Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2076 tentang Keringanan memakai sutra karena sakit atau gatal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kasih sayang dan kemudahan (rukhsah) yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ dalam perkara yang asalnya terlarang. Sutra bagi laki-laki pada dasarnya haram, tetapi menjadi boleh (rukhsah) ketika ada kebutuhan syar'i, seperti penyakit gatal atau sakit lainnya, terutama dalam perjalanan. Ini adalah salah satu bukti bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Beliau mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhuma untuk memakai baju sutra (qamis) dalam perjalanan karena adanya gatal-gatal atau penyakit yang mereka derita.

Dalil Keharaman Sutra bagi Laki-laki:

Keharaman sutra bagi laki-laki secara umum ditegaskan dalam hadits shahih lainnya. Di antaranya, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Sutra dan emas dihalalkan bagi wanita-wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki umatku." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ahmad; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dalil Kaidah Rukhshah (Keringanan):

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan, dan keringanan diberikan ketika ada uzur (halangan).

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil penting tentang adanya rukhsah (keringanan) dalam syariat. Berikut beberapa poin penjelasannya:

  1. Keharaman Asal Sutra bagi Laki-laki: Para ulama sepakat bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah haram, kecuali ada uzur. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya adalah hadits-hadits shahih yang melarang laki-laki memakai sutra.
  2. Rukhshah karena Uzur: Hadits ini secara khusus menunjukkan bahwa ketika ada kebutuhan medis atau kondisi darurat, seperti gatal-gatal (hikkah) atau penyakit lain (waja'), maka memakai sutra menjadi diperbolehkan. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai sutra bagi laki-laki ketika ada kebutuhan, seperti penyakit kulit atau gatal-gatal yang tidak bisa diobati kecuali dengan sutra.
  3. Konteks Perjalanan (Safar): Dalam hadits ini disebutkan bahwa keringanan tersebut diberikan "dalam perjalanan" (fis-safar). Ini menunjukkan bahwa kondisi safar bisa menjadi faktor yang memperberat penyakit, sehingga keringanan lebih ditekankan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa keringanan ini tidak terbatas hanya pada safar, tetapi berlaku juga di tempat tinggal jika ada kebutuhan yang sama. Yang menjadi 'illah (alasan hukum) adalah adanya penyakit atau kebutuhan, bukan semata-mata safar.
  4. Pandangan Ulama tentang Hikmah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah dalam syariat adalah "al-musyaqqah tajlibut taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan). Ketika seseorang sakit dan membutuhkan sesuatu yang asalnya haram untuk pengobatan, dan tidak ada alternatif halal yang bisa menggantikannya, maka ia boleh menggunakannya sekadar untuk menghilangkan kebutuhannya, bukan untuk bermewah-mewah.
  5. Sikap Para Sahabat: Kisah Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Al-Awwam menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati. Mereka tidak serta-merta memakai sutra tanpa alasan. Mereka memakainya karena ada penyakit yang mengharuskan, dan itupun setelah mendapat izin khusus dari Rasulullah ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah mengambil keringanan tanpa alasan yang benar.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang kehati-hatian para sahabat dalam masalah ini. Dikisahkan bahwa ketika para sahabat mengalami gatal-gatal di medan perang atau perjalanan, mereka sangat berhati-hati untuk tidak melanggar larangan Nabi ﷺ. Namun, ketika Rasulullah ﷺ sendiri yang memberikan keringanan, barulah mereka merasa tenang.

Kisah ini mengajarkan kita tentang adab seorang muslim terhadap hukum Allah. Mereka tidak tergesa-gesa mempermudah diri sendiri, tetapi menunggu petunjuk dari Nabi ﷺ. Ini adalah teladan indah dari generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai sutra bagi laki-laki hukumnya haram secara umum, berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
  2. Diperbolehkan (rukhsah) ketika ada uzur, seperti penyakit gatal atau sakit lainnya yang membutuhkan sutra, dan tidak ada alternatif lain yang halal.
  3. Keringanan ini tidak boleh disalahgunakan untuk bermewah-mewah atau sekadar gaya, karena rukhshah diberikan sesuai kadar kebutuhan.
  4. Sikap yang benar adalah berpegang pada hukum asal (kehati-hatian) dan tidak mudah mengambil keringanan kecuali benar-benar dibutuhkan, sebagaimana dilakukan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.