Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki cincin yang terbuat dari perak dan batu cincinnya (fash) berasal dari negeri Habasyah (Ethiopia). Ini adalah bagian dari sunnah dalam hal berpakaian dan berhias yang diperbolehkan bagi laki-laki, selama tidak berlebihan dan tidak menggunakan emas. Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang mukmin boleh memakai perhiasan yang sederhana dan tidak berlebihan, serta tidak ada larangan menggunakan batu cincin dari negeri mana pun selama halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Libas wa az-Zinah (Pakaian dan Perhiasan), Bab "Khatam al-Fiddhah" (Cincin Perak). Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perhiasan yang baik itu halal, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Pendapat Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya laki-laki memakai cincin perak, dan yang diharamkan adalah cincin emas.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika membahas hadits-hadits tentang cincin, beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak dan para sahabat juga mengikutinya. Beliau juga menukil bahwa memakai cincin perak hukumnya mubah (boleh) bagi laki-laki.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil tentang kebolehan laki-laki memakai cincin perak. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna "Khatam" (Cincin)
Kata khatam dalam bahasa Arab berarti cincin. Pada masa Nabi ﷺ, cincin digunakan sebagai stempel atau cap resmi untuk surat-surat penting, selain juga sebagai perhiasan. Ini menunjukkan bahwa cincin memiliki fungsi ganda: perhiasan dan alat administrasi.
2. Bahan Cincin Nabi ﷺ
Hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari wariq (perak). Ini menunjukkan bahwa laki-laki diperbolehkan memakai perak. Adapun emas, maka telah ada dalil lain yang mengharamkannya bagi laki-laki. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak dan melarang laki-laki memakai emas.
3. Makna "Fashshuhu Habasyiyyun" (Batu Cincin dari Habasyah)
Kata Habasyi merujuk pada negeri Habasyah (Ethiopia). Ini menunjukkan bahwa batu cincin Nabi ﷺ berasal dari negeri tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah batu akik atau sejenisnya yang didatangkan dari Habasyah. Yang penting di sini adalah bahwa tidak ada larangan menggunakan batu cincin dari negeri mana pun, selama batu tersebut suci dan halal.
4. Hikmah Memakai Cincin
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam ketika membahas adab-adab Nabi ﷺ menyebutkan bahwa memakai cincin termasuk bagian dari sunnah dalam berpenampilan, selama tidak berlebihan. Beliau juga menekankan bahwa tujuan utama memakai cincin pada masa itu adalah untuk stempel surat, bukan sekadar gaya.
5. Adab Memakai Cincin
Para ulama menjelaskan beberapa adab dalam memakai cincin:
- Memakainya di tangan kiri atau kanan, keduanya memiliki dalil dari perbuatan Nabi ﷺ.
- Tidak berlebihan dalam memilih batu atau model cincin.
- Tidak memakainya untuk sombong atau pamer.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa memakai cincin di tangan kanan atau kiri sama-sama boleh, karena Nabi ﷺ pernah memakai di kedua tangannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin perak untuk keperluan stempel surat. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ hendak mengirim surat kepada raja-raja non-Arab, beliau bersabda:
" Sesungguhnya mereka tidak akan menerima surat kecuali jika ada stempelnya."
Maka beliau membuat cincin dari perak, dan ukiran pada cincin tersebut adalah "Muhammad Rasulullah" (Muhammad utusan Allah). Ini menunjukkan bahwa cincin bukan sekadar perhiasan, tetapi juga alat penting dalam urusan dakwah dan pemerintahan.
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan kita untuk menggunakan sarana yang baik dan halal dalam menyampaikan dakwah, termasuk dalam hal administrasi dan komunikasi. Cincin yang sederhana dari perak sudah cukup, tanpa harus berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
- Haram bagi laki-laki memakai cincin emas, karena ada dalil lain yang melarangnya.
- Batu cincin boleh dari jenis apa pun yang halal dan suci, tidak ada larangan khusus.
- Niatkan memakai cincin untuk kebaikan, seperti stempel surat, atau sekadar perhiasan yang wajar, bukan untuk sombong.
- Jangan berlebihan dalam memilih cincin yang mahal atau mewah, karena Nabi ﷺ memilih yang sederhana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.