Penjelasan Hadits Muslim No. 2093 tentang Anjuran melepas cincin perak setelah Nabi membuangnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin perak, lalu para sahabat meniru memakai cincin perak. Ketika Nabi ﷺ melepas dan membuang cincinnya, para sahabat pun ikut membuang cincin mereka. Ini menunjukkan adab penting: jangan menjadikan perbuatan Nabi ﷺ sebagai ajang meniru tanpa ilmu, dan hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah dengan pemahaman, bukan sekadar ikut-ikutan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Libas waz-Zinah, Bab fi Tharh al-Khatam, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنِي أَبُو عِمْرَانَ، مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ، - يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ - عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّهُ أَبْصَرَ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ يَوْمًا وَاحِدًا - قَالَ - فَصَنَعَ النَّاسُ الْخَوَاتِمَ مِنْ وَرِقٍ فَلَبِسُوهُ فَطَرَحَ النَّبِيُّ ﷺ خَاتَمَهُ فَطَرَحَ النَّاسُ خَوَاتِمَهُمْ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Abu 'Imran, Muhammad bin Ja'far bin Ziyad, telah mengabarkan kepada kami Ibrahim — yaitu Ibnu Sa'd — dari Ibnu Syihab, dari Anas bin Malik, bahwa ia melihat di tangan Rasulullah ﷺ sebuah cincin perak selama satu hari. Ia berkata: 'Maka orang-orang membuat cincin-cincin dari perak dan memakainya. Lalu Nabi ﷺ membuang cincinnya, dan orang-orang pun membuang cincin-cincin mereka.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kewajiban mengikuti Rasulullah ﷺ dan menjauhi sikap ikut-ikutan tanpa ilmu:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Hasyr [59]: 7

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Juga firman Allah:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

QS. Ali 'Imran [3]: 31

Terjemahan: "Katakanlah: 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa sisi penting.

Pertama, tentang bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin perak, dan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah perkara yang dibolehkan. Ini juga dikuatkan oleh hadits-hadits lain dalam Shahihain tentang cincin Nabi ﷺ.

Kedua, tentang sikap para sahabat yang langsung meniru. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika orang-orang melihat Nabi ﷺ memakai cincin perak, mereka pun membuat cincin perak dan memakainya. Ini menunjukkan kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ dan semangat mereka meneladani beliau. Namun, dalam riwayat ini, Nabi ﷺ kemudian membuang cincinnya, dan para sahabat pun membuang cincin mereka.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas riwayat serupa menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ membuang cincin bisa dipahami sebagai bentuk pengajaran agar para sahabat tidak berlebihan dalam meniru, atau karena ada sebab tertentu yang membuat beliau tidak lagi memakainya. Yang jelas, para sahabat mengikuti tindakan Nabi ﷺ secara langsung, menunjukkan bahwa mereka selalu mengaitkan amal dengan perintah dan contoh Nabi ﷺ, bukan dengan hawa nafsu atau kebiasaan semata.

Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang adab: hendaknya seorang muslim tidak serta-merta meniru sesuatu hanya karena melihat orang lain melakukannya, tetapi harus melihat kepada dalil dan contoh yang tetap dari Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ membuang cincin, para sahabat pun membuangnya, karena mereka tahu bahwa mengikuti Nabi ﷺ adalah kewajiban.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perkara yang berkaitan dengan perhiasan dan penampilan hendaknya dikembalikan kepada sunnah. Jika Nabi ﷺ memakai, maka boleh dipakai; jika beliau meninggalkannya karena sebab tertentu, maka seorang muslim hendaknya memperhatikan konteks dan tidak berlebihan.

Adapun tentang "membuang cincin" dalam hadits ini, sebagian ulama menjelaskan bahwa itu bukan berarti cincin perak menjadi haram, karena hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ pernah memakai cincin perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". Akan tetapi, tindakan membuang tersebut mengandung pengajaran agar para sahabat tidak menjadikan cincin sebagai simbol kebanggaan atau meniru tanpa memahami tujuan. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa tindakan Nabi ﷺ kadang bersifat ta'abbudi (ibadah) dan kadang bersifat 'adi (kebiasaan), dan seorang muslim perlu memahami konteksnya.

Ibnul Qayyim juga menekankan pentingnya membedakan antara sunnah yang tetap dan tindakan yang bersifat situasional. Dalam kasus ini, memakai cincin perak bagi laki-laki tetap dibolehkan berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, sedangkan tindakan membuang cincin pada waktu itu memiliki konteks tersendiri yang tidak bisa dijadikan dalil pengharaman secara mutlak.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling lama melayani Nabi ﷺ dan paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan sehari-hari beliau. Suatu hari, ia memperhatikan tangan Nabi ﷺ dan melihat sebuah cincin perak. Kabar itu pun tersebar di antara para sahabat. Mereka yang mendengar langsung membuat cincin serupa dan memakainya, karena kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan mereka meneladani beliau dalam segala hal.

Namun, tidak lama kemudian, Nabi ﷺ melepas cincinnya dan membuangnya. Para sahabat yang melihat itu pun segera membuang cincin mereka. Mereka tidak bertanya "mengapa?" dengan nada membantah, tetapi langsung mengikuti. Ini menunjukkan adab para sahabat: mereka menjadikan Nabi ﷺ sebagai teladan utama, bukan sekadar mengikuti tren atau kebiasaan. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan menjadi pelajaran bagi kita tentang pentingnya mengembalikan setiap amal kepada contoh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh, berdasarkan hadits shahih tentang cincin Nabi ﷺ.
  2. Hendaknya seorang muslim meneladani Nabi ﷺ dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.
  3. Ketika ada perbedaan antara kebiasaan orang banyak dan sunnah Nabi ﷺ, maka sunnah yang harus diikuti.
  4. Jangan berlebihan dalam perhiasan dan penampilan; sederhana adalah jalan yang dicintai Allah.
  5. Para sahabat adalah contoh terbaik dalam adab mengikuti Nabi ﷺ, yaitu langsung taat tanpa membantah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?