Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berbaring di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kaki di atas kaki yang lain. Para ulama memahami bahwa perbuatan ini diperbolehkan, selama tidak menimbulkan bahaya atau membuka aurat. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam Islam dan menunjukkan betapa luasnya keleluasaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Libas wa az-Zinah, Bab tentang diperbolehkannya berbaring dan meletakkan salah satu kaki di atas kaki lain. Perawi sahabatnya adalah 'Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu 'Abdullah bin Zaid bin 'Ashim, menurut penjelasan para ulama hadits).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keleluasaan dalam hal mubah (yang tidak diharamkan), Allah Ta'ala berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Dan sungguh, Dia telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan atasmu, kecuali apa yang kamu terpaksa melakukannya." (QS. Al-An'am [6]: 119)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah merinci hal-hal yang diharamkan, dan selain itu hukumnya kembali kepada prinsip kebolehan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berbaring (mustalqiyan) di dalam masjid, yaitu tidur terlentang, dan meletakkan salah satu kaki di atas kaki yang lain. Ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ sendiri, sehingga para ulama menjadikannya dalil kebolehan.
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbaring dengan meletakkan kaki di atas kaki lain, baik di masjid maupun di tempat lain. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan hal ini jika sampai membuka aurat atau menampakkan bagian yang tidak pantas dilihat, namun jika aman dari hal itu, maka hukumnya boleh.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian memakruhkan secara mutlak karena khawatir membuka aurat, namun jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya selama tidak ada kekhawatiran tersebut. Pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dalam beberapa riwayat, juga membolehkan hal ini. Demikian pula Imam Malik, yang merupakan guru dari Imam Syafi'i, dan hadits ini diriwayatkan melalui jalur Malik dari Ibn Syihab az-Zuhri dari 'Abbad bin Tamim.
Adapun hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Berbaring dengan meletakkan kaki di atas kaki lain adalah perkara mubah yang tidak terkait dengan ibadah mahdhah, sehingga tidak ada larangan selama tidak melanggar batasan syariat seperti membuka aurat atau menyakiti orang lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Abbad bin Tamim (seorang tabi'in) melihat pamannya, yaitu 'Abdullah bin Zaid bin 'Ashim, melakukan hal ini dan menceritakannya. 'Abdullah bin Zaid adalah salah satu sahabat yang ikut serta dalam peristiwa-peristiwa penting, dan beliau melihat langsung Rasulullah ﷺ dalam keadaan berbaring di masjid dengan kaki yang satu di atas kaki yang lain. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan istirahat sekalipun, dan mereka menyampaikannya kepada generasi berikutnya agar umat Islam mengetahui keleluasaan dalam agama. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, sehingga menjadi hujjah yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbaring dengan meletakkan salah satu kaki di atas kaki lain, baik di masjid maupun di tempat lain, selama tidak membuka aurat dan tidak mengganggu orang lain.
- Ini adalah bentuk keleluasaan dalam Islam yang menunjukkan bahwa agama ini tidak memberatkan.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam hal-hal mubah seperti ini dengan tetap menjaga adab dan kesopanan.
- Jika ada kekhawatiran membuka aurat atau menimbulkan fitnah, maka sebaiknya dihindari sebagai bentuk kehati-hatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.