Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang (زَجَرَ) minum sambil berdiri. Larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh/adab), bukan tahrim (haram). Artinya, minum sambil berdiri itu tidak sampai haram, tetapi sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan adab dan sunnah Nabi ﷺ yang mulia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Makna: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang (dengan keras) minum sambil berdiri.
Hadits Pendukung dari Shahih Muslim (no. 2025):
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
"Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri." (HR. Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya minum sambil berdiri, dan hadits Ibnu 'Abbas menunjukkan bahwa hal itu tidak haram, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa larangan tersebut bersifat adab, bukan keharaman.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan minum sambil berdiri ini. Namun, pendapat yang paling kuat dan pertengahan adalah:
1. Pendapat Pertama: Makruh (dibenci) — ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim:
"Hadits ini menunjukkan makruhnya minum sambil berdiri. Dan hadits Ibnu 'Abbas (yang minum sambil berdiri) menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan keharaman, melainkan makruh tanzih (adab)."
Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama menganjurkan untuk minum sambil duduk, karena itu lebih utama dan lebih sesuai dengan adab.
2. Pendapat Kedua: Haram — ini pendapat sebagian ulama Zhahiriyah
Mereka berpegang pada zhahir (teks) larangan dalam hadits. Namun pendapat ini dilemahkan oleh banyak ulama karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ sendiri yang minum sambil berdiri.
3. Pendapat Ketiga: Boleh secara mutlak
Ini pendapat sebagian ulama yang berpegang pada hadits Ibnu 'Abbas dan riwayat-riwayat lain bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Namun pendapat ini juga tidak tepat karena mengabaikan larangan yang jelas dalam hadits Anas.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: minum sambil berdiri itu makruh (dibenci) , kecuali ada uzur (halangan). Ini karena:
- Hadits Anas menunjukkan larangan.
- Hadits Ibnu 'Abbas menunjukkan bahwa larangan itu tidak sampai haram.
- Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri untuk mengajarkan bahwa hal itu tidak haram, namun adab yang utama adalah duduk.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Al-Asyribah) menjelaskan bahwa hadits-hadits yang tampak bertentangan ini dapat dikompromikan: larangan dalam hadits Anas bersifat tanzih (adab), dan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri adalah untuk menjelaskan bolehnya, atau karena ada uzur.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
"Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2026)
Namun dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga minum sambil berdiri, sehingga para ulama menggabungkan keduanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa minum sambil berdiri itu makruh, dan jika seseorang minum sambil berdiri tanpa uzur, maka ia meninggalkan yang lebih utama, tetapi tidak berdosa. Adapun jika ada uzur seperti tidak bisa duduk, maka tidak mengapa.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau meminumnya sambil berdiri." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, beliau meminta air zamzam saat berada di dekat Ka'bah, lalu meminumnya sambil berdiri. Para ulama menjelaskan bahwa ini dilakukan Nabi ﷺ untuk menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak haram, dan untuk menghilangkan kesalahpahaman sebagian sahabat yang mungkin mengira larangan itu bersifat haram.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kita keseimbangan. Beliau melarang sesuatu yang tidak baik sebagai adab, tetapi juga menunjukkan bahwa jika terpaksa atau untuk menghilangkan keraguan, hal itu tidak sampai haram. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan minum sambil duduk karena itu adalah sunnah dan adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Minum sambil berdiri itu makruh (dibenci), bukan haram, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya.
- Jika ada uzur seperti tidak bisa duduk atau dalam keadaan terdesak, maka tidak mengapa minum sambil berdiri.
- Jangan berlebihan dalam menghukumi orang lain yang minum sambil berdiri, karena ini masalah adab, bukan dosa besar.
- Amalkan adab-adab minum lainnya seperti membaca bismillah sebelum minum, minum dengan tiga kali tegukan, tidak bernapas dalam gelas, dan membaca alhamdulillah setelah selesai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.