Penjelasan Hadits Muslim No. 2065 tentang Larangan minum dari wadah perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras minum atau makan menggunakan wadah yang terbuat dari perak (dan emas). Nabi ﷺ menyatakan bahwa orang yang melakukannya seolah-olah sedang memasukkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. Larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena sifatnya yang tegas dan tidak ada pengecualian dalam hadits.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama (Shahih Muslim No. 2065):

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ»

Terjemahan: "Dari Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang minum dari wadah perak, sesungguhnya ia hanya menggurgur (menelan) ke dalam perutnya api neraka Jahanam.'"

Hadits Pendukung (Shahih Muslim, dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu):

Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ»

Terjemahan: "Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan jangan makan dari piringnya, karena sesungguhnya itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan (QS. Az-Zukhruf [43]: 71):

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِّن ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ ۖ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ ۖ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: "Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas dan gelas-gelas, dan di dalamnya terdapat apa yang diinginkan oleh jiwa dan menyenangkan mata, dan kamu kekal di dalamnya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas haramnya menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan larangan ini bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa larangan ini termasuk dalam bab menjaga kemewahan yang berlebihan dan menyerupai orang kafir.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Kata "يُجَرْجِرُ" (yujarjiru) dalam bahasa Arab berarti memasukkan air ke dalam tenggorokan dengan suara gemericik, atau menelan dengan keras. Dalam konteks hadits ini, Nabi ﷺ menggambarkan bahwa orang yang minum dari wadah perak seakan-akan sedang menelan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. Ini adalah ungkapan yang sangat keras dan tegas, menunjukkan bahwa perbuatan ini bukanlah dosa kecil, melainkan dosa besar.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya makan dan minum dari wadah emas dan perak. Ini adalah madzhab kami (Syafi'iyah) dan madzhab jumhur ulama. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mu'tabar tentang haramnya hal ini."
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik yang juga mengharamkan penggunaan wadah emas dan perak untuk makan dan minum. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penggunaan, baik untuk minum, makan, maupun untuk keperluan lainnya seperti menyimpan minyak wangi atau obat.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: "Allah mengharamkan bagi umat ini menggunakan emas dan perak di dunia karena itu adalah perhiasan ahli surga. Barangsiapa menggunakannya di dunia, maka ia telah mengambil bagiannya sebelum waktunya, dan ini termasuk bentuk ketidakadilan terhadap diri sendiri."
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan: "Larangan ini berlaku untuk semua jenis wadah, baik gelas, piring, sendok, atau lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini, karena hadits ini menggunakan lafaz umum."

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya membolehkan penggunaan wadah emas dan perak untuk selain makan dan minum, seperti untuk berhias atau menyimpan sesuatu. Namun, pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama—termasuk Imam Ahmad, Imam Malik, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim—adalah bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penggunaan, karena hadits Hudzaifah menggunakan lafaz umum: "Janganlah kalian minum... dan jangan makan..." serta hadits Ummu Salamah yang menyebutkan ancaman neraka secara mutlak.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menambahkan: "Yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan secara mutlak, baik untuk makan, minum, maupun untuk keperluan lainnya, karena keumuman dalil dan kerasnya ancaman yang disebutkan."

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah salah satu ummahatul mukminin yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ, dan kemudian diriwayatkan oleh Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) kepada Imam Malik, yang kemudian membukukannya dalam Al-Muwaththa' dan Shahih Muslim.

Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam Al-Muwaththa' menyebutkan hadits ini dalam bab yang sama, menunjukkan betapa beliau sangat memperhatikan masalah ini. Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H), murid Imam Malik, juga meriwayatkan hadits ini dalam Al-Umm dan menegaskan haramnya.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pernah melihat seseorang minum dari wadah perak, lalu beliau berkata: "Janganlah engkau minum dari wadah itu, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda bahwa orang yang minum dari wadah perak akan menelan api neraka ke dalam perutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Para salafus shalih sangat menjaga diri dari perkara yang diharamkan, bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti wadah minuman. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Allah mencakup semua aspek kehidupan, dan meninggalkan yang haram adalah bagian dari ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Larangan ini mencakup semua jenis wadah: gelas, piring, sendok, mangkuk, dan lainnya.
  3. Ancaman yang disebutkan dalam hadits ini sangat keras—api neraka Jahanam—menunjukkan bahwa ini termasuk dosa besar.
  4. Hendaklah seorang Muslim menggunakan wadah dari bahan yang halal seperti kaca, keramik, plastik, atau stainless steel.
  5. Jika seseorang memiliki wadah emas atau perak untuk keperluan selain makan dan minum (seperti perhiasan yang dibolehkan bagi perempuan), maka itu diperbolehkan sesuai pendapat yang lebih kuat.
  6. Hindari sikap berlebihan dalam menggunakan perhiasan dunia, karena itu adalah perhiasan ahli surga yang Allah simpan untuk hamba-Nya yang bertakwa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?