Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah ancaman yang sangat keras dari Nabi ﷺ kepada orang-orang yang membuat gambar makhluk hidup (manusia dan hewan). Ini menunjukkan bahwa perbuatan menggambar makhluk bernyawa adalah dosa besar, karena mengandung unsur menandingi ciptaan Allah dan bisa menjadi jalan menuju kesyirikan. Hukuman yang paling berat di Hari Kiamat disebutkan khusus untuk mereka, agar umat ini menjauhi perbuatan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih Muslim, Kitab al-Libas wa az-Zinah, Bab Tahrim Tashwir Shurah al-Hayawan.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(QS. Asy-Syura [42]: 11)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya. Maka orang yang menggambar makhluk hidup seolah-olah menciptakan sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, dan ini merupakan bentuk penentangan terhadap keagungan Allah.
Hadits Pendukung dari Riwayat Lain:
Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً
"Allah 'Azza wa Jalla berfirman: 'Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang pergi menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan seekor semut, atau sebutir biji, atau sebutir gandum.'"
(HR. Bukhari, no. 5953)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menggambar makhluk hidup, dan ini adalah kesepakatan ulama (ijma') dari kalangan Ahlus Sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang larangan ini dan perincian hukumnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan kitab-kitab fatwanya menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar makhluk hidup, baik yang memiliki bayangan (patung) maupun yang tidak memiliki bayangan (lukisan di kertas, dinding, dll).
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa manusia yang paling dahsyat siksanya di Hari Kiamat adalah al-mushawwirun (para pembuat gambar). Yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang menggambar atau membuat patung makhluk hidup, baik manusia maupun hewan.
Mengapa Hukumnya Sangat Berat?
- Menandingi Ciptaan Allah: Allah adalah satu-satunya Pencipta (al-Khaliq). Ketika seseorang menggambar makhluk hidup, ia seolah-olah menciptakan sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah. Ini adalah bentuk kezaliman yang paling besar.
- Pintu Menuju Kesyirikan: Gambar dan patung makhluk hidup adalah sarana yang biasa digunakan oleh kaum musyrikin untuk beribadah kepada selain Allah. Sejarah menunjukkan bahwa penyembahan berhala dimulai dari gambar dan patung orang-orang shalih yang kemudian dikultuskan. Karena itu, Islam menutup rapat pintu ini.
- Hadits Qudsi: Dalam hadits qudsi yang diriwayatkan Imam al-Bukhari, Allah berfirman bahwa orang yang membuat gambar akan diminta untuk meniupkan ruh ke dalam gambarnya, dan dia tidak akan mampu melakukannya. Ini adalah bentuk penghinaan dan siksaan tersendiri bagi mereka.
Perincian Hukum oleh Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menegaskan bahwa larangan menggambar makhluk hidup adalah haram secara mutlak menurut kesepakatan ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa yang dikecualikan adalah gambar yang tidak memiliki ruh (seperti pohon, gunung, lautan, dan benda mati lainnya).
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di kertas). Pendapat yang kuat adalah tetap haram, karena keumuman hadits-hadits larangan. Namun, ada keringanan untuk gambar yang dihinakan (seperti gambar di atas bantal, karpet, atau barang yang diinjak), karena Nabi ﷺ sendiri tidak memerintahkan untuk merusak bantal bergambar yang ada di rumahnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Majmu' Fatawa wa Rasail) menjelaskan bahwa hukum menggambar makhluk hidup adalah haram, baik untuk digantung di dinding, dipajang, maupun untuk keperluan lainnya. Namun, beliau mengecualikan gambar untuk keperluan yang mendesak seperti:
- Foto untuk identitas (KTP, SIM, paspor)
- Foto untuk tujuan keamanan dan penegakan hukum
- Gambar untuk pembelajaran kedokteran atau ilmu pengetahuan yang bermanfaat
- Mainan boneka untuk anak-anak (dengan dalil hadits Aisyah radhiyallahu 'anha)
Pengecualian yang Disepakati:
- Gambar benda mati (pohon, gunung, pemandangan alam) — boleh.
- Gambar yang dihinakan (di atas bantal, karpet, alas duduk) — ada keringanan, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ.
- Mainan boneka untuk anak perempuan — dibolehkan berdasarkan hadits Aisyah.
- Foto untuk keperluan identitas dan keamanan — dibolehkan karena darurat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, bahwa ia membeli bantal kecil yang bergambar. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Aisyah berkata: "Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dari dosaku." Beliau bertanya: "Apa dosa bantal ini?" Aisyah menjawab: "Aku membeli bantal ini untukmu agar engkau duduk dan bersandar padanya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
"Sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'"
Kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini:
- Nabi ﷺ sangat menjaga rumahnya dari hal-hal yang menghalangi masuknya malaikat.
- Meskipun gambar itu di atas bantal yang dihinakan, beliau tetap tidak menyukainya dan menegur Aisyah dengan lembut.
- Aisyah radhiyallahu 'anha langsung bertaubat dan memperbaiki kesalahannya — ini adalah adab seorang muslimah sejati.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi menggambar makhluk hidup (manusia dan hewan) dalam bentuk apa pun, baik lukisan, patung, maupun gambar digital, kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan syariat.
- Jangan memajang gambar makhluk hidup di dinding rumah, karena menghalangi masuknya malaikat rahmat.
- Hancurkan gambar makhluk hidup yang sudah terlanjur ada, kecuali yang dihinakan seperti di karpet atau bantal.
- Boleh menggambar benda mati seperti pemandangan alam, pohon, gunung, dan lain-lain.
- Untuk foto identitas (KTP, SIM, paspor) dan keperluan keamanan, ini dibolehkan karena darurat.
- Untuk mainan anak-anak berupa boneka, dibolehkan dengan dalil hadits Aisyah, namun sebaiknya tetap membatasi.
- Jika memiliki gambar yang terlanjur dipajang, segera hapus atau rusak bagian gambarnya, terutama bagian kepala atau wajahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.