Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra bagi laki-laki tidaklah pantas, terlebih lagi dalam shalat. Nabi ﷺ sempat memakai jubah sutra yang dihadiahkan kepadanya, lalu segera melepasnya dengan keras karena tidak menyukainya, dan menegaskan bahwa hal itu tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa. Ini menjadi dalil tegas bahwa sutra diharamkan bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari sahabat Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّهُ قَالَ: أُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ ثُمَّ قَالَ: "لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ"
Terjemahan: Uqbah bin 'Amir berkata: "Sebuah jubah sutra dihadiahkan kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memakainya dan shalat dengannya. Setelah selesai, beliau melepasnya dengan keras seolah membencinya, kemudian bersabda: 'Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan sutra bagi laki-laki antara lain firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
(QS. An-Nisa [4]: 29) — ini bukan dalil langsung tentang sutra, namun kaidah umum menjaga diri. Adapun dalil khusus tentang pakaian dan perhiasan, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
(QS. Al-A'raf [7]: 32)
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?' Katakanlah: 'Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui."
Hadits lain yang memperkuat, dari Imam al-Bukhari dan Muslim, dari Hudzaifah bin al-Yaman رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ
Terjemahan: "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)."
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa sutra diharamkan bagi laki-laki, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — semuanya sepakat tentang keharaman sutra bagi laki-laki.
Kedua, perbuatan Nabi ﷺ yang memakai jubah sutra tersebut sebelum melepasnya bukanlah dalil kebolehan, karena beliau melakukannya sebelum turunnya larangan secara tegas, atau karena beliau menerimanya sebagai hadiah dan ingin menunjukkan bahwa beliau tidak menyukainya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ melepas dengan keras (نَزْعًا شَدِيدًا) menunjukkan kebencian beliau terhadap sutra bagi laki-laki.
Ketiga, sabda beliau "لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ" (Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa) menunjukkan bahwa meninggalkan sutra adalah bagian dari ketakwaan dan keutamaan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa ungkapan "tidak pantas" di sini bermakna larangan yang tegas, karena sesuatu yang tidak pantas bagi orang bertakwa berarti lebih tidak pantas lagi bagi selain mereka.
Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa sutra diperbolehkan bagi perempuan. Imam an-Nawawi menukil kesepakatan ulama bahwa perempuan boleh memakai sutra dan emas, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Kelima, tentang shalat dengan pakaian sutra: jika seseorang shalat dengan pakaian yang diharamkan, maka shalatnya tidak sah menurut jumhur ulama, karena menutup aurat dengan pakaian haram tidak memenuhi syarat sahnya shalat. Namun Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui keharamannya, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
Keenam, hadits ini juga menjadi dalil bahwa menerima hadiah dari orang lain tidak selalu berarti harus dipakai, terutama jika hadiah tersebut mengandung hal yang tidak disukai syariat. Nabi ﷺ menerima hadiah tersebut, namun tidak menyimpannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه, seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli ibadah dan ahli Al-Qur'an, menyaksikan sendiri peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ menerima hadiah jubah sutra, memakainya, lalu shalat. Namun setelah shalat, Nabi ﷺ melepasnya dengan sangat keras — seolah-olah beliau tidak sabar ingin melepaskannya — dan bersabda dengan tegas: "Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa."
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para sahabat memahami dari peristiwa ini bahwa sutra adalah pakaian yang tidak layak bagi laki-laki yang ingin menjaga ketakwaannya. Bahkan Umar bin al-Khattab رضي الله عنه pernah berkata: "Aku tidak suka memakai sutra, karena aku takut Allah akan murka kepadaku." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini.
Al-Hasan al-Bashri رحمه الله, seorang tabi'in yang terkenal zuhud, pernah ditanya tentang sutra bagi laki-laki, maka beliau menjawab: "Sutra adalah pakaian orang-orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat)." Beliau juga mengatakan bahwa sutra adalah pakaian yang paling dibenci oleh orang-orang yang bertakwa.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai sutra, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik sedikit maupun banyak — kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit yang memerlukan pakaian lembut.
- Diperbolehkan bagi perempuan memakai sutra dan emas, berdasarkan kesepakatan ulama.
- Meninggalkan sutra adalah tanda ketakwaan — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa."
- Jika menerima hadiah sutra, boleh menerimanya namun tidak boleh memakainya (bagi laki-laki), dan sebaiknya diberikan kepada perempuan atau dijual.
- Shalat dengan pakaian haram tidak sah menurut jumhur ulama, kecuali jika seseorang tidak mengetahui keharamannya.
- Hendaklah seorang muslim menjaga pakaiannya dari segala yang diharamkan, karena pakaian adalah cerminan ketakwaan seseorang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.