Penjelasan Hadits Muslim No. 21 tentang Perintah memerangi hingga mengucap syahadat dan perlindungannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits agung yang menjelaskan tujuan utama diutusnya Nabi ﷺ, yaitu dakwah kepada tauhid. Hadits ini juga menegaskan bahwa seseorang yang mengucapkan syahadat "Lā ilāha illallāh" dengan jujur dan konsekuen, maka harta dan jiwanya terlindungi. Namun, perlindungan ini tidak mutlak, karena ada "hak Islam" yang bisa menggugurkan perlindungan tersebut, seperti jika ia melakukan kejahatan yang mengharuskan hukuman. Yang terpenting, hadits ini mengajarkan bahwa penilaian akhir atas keimanan seseorang di dalam hatinya hanyalah urusan Allah, bukan urusan kita untuk menghakimi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Perintah Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengucapkan Lā ilāha illallāh", nomor 21, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalil-dalil lain yang menguatkan makna hadits ini adalah firman Allah ﷻ:

QS. Al-Anfal [8]: 39

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah (syirik) dan agama itu hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."

QS. Muhammad [47]: 35

فَلَا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَن يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ

"Maka janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang lebih tinggi (unggul) dan Allah beserta kamu, dan Dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amal-amalmu."

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin Al-Musayyib (yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Hurairah) dan Az-Zuhri, memahami hadits ini sebagai dasar untuk memerangi orang-orang musyrik yang memerangi umat Islam, bukan untuk memaksa orang masuk Islam secara paksa. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 256, "Lā ikrāha fid-dīn" (Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa makna penting yang saling berkaitan:

  1. Tujuan Jihad dan Perang: Perang dalam Islam bukanlah untuk menjajah, menguasai harta, atau menumpahkan darah. Tujuannya adalah untuk menghilangkan fitnah, yaitu kesyirikan dan segala bentuk penghalang bagi manusia untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perang diperintahkan agar agama itu seluruhnya milik Allah, dan agar tidak ada lagi penghalang antara manusia dengan kebenaran.
  2. Makna "Mengucapkan Lā ilāha illallāh": Yang dimaksud bukan sekadar ucapan di bibir tanpa makna. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kalimat tauhid ini harus diucapkan dengan keyakinan di hati, dan konsekuensinya adalah meninggalkan segala bentuk ibadah kepada selain Allah. Ucapan yang bermanfaat adalah ucapan yang lahir dari hati yang membenarkan dan diikuti dengan amal perbuatan.
  3. Perlindungan Harta dan Jiwa: Jika seseorang mengucapkan syahadat, maka darah, harta, dan kehormatannya menjadi haram untuk diganggu. Ini adalah prinsip besar dalam Islam. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang menampakkan keislamannya, maka hukum dunia berlaku padanya, dan urusan batinnya diserahkan kepada Allah.
  4. Pengecualian "Illā Bi Haqqihā" (Kecuali dengan Haknya): Ini adalah pengecualian yang sangat penting. Artinya, perlindungan itu gugur jika seseorang melakukan pelanggaran yang mengharuskan hukuman dalam Islam, seperti:
  • Membunuh orang lain tanpa hak, maka ia diqishash.
  • Berzina padahal ia sudah menikah (muhshan), maka ia dirajam.
  • Murtad dari agama Islam.
  • Dan hukum-hukum lainnya yang menjadi hak Allah dan hak sesama manusia.
  1. "Hisābuhu 'alallāh" (Perhitungannya Terserah Allah): Ini adalah prinsip wara' (kehati-hatian) dan tawadhu' (kerendahan hati). Kita tidak boleh menghakimi isi hati seseorang. Jika seseorang menampakkan keislaman, kita wajib memperlakukannya sebagai muslim, meskipun kita ragu dengan keikhlasannya. Urusan keikhlasan dan balasannya adalah hak prerogatif Allah semata. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan untuk tidak berprasangka buruk dan tidak mencari-cari kesalahan dalam hati sesama muslim.

Story Telling

Ada kisah yang sangat masyhur tentang kehati-hatian sahabat dalam memahami hadits ini, yaitu kisah Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, dalam sebuah peperangan, Usamah hampir membunuh seorang musuh yang telah terluka. Ketika pedangnya hendak dijatuhkan, orang itu mengucapkan "Lā ilāha illallāh". Namun, Usamah tetap membunuhnya karena mengira itu hanyalah ucapan untuk menyelamatkan diri.

Ketika peristiwa itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat marah dan bersabda, "Apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Lā ilāha illallāh?" Usamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mengucapkannya karena takut akan pedang." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Apakah engkau membelah hatinya sehingga engkau tahu apakah dia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Nabi ﷺ terus mengulangi pertanyaan itu hingga Usamah berharap dirinya belum masuk Islam pada hari itu, karena begitu beratnya teguran ini. Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga darah dan jiwa manusia, dan betapa kita dilarang menghakimi niat seseorang yang telah menampakkan keislamannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Dakwah adalah Prioritas: Tujuan utama kita adalah menyampaikan kalimat tauhid kepada manusia dengan hikmah dan pengajaran yang baik, bukan memaksa atau menghakimi.
  2. Menjaga Lisan dan Perbuatan: Ucapan syahadat harus dibuktikan dengan meninggalkan syirik dan menjalankan konsekuensi tauhid dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menghormati Sesama Muslim: Siapa pun yang menampakkan keislamannya, kita wajib menghormatinya, tidak menuduhnya kafir, dan tidak mengganggu harta serta jiwanya.
  4. Tidak Menghakimi Hati: Serahkan urusan keikhlasan dan balasan amal seseorang kepada Allah. Tugas kita hanyalah menegakkan hukum yang tampak, bukan menyelidiki isi hati.
  5. Memahami Hukum Islam: Perlindungan Islam itu ada batasnya. Jika seseorang melanggar hukum Allah, maka ia harus menerima konsekuensinya sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?