Penjelasan Hadits Muslim No. 2027 tentang Minum air zamzam sambil berdiri diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah minum air Zamzam dalam keadaan berdiri. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini merupakan pengecualian (khusus) untuk air Zamzam, atau setidaknya menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri adalah larangan adab (bukan haram mutlak), dan minum sambil berdiri tanpa uzur hukumnya makruh, bukan haram. Air Zamzam adalah air yang mulia dan diberkahi, dan minumnya sambil berdiri tidaklah mengapa, bahkan dianjurkan untuk berniat baik saat meminumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

وَحَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Terjemahan: "Ibnu Abbas berkata: 'Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.'" (HR. Muslim, no. 2027)

Hadits Terkait Lainnya:

  1. Hadits larangan minum sambil berdiri: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang minum sambil berdiri. (HR. Muslim, no. 2024)
  2. Hadits penjelasan tentang minum sambil berdiri: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Maka barangsiapa lupa, hendaknya ia muntahkan." (HR. Muslim, no. 2026)

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Asyribah, bab An-Nahyu 'anisy Syurbi Qa'iman) menjelaskan secara panjang lebar tentang hadits-hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum minum sambil berdiri. Pendapat yang paling kuat (rajih) menurut beliau dan mayoritas ulama (jumhur) adalah bahwa hal itu makruh (tidak haram), dan larangan dalam hadits tersebut dipahami sebagai larangan adab (tanzih), bukan larangan haram (tahrim). Beliau juga menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang minum Zamzam sambil berdiri ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut, dan ini adalah kekhususan untuk air Zamzam menurut sebagian ulama, atau dalil bahwa larangan itu bukan keharaman.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Asyribah) menukil perkataan Imam Al-Khattabi dan lainnya bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah larangan haram, melainkan larangan adab. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengkhususkan kebolehan ini untuk air Zamzam karena keutamaannya, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hukum asalnya adalah boleh, dan larangan tersebut untuk adab yang lebih utama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin (Bab Al-Adab) menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan adab yang paling utama. Adapun hadits Ibnu Abbas tentang minum Zamzam, beliau menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa larangan tersebut bukanlah haram, karena Nabi ﷺ melakukannya. Beliau juga menekankan bahwa jika ada uzur (seperti sulit untuk duduk), maka tidak mengapa minum sambil berdiri.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  1. Adab Minum yang Paling Utama: Adab yang paling utama dalam Islam adalah minum sambil duduk. Ini adalah perbuatan yang lebih menenangkan, lebih menjaga dari tersedak, dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ dalam sebagian besar kondisinya. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membiasakan diri minum sambil duduk.
  2. Hukum Minum Sambil Berdiri: Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan minum sambil berdiri. Pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam An-Nawawi, adalah bahwa hukumnya makruh (dibenci) jika dilakukan tanpa uzur. Ini bukan perbuatan haram. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas ini, di mana Nabi ﷺ sendiri minum sambil berdiri. Jika hal itu haram, tentu beliau tidak akan melakukannya.
  3. Kekhususan Air Zamzam: Sebagian ulama berpendapat bahwa kebolehan minum sambil berdiri ini adalah kekhususan untuk air Zamzam. Karena air Zamzam adalah air yang sangat mulia dan diberkahi, dan orang yang meminumnya dianjurkan untuk berniat baik, maka tidak mengapa meminumnya sambil berdiri. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal ini menunjukkan hukum umum, yaitu bolehnya minum sambil berdiri tanpa uzur, namun tetap makruh.
  4. Pelajaran dari Perbuatan Nabi ﷺ: Perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan. Jika ada kondisi yang mengharuskan kita untuk minum sambil berdiri (misalnya karena tempat yang sempit atau keadaan darurat), maka hal itu diperbolehkan. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Story Telling

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau menceritakan bahwa suatu ketika ia berada di sisi Rasulullah ﷺ. Lalu beliau meminta air Zamzam untuk Nabi ﷺ. Ibnu Abbas kemudian mengambil air Zamzam dan memberikannya kepada Nabi ﷺ. Beliau pun meminumnya sambil berdiri.

Peristiwa ini terjadi di sekitar Ka'bah atau di tempat yang mungkin tidak memungkinkan untuk duduk dengan nyaman. Namun, yang terpenting adalah bahwa Nabi ﷺ memberikan contoh bahwa dalam kondisi tertentu, minum sambil berdiri adalah hal yang tidak mengapa. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam selalu memperhatikan kondisi dan kemampuan hamba-Nya. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari dengan redaksi yang serupa).

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan Minum Sambil Duduk: Ini adalah adab yang paling utama dan paling sempurna. Lakukanlah dalam kondisi normal.
  2. Pahami Hukumnya: Minum sambil berdiri tanpa uzur hukumnya makruh (dibenci), bukan haram. Jadi, jika seseorang melakukannya karena lupa atau kondisi tertentu, tidaklah berdosa.
  3. Amalkan Sunnah Saat Minum Zamzam: Saat minum air Zamzam, dianjurkan untuk berniat baik, karena air Zamzam adalah air yang diberkahi dan akan dikabulkan doa orang yang meminumnya dengan niat yang baik.
  4. Jangan Berlebihan: Janganlah kita mempersempit agama dengan mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ambillah kemudahan yang diberikan syariat selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?