Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2095 tentang Cincin Rasulullah dipakai di jari kelingking kiri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah memakai cincin di jari kelingking tangan kiri. Ini adalah perbuatan (fi’il) Nabi ﷺ yang menunjukkan bolehnya memakai cincin di jari kelingking, dan dalam riwayat lain beliau memakainya di tangan kanan. Para ulama menyimpulkan bahwa memakai cincin di jari kelingking (kiri atau kanan) adalah sunnah, selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai lawan jenis atau orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Libas wa az-Zinah (Pakaian dan Perhiasan), Bab Memakai Cincin di Jari Kelingking Tangan (no. 2095).

Dalil Pendukung dari Hadits Lain:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ ﷺ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى

Artinya: "Cincin Nabi ﷺ berada di tangan kanannya." (HR. Muslim no. 2094)

Pendapat Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (14/63-64) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai jari yang paling utama untuk cincin. Sebagian ulama menganjurkan jari kelingking, sebagian lagi menganjurkan jari manis, dan ada juga yang mengatakan boleh di jari mana saja. Namun yang terpenting, mereka sepakat bahwa memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk adalah makruh, karena ada larangan dari Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil tentang tata cara memakai cincin. Mari kita simak penjelasan para ulama dari kalangan yang telah disebutkan:

  1. Perbuatan Nabi ﷺ sebagai Syariat: Perbuatan Nabi ﷺ (fi’il) adalah salah satu sumber syariat. Jika beliau melakukan sesuatu, maka hukum asalnya adalah boleh dan dianjurkan untuk diikuti, selama tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan atau larangan. Dalam hadits ini, Anas radhiyallahu ‘anhu dengan jelas menunjukkan bahwa cincin Nabi ﷺ berada di jari kelingking tangan kiri. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang dicontohkan.
  2. Perbedaan Riwayat: Ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanan (HR. Muslim no. 2094). Para ulama menggabungkan kedua riwayat ini dengan beberapa cara:
  • Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi ﷺ terkadang memakainya di tangan kiri dan terkadang di tangan kanan, untuk menunjukkan bahwa kedua-duanya boleh.
  • Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa riwayat yang menyebutkan tangan kiri lebih kuat karena perawinya lebih teliti, namun riwayat tangan kanan juga sahih, sehingga keduanya menunjukkan keluasan.
  1. Pendapat Ulama Madzhab:
  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa memakai cincin di jari kelingking tangan kiri adalah sunnah, dan ini yang paling utama.
  • Imam Malik berpendapat bahwa memakai cincin di jari kelingking tangan kiri adalah sunnah, namun tidak masalah jika di tangan kanan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memakai cincin di jari kelingking adalah sunnah, dan boleh di tangan kiri atau kanan. Namun sebagian ulama Syafi'iyah lebih mengutamakan tangan kanan karena hadits riwayat Muslim no. 2094.
  1. Larangan Memakai Cincin di Jari Tertentu: Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ فِي الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا

Artinya: "Rasulullah ﷺ melarangku memakai cincin di jariku ini atau di jari tengah dan jari yang setelahnya (telunjuk)." (HR. Abu Dawud no. 4226, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)

Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah adalah makruh, karena itu menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong atau menyerupai cara memakai cincinnya para raja di masa lampau.

  1. Hikmah Memakai Cincin di Jari Kelingking: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memakai cincin di jari kelingking lebih aman dari sifat sombong dan lebih jauh dari menyerupai kebiasaan orang-orang yang berfoya-foya. Selain itu, jari kelingking adalah jari yang paling sedikit digunakan untuk bekerja, sehingga cincin lebih terjaga.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang cincin Nabi ﷺ. Suatu ketika, Nabi ﷺ membuat cincin dari perak untuk digunakan sebagai stempel surat-surat beliau kepada para raja dan pembesar. Cincin itu bertuliskan "Muhammadur Rasulullah" (Muhammad Utusan Allah). Beliau memakainya di jarinya, dan para sahabat pun ikut membuat cincin serupa.

Namun, setelah itu, Nabi ﷺ melihat para sahabat memakai cincin, lalu beliau membuang cincinnya sendiri dan bersabda:

لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا

Artinya: "Aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya." (HR. Muslim no. 2092)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak ingin umatnya terlalu sibuk dengan perhiasan duniawi, dan beliau mengajarkan sikap zuhud (tidak berlebihan dalam urusan dunia). Cincin adalah alat yang boleh dipakai, tetapi jangan sampai menjadi kesibukan yang melalaikan dari ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan dianjurkan memakai cincin di jari kelingking, baik di tangan kiri maupun kanan, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  2. Hindari memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah, karena ada larangan dari Nabi ﷺ.
  3. Cincin untuk laki-laki hendaknya terbuat dari perak, karena emas diharamkan bagi laki-laki.
  4. Jangan berlebihan dalam memakai perhiasan. Cukup satu cincin yang sederhana, karena Nabi ﷺ sendiri akhirnya meninggalkan kebiasaan memakai cincin agar umatnya tidak terlalu sibuk dengan dunia.
  5. Niatkan memakai cincin sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan untuk pamer atau sombong.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.