Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ bagi kaum laki-laki untuk memakai cincin emas. Larangan ini berlaku umum untuk semua laki-laki, baik sebagai perhiasan maupun sebagai simbol. Bagi perempuan, memakai emas dibolehkan berdasarkan dalil-dalil lain yang shahih. Tujuannya adalah menjaga kejantanan, kesederhanaan, dan menjauhi sifat berlebihan yang menyerupai lawan jenis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 2089, Kitab Pakaian dan Perhiasan):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:
> عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
"Bahwa beliau melarang cincin emas."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan menyerupai lawan jenis dan berlebih-lebihan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
> يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadits pendukung dari Shahih Muslim dan lainnya: Nabi ﷺ bersabda tentang emas dan sutra:
> حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
"Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (Diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan lain-lain; dishahihkan oleh al-Albani)
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya laki-laki memakai cincin emas. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu) yang menunjukkan keharaman, bukan sekadar makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan haramnya emas bagi laki-laki, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) kaum muslimin." Beliau juga menukil bahwa larangan ini mencakup cincin dan semua bentuk pemakaian emas lainnya bagi laki-laki.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini mutlak untuk laki-laki, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mu'tabar tentang haramnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: emas adalah perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini menjaga kejantanan dan muru'ah (kehormatan diri) seorang laki-laki.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk emas, baik cincin, gelang, kalung, jam tangan berlapis emas, atau lainnya. Beliau berkata: "Tidak boleh bagi laki-laki memakai emas dalam bentuk apapun, karena hadits ini umum."
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan kitab-kitabnya menegaskan keharaman ini dan menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara cincin emas dengan bentuk perhiasan emas lainnya bagi laki-laki.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama menyebutkan bahwa larangan ini khusus untuk cincin, namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar di atas — termasuk an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan al-Utsaimin — memperluas larangan ini ke semua bentuk pemakaian emas oleh laki-laki. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits lain yang menyebutkan "diharamkan sutra dan emas bagi laki-laki umatku" bersifat umum.
Catatan tentang perak: Laki-laki dibolehkan memakai cincin perak berdasarkan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak (Shahih al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa larangan khusus pada emas, bukan semua logam mulia.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan lainnya, suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau ﷺ mengambilnya dan melemparkannya, lalu bersabda: "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya." Setelah Nabi ﷺ pergi, ada yang menyarankan kepada orang itu untuk mengambil cincinnya kembali dan memanfaatkannya, namun ia berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil sesuatu yang telah dilemparkan oleh Rasulullah ﷺ." (Makna dari hadits riwayat Muslim dan lainnya)
Hikmahnya: Para sahabat radhiyallahu 'anhum memiliki ketaatan yang sangat tinggi terhadap perintah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang tampak kecil. Mereka tidak mencari alasan untuk tetap melakukan apa yang telah dilarang. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk bersegera meninggalkan larangan, bukan mencari-cari celah.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai cincin emas dan semua bentuk perhiasan emas, berdasarkan hadits shahih ini dan ijma' ulama.
- Boleh bagi perempuan memakai emas, berdasarkan hadits yang membedakan hukum antara laki-laki dan perempuan.
- Laki-laki boleh memakai cincin perak, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri memakainya.
- Hindari berlebih-lebihan dalam berhias, karena Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.
- Bertaubatlah jika pernah memakai emas bagi laki-laki, dan tinggalkanlah karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.