Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan keras menggambar makhluk hidup yang bernyawa (manusia dan hewan), karena pada Hari Kiamat pelukis gambar tersebut akan diberi siksaan yang sangat berat. Namun, menggambar benda mati seperti pohon, gunung, dan yang tidak memiliki ruh dibolehkan. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai bentuk menjaga tauhid dan tidak menyerupai ciptaan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Muslim no. 2110, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
"Manusia yang paling berat siksaannya pada Hari Kiamat adalah para pelukis (gambar makhluk bernyawa)."
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
"Setiap pelukis (makhluk bernyawa) berada di neraka. Setiap gambar yang ia buat akan dijadikan jiwa yang menyiksanya di Jahannam."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini, di antaranya firman Allah:
QS. Al-Hasyr [59]: 24
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk rupa. Milik-Nya nama-nama yang terbaik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Keterkaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk gambar makhluk bernyawa yang memiliki ruh. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena menyerupai penciptaan Allah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa gambar makhluk bernyawa dapat menjadi sarana menuju kesyirikan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung dua bagian penting:
Pertama, sabda Nabi ﷺ bahwa pelukis gambar makhluk bernyawa adalah manusia yang paling berat siksanya di Hari Kiamat. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa yang dimaksud adalah mereka yang menggambar makhluk bernyawa dengan tujuan menyerupai ciptaan Allah, atau menggambar untuk disembah, atau menggambar tanpa ada kebutuhan yang dibenarkan syariat. Adapun gambar yang dibuat untuk keperluan darurat seperti mainan anak-anak atau keperluan medis, para ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat adalah tetap dibatasi pada kebutuhan yang jelas.
Kedua, hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang memberikan pengecualian: jika seseorang harus menggambar, maka gambarlah pohon dan benda mati yang tidak memiliki ruh. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut khusus untuk gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menggambar makhluk bernyawa yang memiliki ruh, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat seperti mainan anak-anak (berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang kuda bersayap). Namun, gambar yang digantung di dinding atau dijadikan hiasan yang bisa mengagungkan gambar tersebut, maka itu lebih keras larangannya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa larangan ini bukan sekadar masalah seni, tetapi berkaitan erat dengan penjagaan tauhid. Karena gambar makhluk bernyawa bisa menjadi pintu menuju pengagungan berlebihan terhadap makhluk, yang pada akhirnya bisa menjerumuskan kepada kesyirikan. Beliau mencontohkan bagaimana kaum Nabi Nuh 'alaihissalam terjatuh ke dalam kesyirikan karena gambar-gambar orang saleh yang mereka buat.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menggambar makhluk bernyawa adalah dosa besar, karena ancaman siksa yang sangat berat. Beliau menjelaskan bahwa "dijadikan jiwa pada setiap gambar" pada Hari Kiamat adalah bentuk siksaan yang nyata, di mana gambar-gambar tersebut akan hidup dan menyiksa pelukisnya di neraka.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di kertas) dan gambar yang memiliki bayangan (seperti patung). Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim menyatakan bahwa larangan mencakup keduanya, baik gambar dua dimensi maupun tiga dimensi. Adapun gambar yang dihasilkan oleh kamera (fotografi), para ulama kontemporer dari daftar yang disebutkan seperti Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memiliki pendapat yang lebih longgar dengan syarat tidak untuk mengagungkan dan tidak menampilkan aurat, karena fotografi dianggap bukan "membuat" gambar melainkan "menangkap" bayangan. Namun, yang paling kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur yang melarang gambar makhluk bernyawa secara umum, kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Story Telling
Dikisahkan oleh Muslim bin Subaih rahimahullah, bahwa suatu ketika ia bersama Masruq bin al-Ajda' (seorang tabi'in terkemuka) berada di sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar Maryam. Masruq mengira itu adalah gambar Kisra (raja Persia), namun Muslim bin Subaih mengoreksi bahwa itu adalah gambar Maryam. Mendengar itu, Masruq pun menyampaikan apa yang pernah ia dengar dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Manusia yang paling berat siksaannya pada Hari Kiamat adalah para pelukis."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf (generasi awal Islam) sangat berhati-hati terhadap gambar makhluk bernyawa. Bahkan Masruq, seorang tabi'in yang mulia, langsung mengingat hadits ini ketika melihat gambar tersebut. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu mengingat dalil ketika menghadapi perkara yang berkaitan dengan larangan syariat.
Kemudian dalam riwayat lain, seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan berkata: "Saya adalah orang yang menggambar gambar-gambar ini, maka berikanlah fatwa kepadaku tentangnya." Ibnu Abbas mendekatkan orang itu, meletakkan tangannya di kepala orang tersebut, dan berkata: "Saya akan memberitahumu apa yang saya dengar dari Rasulullah ﷺ..." Lalu beliau menyebutkan hadits tentang siksa bagi pelukis gambar, dan memberikan jalan keluar: "Jika kamu harus melakukannya, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki ruh."
Hikmah dari kisah ini: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tidak langsung menghakimi atau mengkafirkan orang tersebut, tetapi beliau mendekatkan orang itu dengan lembut, meletakkan tangan di kepalanya sebagai bentuk kasih sayang, lalu menyampaikan kebenaran dengan jelas. Ini adalah adab dalam berdakwah yang harus kita teladani.
Kesimpulan Praktis
- Haram menggambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang memiliki ruh, baik dalam bentuk lukisan, patung, maupun gambar lainnya, berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan jumhur ulama.
- Dosa menggambar makhluk bernyawa adalah dosa besar, karena ancaman siksa yang sangat berat sebagaimana disebutkan dalam hadits.
- Dibolehkan menggambar benda mati seperti pohon, gunung, laut, dan yang tidak memiliki ruh, sebagaimana pengecualian yang diberikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Hendaknya seorang muslim menjauhi gambar makhluk bernyawa yang digantung di dinding atau dijadikan hiasan, karena dapat menjadi sarana pengagungan yang berlebihan terhadap makhluk.
- Jika terlanjur memiliki gambar makhluk bernyawa, maka hendaknya menghapus atau menutupinya, kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat seperti mainan anak-anak atau keperluan medis yang mendesak.
- Berdakwah dengan lembut, sebagaimana dicontohkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tanpa menghakimi atau kasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.