Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap minum sambil berdiri. Larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak haram) menurut mayoritas ulama, berdasarkan dalil lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri. Tujuannya adalah untuk mendidik umat agar lebih beradab dan menjaga kesehatan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas larangan minum sambil berdiri. Namun, prinsip umum adab makan dan minum terdapat dalam firman Allah:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ayat ini mengajarkan adab makan dan minum secara umum, termasuk larangan berlebihan dan perintah untuk melakukannya dengan cara yang baik.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya:
Hadits Riwayat Muslim No. 2025
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang (زَجَرَ) minum sambil berdiri.
Selain itu, terdapat hadits lain yang menunjukkan keringanan:
Hadits Riwayat Bukhari No. 5615 dan Muslim No. 2024
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri."
3. Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Abu Sa'id bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), bukan larangan yang mengharamkan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri minum sambil berdiri. An-Nawawi menggabungkan kedua hadits ini dengan mengatakan bahwa larangan tersebut adalah untuk menunjukkan keutamaan duduk saat minum, namun jika berdiri tetap diperbolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) juga menjelaskan hal serupa. Beliau menukil pendapat ulama bahwa larangan tersebut adalah makruh, dan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri adalah untuk menunjukkan bolehnya (tidak haram).
- Al-Qadhi 'Iyadh (salah satu ulama besar madzhab Maliki, termasuk dalam rujukan) berpendapat bahwa larangan tersebut adalah untuk adab yang lebih utama, bukan keharaman.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa hadits ini adalah shahih. Namun, dalam memahaminya, mereka tidak serta merta mengambil zhahir (makna lahir) larangan secara mutlak sebagai keharaman. Mereka melihat adanya dalil lain yang lebih kuat atau setara yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidaklah haram.
Pendekatan Ulama:
- Hadits Abu Sa'id al-Khudri: Menunjukkan adanya larangan (زَجَرَ) yang tegas. Ini adalah dalil utama bagi yang melarang.
- Hadits Ibnu 'Abbas: Menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya (minum sambil berdiri). Ini adalah dalil utama bagi yang membolehkan.
Cara Menggabungkan (Al-Jam'u):
Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan lainnya menggabungkan kedua hadits ini dengan penjelasan berikut:
- Larangan (hadits Abu Sa'id): Bersifat makruh tanzih, yaitu sesuatu yang lebih baik ditinggalkan. Ini adalah adab yang paling utama. Minum sambil duduk lebih sempurna, lebih berkah, dan lebih menenangkan.
- Kebolehan (hadits Ibnu 'Abbas): Menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Nabi ﷺ sengaja melakukannya untuk mengajarkan kepada umatnya bahwa jika ada uzur atau keperluan, minum sambil berdiri itu diperbolehkan.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat (rajih) di kalangan ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa minum sambil berdiri hukumnya makruh (lebih baik ditinggalkan), tidak haram. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Adapun madzhab Hanafi berpendapat makruh tahrim (mendekati haram), namun tetap tidak sampai pada derajat haram mutlak.
Hikmah Larangan:
- Adab dan Akhlak: Duduk saat minum lebih sopan, tenang, dan menunjukkan rasa syukur yang lebih sempurna.
- Kesehatan: Minum sambil duduk lebih baik untuk pencernaan dan mencegah tersedak atau masuknya air ke saluran pernapasan secara tiba-tiba.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu (dalam Shahih Muslim), beliau berkata:
> "Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki minum sambil berdiri." Lalu Anas ditanya, "Bagaimana dengan makan?" Beliau menjawab, "Itu lebih buruk lagi." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan, adab yang diajarkan Nabi ﷺ adalah untuk duduk saat makan dan minum. Para sahabat sangat memahami bahwa larangan ini adalah bentuk pendidikan akhlak mulia, bukan sekadar aturan kaku. Mereka pun berusaha mengamalkannya dengan penuh cinta dan penghormatan kepada sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan duduk saat minum dan makan. Ini adalah sunnah yang lebih utama dan lebih sempurna.
- Tidak berdosa jika minum sambil berdiri karena ada uzur (misalnya, di tempat ramai, terburu-buru, atau mengambil air zamzam di Masjidil Haram). Hal ini berdasarkan contoh Nabi ﷺ.
- Jangan meremehkan larangan ini. Anggaplah sebagai bentuk adab dan latihan untuk selalu mengikuti sunnah dalam setiap aspek kehidupan.
- Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dengan mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, jangan pula meremehkan sunnah dengan menganggapnya tidak penting.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.