Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kaum Muslimin untuk menyelisihi (berbeda) dari kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mewarnai rambut kepala dan jenggot mereka ketika sudah beruban. Para ulama memahami bahwa menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang mubah adalah sunnah, dan mewarnai uban adalah salah satu bentuk perbedaan tersebut. Hukum mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim no. 2103:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ»
Terjemahan: "Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut mereka), maka selisihilah mereka.'"
(HR. Muslim, Kitab al-Libas waz-Zinah, Bab menyelisihi Yahudi dalam pewarnaan)
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah menyelisihi ahli kitab:
QS. Al-Fatihah [1]: 7
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Terjemahan: "(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "al-maghdhub 'alaihim" (yang dimurkai) adalah orang Yahudi, dan "adh-dhallin" (yang sesat) adalah orang Nasrani. Karena itu, menyelisihi jalan mereka adalah bagian dari mengikuti jalan yang lurus.
Hadits pendukung tentang mewarnai uban:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ»
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dan Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan syarah (penjelasan) dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani. Beliau menyebutkan bahwa orang Yahudi dan Nasrani pada saat itu tidak mewarnai rambut dan jenggot mereka yang telah beruban, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslimin untuk berbeda dengan mereka, yaitu dengan mewarnai uban.
Hukum mewarnai uban:
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mewarnai uban dengan warna selain hitam (seperti merah, kuning, atau cokelat) adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama. Adapun mewarnai dengan warna hitam, para ulama berbeda pendapat — jumhur ulama melarangnya berdasarkan hadits lain yang melarang mewarnai uban dengan hitam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "fakhalifuhum" (selisihilah mereka) menunjukkan sunnahnya mewarnai uban, dan ini merupakan bentuk ijtihad dalam beribadah serta menjaga syiar Islam.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa menyelisihi ahli kitab dalam perkara-perkara yang mubah adalah prinsip yang dianjurkan dalam syariat, karena hal itu menjaga identitas dan kehormatan kaum Muslimin.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambutnya dengan warna merah/kuning, dan beliau memerintahkan untuk menyelisihi ahli kitab. Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah, dan hukumnya tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah "fakhalifuhum" menunjukkan wajib, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah karena ada dalil lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu mewarnai rambutnya.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib. Ini berdasarkan kesepakatan jumhur ulama dan pemahaman bahwa perintah di sini adalah untuk menyelisihi ahli kitab, yang hukum asalnya adalah sunnah selama tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sudah beruban, beliau mewarnai rambutnya dengan warna merah. Demikian pula Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini sebagai perintah yang diamalkan.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik warna untuk mewarnai uban adalah warna merah dan kuning." Ini menunjukkan bahwa mewarnai uban adalah bagian dari sunnah yang memiliki keutamaan.
Hikmahnya adalah bahwa menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang mubah merupakan bentuk menjaga identitas Islam dan kehormatan kaum Muslimin, serta merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Mewarnai uban dengan warna selain hitam (seperti merah, kuning, atau cokelat) adalah sunnah yang dianjurkan bagi kaum Muslimin, terutama bagi yang sudah beruban.
- Menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang mubah adalah prinsip yang dianjurkan dalam syariat Islam, sebagai bentuk menjaga identitas dan kehormatan kaum Muslimin.
- Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah. Barangsiapa yang melakukannya mendapatkan pahala, dan barangsiapa yang meninggalkannya tidak berdosa.
- Hindari mewarnai dengan warna hitam karena jumhur ulama melarangnya berdasarkan hadits lain yang melarang mewarnai uban dengan hitam.
- Amalkan sunnah ini dengan niat ibadah dan untuk menyelisihi kebiasaan ahli kitab, bukan untuk pamer atau riya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.