2. Wajib menjaga wajah dari segala bentuk pelecehan, baik pada manusia maupun hewan, karena wajah adalah bagian tubuh yang dimuliakan.
  3. Boleh memberi tanda pada selain wajah hewan jika ada kebutuhan, seperti untuk identifikasi kepemilikan ternak, selama tidak menyiksa secara berlebihan.
  4. Hendaknya berbuat baik kepada semua makhluk Allah, karena kasih sayang kepada hewan adalah bagian dari iman.
  5. Menjauhi segala bentuk kekerasan pada wajah, termasuk memukul wajah saat marah atau mendisiplinkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?