Penjelasan Hadits Muslim No. 2111 tentang Larangan menggambar makhluk hidup menyerupai ciptaan Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan keras menggambar makhluk hidup yang bernyawa, karena mengandung unsur menyerupai ciptaan Allah. Allah mencela perbuatan itu sebagai kezaliman besar, dan menantang manusia untuk menciptakan sesuatu yang sangat kecil seperti biji sawi, biji gandum, atau biji jelai jika mereka benar-benar mampu. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai penjagaan tauhid dan kehormatan terhadap kekhususan Allah dalam mencipta.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hasyr [59]: 24

هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ

Terjemahan: "Dialah Allah Yang Maha Pencipta, Yang Mengadakan, Yang Membentuk rupa. Bagi-Nya nama-nama yang terbaik."

Ayat ini menegaskan bahwa menciptakan dan membentuk rupa makhluk adalah kekhususan Allah. Karena itu, meniru-niru perbuatan mencipta berarti menyerobot hak kekhususan Allah.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari jalur Abu Zur'ah yang mendengar langsung dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Ini adalah hadits qudsi, yaitu sabda Nabi ﷺ yang menyampaikan firman Allah.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

Terjemahan: "Barangsiapa menggambar suatu gambar di dunia, ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menggambar makhluk bernyawa secara tegas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memerinci perbedaan pendapat ulama tentang gambar yang memiliki ruh dan yang tidak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan ini sebagai penjagaan tauhid dari kesyirikan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup gambar dua dimensi maupun tiga dimensi yang menyerupai makhluk bernyawa.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung ancaman keras dari Allah bagi orang yang berusaha menciptakan makhluk seperti ciptaan-Nya. Allah menantang: jika kalian benar-benar mampu mencipta, cobalah ciptakan sesuatu yang paling kecil dan sederhana — biji sawi (ذَرَّة), biji gandum (حَبَّة), atau biji jelai (شَعِيرَة). Tantangan ini menunjukkan bahwa manusia sama sekali tidak mampu mencipta, sekecil apa pun.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ungkapan "menciptakan makhluk seperti ciptaan-Ku" mencakup setiap usaha meniru penciptaan Allah, baik dalam bentuk patung, lukisan, maupun gambar digital yang menyerupai makhluk bernyawa. Beliau menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama, kecuali gambar yang dihinakan atau yang tidak memiliki ruh seperti pohon dan benda mati.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  1. Gambar makhluk bernyawa yang utuh dan sempurna — disepakati haram, baik untuk dipajang maupun digunakan.
  2. Gambar yang dihinakan (seperti diinjak, dijadikan alas) — sebagian ulama membolehkan berdasarkan hadits tentang kain bergambar yang dijadikan bantal oleh Nabi ﷺ.
  3. Gambar makhluk tidak bernyawa (pohon, gunung, laut) — dibolehkan menurut mayoritas ulama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan ini:

  • Menjaga tauhid dari menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta.
  • Mencegah sarana menuju kesyirikan, karena gambar sering dijadikan media pengagungan yang berlebihan.
  • Menjaga kehormatan manusia dari meniru sifat al-Khaliq (Maha Pencipta).

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa larangan ini mencakup gambar yang dicetak, dilukis, dipahat, maupun dibuat dengan teknologi modern, selama bentuknya menyerupai makhluk bernyawa secara sempurna. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya kezaliman orang yang mencoba meniru penciptaan Allah, karena ia telah menempatkan diri pada posisi yang bukan haknya.

Syeikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan menjelaskan bahwa larangan ini bukan sekadar masalah seni, tetapi berkaitan langsung dengan akidah. Beliau menekankan bahwa seorang Muslim harus menjauhkan diri dari segala bentuk yang menyerupai penciptaan Allah, karena itu adalah pintu menuju kesyirikan.

Perbedaan pendapat yang ringkas:

Para ulama dalam daftar yang disebutkan berbeda dalam beberapa rincian:

  • Gambar yang dihinakan: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi membolehkan gambar makhluk bernyawa yang dihinakan (seperti dijadikan alas kaki atau bantal), berdasarkan hadits tentang kain bergambar yang dijadikan bantal oleh Nabi ﷺ. Namun, Ibnu Qayyim dan Syeikh al-Utsaimin lebih berhati-hati dan cenderung melarang secara mutlak untuk gambar makhluk bernyawa yang sempurna, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Gambar digital/fotografi: Syeikh al-Albani dan Syeikh al-Utsaimin membedakan antara gambar yang dibuat dengan tangan (melukis/memahat) dan gambar yang dihasilkan dari pantulan cahaya (fotografi). Namun, keduanya tetap menekankan kehati-hatian dalam menampilkan gambar makhluk bernyawa, terutama yang diagungkan.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa menggambar makhluk bernyawa secara sempurna adalah haram, baik dengan tangan maupun dengan alat modern, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Adapun gambar yang dihinakan, ada keringanan dari sebagian ulama, tetapi kehati-hatian lebih utama. Wallahu a'lam.

Story Telling

Kisah Abu Hurairah dan Gambar di Rumah Marwan

Abu Zur'ah رحمه الله menceritakan bahwa ia pernah masuk bersama Abu Hurairah رضي الله عنه ke rumah Marwan bin al-Hakam di Madinah. Di dalam rumah itu, Abu Hurairah melihat gambar-gambar (تَصَاوِير). Maka beliau langsung mengingat sabda Nabi ﷺ dan menyampaikannya dengan penuh keprihatinan.

Dalam riwayat lain, Abu Zur'ah menceritakan bahwa ia dan Abu Hurairah masuk ke sebuah rumah yang sedang dibangun di Madinah milik Sa'id atau Marwan. Di sana ada seorang pelukis yang sedang melukis gambar di dinding rumah. Melihat itu, Abu Hurairah رضي الله عنه segera menyampaikan peringatan Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini:

  1. Abu Hurairah رضي الله عنه adalah sahabat yang sangat menjaga sunnah dan tidak diam ketika melihat kemungkaran. Beliau langsung menyampaikan peringatan dengan lembut, tanpa menghakimi pemilik rumah.
  2. Keberanian menyampaikan kebenaran: Meskipun Marwan adalah seorang gubernur dan tokoh berpengaruh, Abu Hurairah tetap menyampaikan hadits Nabi ﷺ tanpa rasa takut.
  3. Pendidikan melalui kisah: Para sahabat sering menyampaikan hadits ketika melihat peristiwa yang relevan, sehingga ilmu menjadi hidup dan mudah dipahami.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat peka terhadap pelanggaran syariat, dan mereka tidak segan menegur dengan cara yang penuh adab.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menggambar makhluk bernyawa secara sempurna, baik dengan tangan, cetakan, maupun alat digital, karena larangan ini tegas dalam hadits shahih.
  2. Jauhi memajang gambar makhluk bernyawa di rumah, terutama yang diagungkan atau dikhawatirkan membawa kepada pengagungan berlebihan, karena rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa tidak dimasuki malaikat (sebagaimana hadits shahih lainnya).
  3. Bedakan antara gambar makhluk bernyawa dan benda mati. Gambar pohon, gunung, laut, dan sejenisnya tidak termasuk larangan.
  4. Jika bekerja di bidang yang berkaitan dengan gambar, carilah alternatif yang tidak melanggar syariat, seperti desain grafis tanpa makhluk bernyawa, fotografi untuk keperluan darurat, atau bidang lain yang halal.
  5. Tanamkan tauhid dalam hati bahwa mencipta adalah hak khusus Allah. Setiap usaha meniru penciptaan-Nya adalah kezaliman yang besar.
  6. Sampaikan kebenaran dengan lembut, seperti yang dicontohkan Abu Hurairah رضي الله عنه, tanpa menghakimi atau menyakiti perasaan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?