Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2112 tentang Larangan gambar makhluk bernyawa di rumah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita memiliki patung atau gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) di dalam rumah. Larangan ini sangat tegas karena malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang berisi gambar atau patung makhluk hidup. Hukum ini berlaku untuk gambar yang memiliki bayangan (patung) dan gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan/foto), kecuali jika gambar tersebut tidak dihormati atau diinjak-injak seperti gambar di karpet atau bantal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Maidah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa patung/berhala (al-anshab) termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa al-anshab adalah patung-patung yang disembah selain Allah.

Hadits:

Hadits riwayat Muslim no. 2112 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

"Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar."

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/81) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tamatsil" adalah patung yang memiliki bayangan, sedangkan "tashawir" adalah gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan). Keduanya terlarang jika berupa makhluk bernyawa.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/388) menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua gambar makhluk bernyawa, kecuali yang tidak dihormati seperti gambar di karpet, bantal, atau alas duduk yang diinjak-injak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama tentang larangan menggambar dan memiliki gambar makhluk bernyawa. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "Malaikat tidak masuk"

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malaikat rahmat yang membawa kebaikan dan keberkahan. Bukan malaikat pencatat amal karena mereka selalu bersama manusia di mana pun. Ini berdasarkan hadits lain yang membedakan antara malaikat rahmat dan malaikat hafazhah.

2. Jenis gambar yang dilarang

Ulama dari kalangan salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar makhluk bernyawa. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (no. 1080) mengatakan bahwa gambar yang dilarang adalah gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan).

3. Pengecualian gambar yang tidak dihormati

Ibnu Hajar al-Asqalani merinci bahwa ada pengecualian untuk gambar yang tidak dimuliakan, seperti:

  • Gambar di karpet yang diinjak
  • Gambar di bantal atau alas duduk
  • Gambar di pakaian yang biasa dipakai

Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ tidak melarangnya karena bantal tersebut adalah alas duduk.

4. Hukum memotong kepala gambar

Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan gambar dengan cara memotong kepalanya atau mengubahnya menjadi benda yang tidak bernyawa. Ini adalah cara untuk menghilangkan kemuliaan gambar tersebut.

5. Perbedaan pendapat tentang foto

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Adab al-Zafaf (hlm. 112) menjelaskan bahwa foto termasuk dalam kategori gambar yang dilarang karena memiliki kemiripan dengan makhluk hidup. Namun, Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (10/89) memberikan keringanan untuk foto yang diperlukan seperti KTP, paspor, dan dokumen resmi karena darurat.

6. Hikmah larangan

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan (1/380) menjelaskan bahwa larangan ini untuk menutup pintu menuju kesyirikan. Karena dahulu kaum Nabi Nuh mulai menyembah patung orang-orang shalih setelah mereka meninggal. Juga untuk menjaga tauhid dan tidak menandingi ciptaan Allah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa suatu hari Malaikat Jibril datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Aku datang kepadamu tadi malam, tetapi tidak ada yang menghalangiku untuk masuk rumahmu kecuali ada patung di pintu, gambar di tirai, dan anak anjing di rumahmu. Maka perintahkanlah untuk memotong kepala patung itu sehingga menjadi seperti pohon, perintahkanlah untuk memotong tirai itu menjadi dua bantal yang diinjak, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anak anjing itu." Maka Rasulullah ﷺ melaksanakan semua perintah tersebut. (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albani)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah gambar dan patung dalam Islam. Bahkan rumah Nabi ﷺ yang mulia pun tidak dimasuki malaikat karena adanya gambar dan patung. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk membersihkan rumah dari hal-hal yang menghalangi datangnya keberkahan malaikat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memasang gambar makhluk bernyawa (manusia/hewan) di dinding rumah, baik berupa lukisan, foto, atau poster.
  2. Jangan menyimpan patung atau boneka utuh yang menyerupai makhluk hidup.
  3. Jika ada gambar di karpet, bantal, atau alas duduk yang diinjak, hukumnya dimaafkan.
  4. Untuk keperluan penting seperti KTP, paspor, atau ijazah, diperbolehkan karena darurat.
  5. Jika memiliki gambar yang terlarang, segera hilangkan dengan cara memotong bagian kepala atau mengubahnya menjadi benda tidak bernyawa.
  6. Gantilah hiasan dinding dengan kaligrafi, pemandangan alam, atau benda-benda yang tidak bernyawa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.