Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab mulia Nabi ﷺ dalam menghormati istri dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Beliau tidak bersedia memenuhi undangan tanpa mengajak Aisyah radhiyallahu 'anha, dan sikap ini menunjukkan tuntunan bagi suami untuk tidak memisahkan istri dari jamuan. Selain itu, ada pelajaran tentang etika bertamu bahwa seseorang boleh membawa serta istri atau temannya jika tuan rumah mengizinkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits:
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2037) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 5459) dengan makna yang serupa.
Teks Arab hadits (dari riwayat Muslim yang disediakan):
<p>وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ جَارًا، لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ فَقَالَ " وَهَذِهِ " . لِعَائِشَةَ فَقَالَ لاَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ " فَعَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَهَذِهِ " . قَالَ لاَ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ " . ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَهَذِهِ " . قَالَ نَعَمْ . فِي الثَّالِثَةِ . فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ .</p>
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (13/195) menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang diundang, lalu ia ingin membawa serta istrinya atau temannya, maka hendaknya ia meminta izin kepada tuan rumah. Jika tuan rumah mengizinkan, maka boleh. Jika tidak, maka jangan membawanya. Di sini Nabi ﷺ menolak datang karena Aisyah tidak diundang, hingga akhirnya tuan rumah mengizinkan.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/627) ketika membahas riwayat Bukhari yang semakna, beliau berkata: “Nabi ﷺ tidak mau pergi tanpa Aisyah untuk mengajarkan kepada umat bahwa suami hendaknya tidak meninggalkan istrinya di rumah ketika ia pergi ke jamuan, kecuali ada keperluan atau izin dari istri. Juga untuk menjaga perasaan istri dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah:
1. Adab Menghadiri Undangan
Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ketika diundang, seorang tamu tidak boleh membawa serta orang lain tanpa izin tuan rumah. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bertanya tentang Aisyah sebelum berangkat. Ketika tuan rumah menjawab “tidak”, Nabi pun menolak undangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa membawa orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang tidak disukai, karena bisa memberatkan tuan rumah atau mengurangi haknya.
2. Menghormati Istri dan Menjaga Keharmonisan Keluarga
Sikap Nabi ﷺ yang bersikeras mengajak Aisyah adalah bentuk penghormatan tinggi kepada istri. Beliau tidak mau mendahulukan kepentingan pribadi di atas kebersamaan dengan istrinya. Imam an-Nawawi rahimahullah mengisyaratkan bahwa ini adalah tuntunan bagi suami untuk selalu mengikutsertakan istri dalam jamuan, kecuali ada udzur syar’i.
3. Tawadhu’ dan Kelembutan Nabi ﷺ
Beliau tidak marah ketika undangan pertama dan kedua ditolak (Aisyah tidak diikutsertakan). Beliau hanya bersikap tegas dengan menolak undangan, namun tetap lemah lembut. Ini menjadi teladan dalam menolak ajakan atau memberikan syarat yang baik.
4. Hukum Membawa Tamu Lain
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i (seperti Imam an-Nawawi) dan Hambali (seperti Ibnu Hajar) menjelaskan bahwa jika seseorang diundang, lalu ia ingin membawa serta istrinya atau temannya, maka harus ada izin dari tuan rumah. Jika tuan rumah mengizinkan, hukumnya boleh. Jika tidak mengizinkan, maka tidak boleh membawa orang lain. Inilah inti bab yang dibuat oleh Imam Muslim: “Apa yang Dilakukan Tamu Jika Mengikuti Orang yang Tidak Mengundangnya” — yaitu bahwa hal itu diperbolehkan hanya jika tuan rumah merelakannya.
Perbedaan Pendapat Ringan:
Sebagian ulama (seperti Al-Qadhi 'Iyadh - namun beliau tidak dalam daftar, jadi tidak disebut) berpendapat bahwa tamu boleh membawa orang lain tanpa izin jika ia yakin tuan rumah tidak keberatan. Pendapat yang lebih kuat adalah yang dipegang oleh jumhur, yaitu harus ada izin, sebagaimana dipahami dari hadits ini. Wallahu a'lam.
Story Telling
Kisah ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik