Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi empat larangan sekaligus dari Nabi ﷺ: (1) memakai pakaian sutra (al-qassiy), (2) memakai pakaian yang dicelup kuning (al-mu'ashfar), (3) memakai cincin emas, dan (4) membaca Al-Qur'an saat ruku'. Keempatnya adalah bentuk pengajaran Nabi ﷺ tentang adab berpakaian, perhiasan, dan adab shalat. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesederhanaan, kehormatan diri, dan kekhusyukan dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ
Terjemahan: Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang mengenakan sutra (al-qassiy) dan pakaian berwarna kuning (al-mu'ashfar), serta memakai cincin emas, dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku'. (HR. Muslim no. 2078)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan berhias dan berpakaian yang baik, namun tetap dalam batas kesederhanaan dan tidak berlebihan — sejalan dengan larangan dalam hadits di atas.
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tegas (tahrim) untuk laki-laki, dan beliau merinci makna al-qassiy dan al-mu'ashfar. Beliau juga menegaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud adalah untuk menjaga keagungan Al-Qur'an dari tempat yang rendah.
Penjelasan Rinci
1. Larangan Memakai Al-Qassiy (Sutra)
Al-Qassiy menurut para ulama adalah pakaian yang terbuat dari sutra, atau campuran sutra dengan bahan lain yang dominan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, karena sutra diharamkan bagi laki-laki namun dihalalkan bagi wanita. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim:
> "Adapun al-qassiy, ia adalah pakaian yang terbuat dari sutra. Dan larangan memakainya adalah khusus bagi laki-laki, adapun wanita maka dihalalkan baginya memakai sutra."
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan ulama), karena sutra melambangkan kemewahan dan kesombongan yang bertentangan dengan sifat tawadhu' seorang mukmin.
2. Larangan Memakai Al-Mu'ashfar (Pakaian Kuning)
Al-Mu'ashfar adalah pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari tumbuhan za'faran atau sejenisnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan ini adalah tahrim (haram) bagi laki-laki, karena warna kuning yang mencolok adalah pakaian kebanggaan dan kemewahan yang tidak pantas bagi laki-laki.
- Sebagian ulama seperti Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini lebih kepada karahah (makruh) jika warnanya mencolok, namun jika kuningnya tidak mencolok maka tidak mengapa.
Pendapat yang lebih kuat adalah larangan ini bersifat haram bagi laki-laki jika pakaian tersebut dicelup dengan warna kuning yang mencolok, karena hadits ini jelas menyebutkan larangan. Adapun untuk wanita, memakai pakaian kuning tidaklah dilarang selama tidak menyerupai laki-laki atau berlebihan.
3. Larangan Memakai Cincin Emas
Para ulama sepakat bahwa memakai cincin emas adalah haram bagi laki-laki. Ini adalah ijma' ulama dari zaman sahabat hingga sekarang. Imam Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) dan ulama lainnya menegaskan keharaman ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak.
Adapun bagi wanita, memakai emas adalah dihalalkan berdasarkan dalil-dalil lain, seperti hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan wanita memakai perhiasan emas.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk emas bagi laki-laki, baik cincin, kalung, gelang, atau yang lainnya.
4. Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Ruku'
Larangan ini bersifat tegas dan disepakati oleh para ulama. Membaca Al-Qur'an saat ruku' atau sujud adalah perbuatan yang dilarang karena:
- Tempat yang rendah — ruku' dan sujud adalah posisi merendahkan diri, tidak pantas untuk membaca firman Allah yang agung.
- Kekhusyukan shalat — ruku' dan sujud adalah momen untuk bertasbih dan berdoa, bukan membaca Al-Qur'an.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini adalah tahrim (haram), dan beliau mengutip ijma' ulama tentang hal ini. Beliau berkata:
> "Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud adalah haram. Jika dilakukan, maka shalatnya tidak batal menurut pendapat yang benar, namun ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin juga menjelaskan bahwa larangan ini untuk menjaga keagungan Al-Qur'an dan agar seorang hamba fokus pada dzikir yang diajarkan Nabi ﷺ saat ruku' dan sujud.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sosok yang sangat sederhana dalam berpakaian. Beliau tidak suka memakai pakaian yang mewah atau mencolok, meskipun beliau adalah khalifah kaum muslimin.
Suatu ketika, Ali bin Abi Thalib membeli pakaian dengan harga tiga dirham, lalu beliau berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini untuk menutup auratku dan memperindah penampilanku dalam shalatku." Beliau menunjukkan bahwa seorang mukmin tidak perlu bermewah-mewahan dalam berpakaian, karena yang terpenting adalah kesederhanaan dan ketakwaan.
Hikmah dari kisah ini: kesederhanaan dalam berpakaian adalah ciri orang yang bertakwa, dan larangan Nabi ﷺ tentang pakaian mewah adalah untuk menjaga hati dari kesombongan dan kecintaan berlebihan pada dunia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: hindari memakai pakaian sutra murni, pakaian kuning mencolok, dan cincin emas — karena semua itu diharamkan.
- Bagi wanita: memakai sutra dan emas diperbolehkan, namun tetap dalam batas kesopanan dan tidak berlebihan.
- Dalam shalat: jangan membaca Al-Qur'an saat ruku' atau sujud; gunakan waktu tersebut untuk bertasbih dan berdoa sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Jaga kesederhanaan: berpakaianlah yang bersih, rapi, dan sopan, namun tidak berlebihan dan tidak mencolok.
- Niatkan karena Allah: setiap pakaian yang kita kenakan, niatkan untuk menutup aurat dan taat kepada Allah, agar bernilai ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.