Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang Abdullah bin Amr bin al-Ash memakai dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning (mu'ashfar), karena pada saat itu pakaian tersebut menjadi ciri khas orang-orang kafir. Larangan ini bukan karena warna kuningnya semata, melainkan karena menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat kondisional: jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir, maka dilarang; jika tidak, maka hukumnya kembali kepada asal bolehnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 26
وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Libas waz-Zinah, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Muhammad bin al-Mutsanna → Mu'adz bin Hisyam → ayahnya (Hisyam bin Abi Abdillah ad-Dastawa'i) → Yahya bin Abi Katsir → Muhammad bin Ibrahim bin al-Harits → Ibnu Ma'dan → Jubair bin Nufair → Abdullah bin Amr bin al-Ash.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memakai pakaian yang dicelup kuning bagi laki-laki, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangannya bersifat mutlak (haram) atau makruh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa menyebutkan bahwa 'illah (sebab) larangan adalah karena pakaian tersebut menjadi syi'ar (ciri khas) orang kafir pada waktu itu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah tasyabbuh (menyerupai orang kafir) dan bagaimana hukumnya berubah sesuai perubahan zaman dan tempat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "مُعَصْفَرَيْنِ" (mu'ashfarain) berasal dari kata "'ushfur" (عُصْفُر), yaitu sejenis tumbuhan yang digunakan untuk mencelup kain sehingga menghasilkan warna kuning. Jadi, dua pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang diwarnai dengan celupan kuning.
Pemahaman para ulama:
Pertama, Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi laki-laki memakai pakaian yang dicelup kuning secara keseluruhan. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh, bukan haram, kecuali jika pakaian tersebut menjadi ciri khas orang kafir atau dipakai untuk tujuan menyerupai mereka, maka bisa menjadi haram.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa 'illah (sebab hukum) yang disebutkan langsung dalam hadits adalah "مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ" (termasuk pakaian orang kafir). Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut terkait dengan aspek tasyabbuh (menyerupai), bukan semata-mata karena warna kuningnya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat umum pada waktu itu, dan bisa berubah jika konteksnya berubah.
Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan kaidah penting: larangan tasyabbuh dalam berpakaian bergantung pada 'urf (kebiasaan) suatu masyarakat. Jika suatu model atau warna pakaian menjadi ciri khas orang kafir di suatu tempat dan waktu, maka muslim dilarang memakainya. Namun jika tidak lagi menjadi ciri khas mereka, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh.
Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membimbing umatnya untuk memiliki identitas yang jelas dan tidak menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak berarti semua warna kuning haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakai pakaian berwarna selain putih, dan para sahabat pun memakai berbagai warna.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah: makruh memakai pakaian kuning bagi laki-laki, kecuali jika menjadi syi'ar orang kafir maka haram.
- Sebagian ulama Hanafiyah: membolehkan secara mutlak selama tidak ada unsur tasyabbuh.
- Ibn Taymiyyah rahimahullah: larangan ini terkait dengan 'illah tasyabbuh, sehingga jika 'illah-nya hilang, larangan pun hilang.
Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan dalam hadits ini terkait dengan 'illah tasyabbuh (menyerupai orang kafir). Jika suatu pakaian atau warna menjadi ciri khas orang kafir, maka dilarang. Jika tidak, maka hukumnya boleh atau paling banyak makruh. Ini adalah pemahaman yang menggabungkan antara nash hadits dan kaidah perubahan hukum berdasarkan perubahan zaman dan tempat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu hari beliau mengenakan dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau tidak langsung menghardik atau mempermalukan beliau di depan orang banyak, melainkan menasihatinya dengan lembut: "Ini adalah pakaian orang-orang kafir, janganlah engkau memakainya."
Abdullah bin Amr pun segera menerima nasihat tersebut tanpa membantah, karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ tidak melarang sesuatu kecuali pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya. Kisah ini menunjukkan bagaimana adab Nabi ﷺ dalam menasihati: beliau menjelaskan alasan larangan, bukan sekadar melarang, sehingga sahabat memahami hikmah di baliknya.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits ini juga menunjukkan keutamaan Abdullah bin Amr bin al-Ash yang selalu taat kepada perintah Nabi ﷺ dan tidak pernah menentangnya.
Kesimpulan Praktis
- Larangan memakai pakaian kuning bagi laki-laki dalam hadits ini terkait dengan 'illah tasyabbuh (menyerupai orang kafir), bukan semata-mata karena warnanya.
- Jika suatu pakaian atau warna menjadi ciri khas orang kafir di suatu tempat dan waktu, maka muslim dianjurkan menjauhinya sebagai bentuk menjaga identitas dan kehormatan Islam.
- Jika tidak lagi menjadi ciri khas mereka, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh, meskipun sebagian ulama tetap memakruhkannya sebagai bentuk kehati-hatian.
- Bagi perempuan, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini lebih longgar, karena perempuan diperbolehkan memakai berbagai warna selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai laki-laki.
- Adab dalam menasihati: sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ, nasihat hendaknya disampaikan dengan lembut, disertai penjelasan hikmah, dan tidak mempermalukan orang di depan umum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.