Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang haramnya membuat gambar makhluk hidup (manusia dan hewan). Ancaman siksa yang disebutkan sangat berat, yaitu diminta untuk menghidupkan apa yang mereka ciptakan, padahal itu mustahil. Ini menunjukkan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa termasuk dosa besar. Namun, perlu dipahami juga bahwa larangan ini berkaitan dengan gambar yang memiliki bayangan (patung) atau gambar yang diagungkan dan dihormati. Adapun gambar yang tidak dihormati, seperti yang ada di bantal, kasur, atau alas duduk, maka hukumnya lebih ringan dan tidak termasuk dalam ancaman keras ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad dari Nafi' dari Ibnu Umar):
> حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: " الَّذِينَ يَصْنَعُونَ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
Makna: "Orang-orang yang membuat gambar akan disiksa pada Hari Kiamat dan akan dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.'" (HR. Muslim no. 2108)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Hajj [22]: 73 tentang kelemahan sembahan selain Allah, yang menunjukkan betapa mustahilnya menciptakan kehidupan:
> يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ ۖ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ۖ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ
Makna: "Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan, maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk membuatnya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membuat gambar makhluk bernyawa, dan ini adalah kesepakatan ulama madzhab kami (Syafi'iyah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perincian hukum menggambar, dengan mengutip pendapat para ulama tentang pembedaan antara gambar yang memiliki bayangan dan yang tidak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil pokok dalam masalah larangan menggambar makhluk hidup. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna "Ash-Shuwar" (Gambar)
Yang dimaksud dengan shuwar dalam hadits ini adalah gambar makhluk yang bernyawa, yaitu manusia dan hewan. Adapun gambar pohon, gunung, laut, dan benda mati lainnya, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Ini adalah pemahaman yang disepakati oleh para ulama, di antaranya disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
2. Tingkatan Hukum Menggambar
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, membedakan hukum menggambar menjadi beberapa tingkatan:
- Gambar yang memiliki bayangan (patung): Ini adalah yang paling berat larangannya. Membuat patung makhluk hidup hukumnya haram secara tegas, baik untuk mainan, hiasan, maupun tujuan lainnya.
- Gambar yang tidak memiliki bayangan (lukisan di dinding, kertas, kain, dll): Ada perincian:
- Jika gambar tersebut diagungkan, dihormati, dan digantung di dinding sebagai pajangan, maka hukumnya haram. Ini karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang mengagungkan gambar dan berhala.
- Jika gambar tersebut berada di tempat yang hina dan tidak dihormati, seperti di bantal, kasur, permadani, atau alas duduk, maka hukumnya lebih ringan. Sebagian ulama membolehkannya, dan ini adalah pendapat yang kuat. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang bantal yang bergambar, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkannya untuk merobek bantal tersebut, hanya tidak suka karena gambar itu berada di hadapannya ketika shalat.
3. Hikmah Larangan Ini
Larangan ini memiliki hikmah yang dalam, yaitu:
- Menjaga kemurnian tauhid: Membuat gambar makhluk hidup bisa menjadi wasilah (perantara) menuju kesyirikan, karena bisa mengarah pada pengagungan gambar tersebut.
- Menutup pintu menuju berhala: Sejarah menunjukkan bahwa penyembahan berhala dimulai dari pengagungan gambar orang-orang shalih.
- Menunjukkan kelemahan manusia: Dengan tantangan "hidupkanlah apa yang kamu ciptakan", Allah menunjukkan bahwa manusia tidak mampu menciptakan kehidupan, sehingga hanya Allah yang berhak disembah dan diagungkan.
4. Pengecualian untuk Mainan Anak
Para ulama mengecualikan boneka dan mainan anak-anak yang berbentuk makhluk hidup. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mainan anak-anak diperbolehkan karena ada kebutuhan untuk melatih anak dan menghiburnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Aku pernah bermain dengan boneka-boneka di sisi Nabi ﷺ, dan aku memiliki teman-teman perempuan yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah ﷺ masuk, mereka bersembunyi, dan beliau membagi-bagikan mereka kepadaku, maka mereka pun bermain denganku." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan manusia, termasuk kebutuhan anak-anak akan bermain. Meskipun secara umum membuat gambar makhluk hidup dilarang, namun untuk mainan anak-anak, para ulama memberikan keringanan karena ada kebutuhan dan maslahat. Ini menunjukkan keindahan Islam yang tidak kaku, namun tetap menjaga prinsip-prinsip tauhid.
Kesimpulan Praktis
- Haram membuat patung makhluk hidup (manusia dan hewan) dalam bentuk apa pun.
- Haram membuat gambar makhluk hidup yang diagungkan, digantung di dinding, atau dijadikan pajangan yang dihormati.
- Dibolehkan (menurut pendapat yang kuat) gambar makhluk hidup yang berada di tempat hina seperti bantal, kasur, permadani, dan alas duduk, karena tidak diagungkan.
- Dibolehkan mainan boneka untuk anak-anak karena ada kebutuhan dan maslahat.
- Dibolehkan menggambar benda mati seperti pohon, gunung, mobil, dan pemandangan alam.
- Jika memiliki gambar makhluk hidup yang diagungkan, maka sebaiknya dihapus, dicoret, atau diubah agar tidak lagi berbentuk makhluk hidup.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.