Penjelasan Hadits Muslim No. 2106 tentang Larangan memajang gambar makhluk hidup di rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa malaikat (yakni malaikat rahmat yang biasa menemani dan mendoakan penghuni rumah) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar makhluk bernyawa. Para ulama memahami larangan ini berkaitan dengan gambar makhluk hidup yang bernyawa (manusia dan hewan), bukan gambar tumbuhan atau benda mati. Tujuannya menjaga rumah dari hal yang menghalangi keberkahan dan malaikat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari jalur sahabat Abu Thalhah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, melalui perantara Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Sufyan bin 'Uyainah (dari ulama daftar) ← az-Zuhri (dari ulama daftar) ← 'Ubaidullah ← Ibnu 'Abbas ← Abu Thalhah ← Nabi ﷺ.

Teks hadits:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Terjemahan: "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula (rumah yang di dalamnya ada) gambar."

Ayat yang berkaitan dengan larangan menyerupai makhluk Allah dalam mencipta:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ

QS. Al-Mu'minun [23]: 12 — "Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah."

Ayat ini menegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pencipta. Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa mengandung unsur menyerupai perbuatan Allah dalam mencipta, sehingga dilarang.

Penjelasan Rinci

Makna hadits menurut para ulama daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "malaikat tidak masuk" adalah malaikat rahmat dan malaikat yang membawa berkah, bukan malaikat pencatat amal (Kiraman Katibin) atau malaikat maut yang selalu menyertai manusia. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat gambar yang dilarang adalah gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan), sedangkan gambar pohon, pemandangan, dan benda mati tidak termasuk larangan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini mencakup gambar yang digantung, dipajang, atau dihormati. Adapun gambar yang dihinakan (misalnya di alas kaki, karpet yang diinjak), sebagian ulama mengecualikan dari keharaman, sebagaimana disebutkan dalam judul bab Imam Muslim sendiri: "Pengharaman menggambar gambar makhluk hidup dan pengharaman menggunakan barang yang mengandung gambar yang tidak dihormati."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan: gambar makhluk bernyawa menyerupai ciptaan Allah, dan ini termasuk bentuk kesyirikan dalam penciptaan. Beliau juga menyebut bahwa gambar dapat menjadi sarana menuju pengagungan berlebihan terhadap makhluk, yang bisa menjerumuskan pada syirik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat gambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, baik dipajang maupun dihinakan.
  • Imam Malik bin Anas dan Imam asy-Syafi'i (dalam salah satu pendapat) membolehkan gambar yang dihinakan (seperti di karpet atau bantal yang diinjak), berdasarkan hadits lain di mana Nabi ﷺ pernah bersandar pada bantal yang bergambar.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama daftar): gambar makhluk bernyawa yang dipajang dan dihormati adalah haram dan menghalangi malaikat, sedangkan yang dihinakan lebih ringan hukumnya.

Kaitan dengan anjing:

An-Nawawi menjelaskan bahwa anjing yang menghalangi malaikat adalah anjing yang dipelihara tanpa kebutuhan syar'i (seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman). Adapun anjing yang dipelihara untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, tidak menghalangi malaikat. Ini berdasarkan hadits lain yang membolehkan memelihara anjing untuk berburu dan menjaga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Jibril 'alaihissalam pernah berjanji akan datang menemui Nabi ﷺ, namun beliau terlambat. Nabi ﷺ menunggu dan kemudian Jibril datang dan berkata bahwa ia tidak masuk karena di dalam rumah ada gambar dan anjing. Kisah ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, dan dijadikan dalil oleh an-Nawawi serta Ibnu Hajar bahwa gambar dan anjing memang menghalangi malaikat masuk ke rumah.

Hikmahnya: rumah seorang mukmin hendaknya bersih dari hal-hal yang menghalangi malaikat dan berkah, agar rumahnya menjadi tempat turunnya rahmat dan ketenangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memajang gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) di rumah, terutama yang dihormati atau digantung di dinding.
  2. Gambar yang dihinakan (di karpet, alas kaki) lebih ringan hukumnya menurut sebagian ulama, namun meninggalkannya lebih utama.
  3. Jangan memelihara anjing kecuali untuk kebutuhan syar'i seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman.
  4. Bersihkan rumah dari hal-hal yang menghalangi malaikat, agar rumah dipenuhi keberkahan.
  5. Jika ragu tentang hukum gambar tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?