Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa memakai sutra dan wadah emas/perak diharamkan bagi kaum pria, karena itu adalah perhiasan yang tidak layak bagi mereka di dunia dan menjadi tanda orang yang tidak mendapat bagian pahala di akhirat. Namun Nabi ﷺ memberikan kain sutra kepada Umar bukan untuk dipakai, melainkan untuk dijual atau dimanfaatkan harganya. Umar kemudian memberikannya kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekkah, menunjukkan bahwa hadiah kepada non-Muslim dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian dan Perhiasan, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhuma.
Hadits lain yang semakna, dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
Terjemahan: "Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan jangan makan dari piringnya, karena sesungguhnya itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memakai sutra bagi pria dan haramnya menggunakan wadah emas dan perak bagi pria maupun wanita. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama dan menyebutkan hikmah-hikmahnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang pakaian sutra (hullah siyara'). Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua bagian (atasan dan bawahan) atau sejenisnya. Siyara' adalah jenis kain sutra yang memiliki garis-garis atau motif tertentu. Umar bin al-Khattab melihat kain sutra dijual di pintu masjid, lalu ia mengusulkan kepada Nabi ﷺ agar membelinya untuk dipakai menghadap manusia pada hari Jumat dan menerima delegasi. Ini menunjukkan keinginan Umar agar Nabi ﷺ tampil dengan pakaian terbaik di hadapan manusia.
Kedua, jawaban Nabi ﷺ: "Sesungguhnya yang memakainya tidak memiliki bagian (pahala) di akhirat." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna "لا خلاق له" adalah tidak ada bagian atau pahala baginya di akhirat, atau tidak ada bagian dari kebaikan di akhirat. Ini adalah ancaman keras bagi pria yang memakai sutra. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini menunjukkan bahwa memakai sutra bagi pria adalah dosa besar.
Ketiga, ketika Nabi ﷺ menerima kiriman beberapa kain sutra, beliau memberikan satu kepada Umar. Umar terkejut dan bertanya: "Engkau memakaikan saya pakaian sutra ini, sedangkan engkau telah mengatakan tentang pakaian sutra Utarid apa yang engkau katakan?" Utarid adalah nama seorang pedagang atau tokoh yang menjual kain sutra tersebut. Nabi ﷺ menjawab: "Aku tidak memberikannya kepadamu untuk memakainya." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksudnya adalah agar Umar menjualnya atau memanfaatkan harganya, bukan memakainya.
Keempat, Umar kemudian memberikan kain sutra itu kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekkah. Ini menunjukkan beberapa hal:
- Bolehnya memberikan hadiah kepada non-Muslim, selama bukan dalam hal yang berkaitan dengan permusuhan terhadap Islam.
- Bolehnya memberikan pakaian sutra kepada non-Muslim pria, karena larangan memakai sutra hanya berlaku bagi pria Muslim.
- Silaturahmi dengan kerabat non-Muslim tetap dianjurkan.
Pandangan ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas tentang haramnya sutra bagi pria. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya memakai sutra bagi pria, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit gatal atau kebutuhan medis.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bolehnya menerima hadiah dari non-Muslim dan memberikan hadiah kepada mereka.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sutra adalah perhiasan yang Allah khususkan untuk wanita di dunia dan untuk pria di akhirat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa sutra adalah untuk wanita di dunia dan untuk pria di akhirat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah larangan memakai sutra bagi pria bersifat mutlak atau ada pengecualian. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat mazhab menyatakan bahwa memakai sutra bagi pria adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit kulit atau kebutuhan medis. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Adapun wadah emas dan perak, para ulama sepakat tentang haramnya bagi pria dan wanita, berdasarkan hadits Hudzaifah yang disebutkan di atas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dengan kecerdasan dan kecintaannya kepada Nabi ﷺ, selalu memperhatikan keadaan Rasulullah ﷺ. Suatu hari, ketika beliau melihat kain sutra yang indah dijual di pintu masjid, terlintas dalam benaknya agar Nabi ﷺ tampil dengan pakaian terbaik di hadapan manusia, terutama pada hari Jumat dan ketika menerima delegasi-delegasi Arab yang datang.
Namun Nabi ﷺ, dengan hikmah kenabiannya, menjelaskan bahwa sutra bukanlah pakaian yang layak bagi pria Muslim di dunia. Beliau mengajarkan bahwa kemuliaan seorang Muslim tidak diukur dari pakaiannya yang mewah, tetapi dari ketakwaan dan amalnya.
Ketika kemudian Nabi ﷺ menerima kiriman kain sutra dan memberikan satu kepada Umar, Umar merasa bingung karena beliau telah melarangnya. Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa pemberian itu bukan untuk dipakai, melainkan untuk dimanfaatkan. Umar pun, dengan pemahaman yang dalam, memberikan kain itu kepada saudaranya yang masih musyrik di Mekkah, menunjukkan bahwa Islam mengajarkan silaturahmi dan kebaikan kepada semua manusia, bahkan kepada mereka yang belum memeluk Islam.
Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya memahami maksud perintah dan larangan Nabi ﷺ dengan benar, serta tentang keutamaan silaturahmi dan berbuat baik kepada kerabat, bahkan yang berbeda keyakinan.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya sutra bagi pria Muslim — Memakai pakaian sutra bagi pria Muslim adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit kulit atau kebutuhan medis yang dibenarkan oleh syariat.
- Haramnya wadah emas dan perak — Menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum adalah haram bagi pria maupun wanita, berdasarkan hadits Hudzaifah yang shahih.
- Bolehnya memberikan hadiah kepada non-Muslim — Memberikan hadiah kepada non-Muslim, termasuk kerabat yang belum memeluk Islam, adalah boleh dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk silaturahmi dan dakwah.
- Memahami maksud pemberian Nabi ﷺ — Pemberian Nabi ﷺ kepada Umar bukanlah izin untuk memakai sutra, melainkan untuk memanfaatkan harganya. Ini mengajarkan kita untuk memahami konteks dan maksud dari setiap perintah dan larangan.
- Kemuliaan bukan dari pakaian — Kemuliaan seorang Muslim tidak diukur dari pakaian yang mewah, tetapi dari ketakwaan, amal saleh, dan akhlaknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.