Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita meminum air langsung dari mulut wadah atau kantong air (asqiyah) dengan cara membalikkannya. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan, mencegah bahaya (seperti serangga atau kotoran yang tidak terlihat), serta mengajarkan adab mulia dalam minum. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan) dan ada pula yang mengharamkannya jika dikhawatirkan najis atau bahaya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Telah menceritakan kepada kami 'Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari az-Zuhri, dari 'Ubaidillah, dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: "Nabi ﷺ melarang ikhtinats al-asqiyah (membalikkan kantong air dan meminum dari mulutnya)." (HR. Muslim no. 2023)
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/195) menjelaskan: "Makna ikhtinats al-asqiyah adalah seseorang membalikkan mulut kantong air (qirbah) lalu meminum langsung darinya. Ini dilarang karena bisa membahayakan, seperti masuknya serangga atau kotoran ke dalam minuman, dan juga karena tidak menjaga adab."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/578) menambahkan: "Larangan ini bersifat makruh tanzih menurut jumhur ulama, kecuali jika ada kekhawatiran najis atau bahaya, maka menjadi haram."
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 8/305) berpendapat bahwa meminum langsung dari mulut wadah hukumnya makruh, karena dikhawatirkan ada kotoran atau binatang yang tidak terlihat.
Ayat Terkait:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini mengajarkan adab makan dan minum secara umum, termasuk tidak berlebihan dan menjaga kebersihan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk dalam bab adab minum yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Larangan ikhtinats al-asqiyah (membalikkan kantong air) memiliki beberapa hikmah:
- Menjaga Kebersihan: Mulut wadah bisa terkena kotoran, debu, atau serangga yang tidak terlihat. Jika seseorang minum langsung dari mulutnya, kotoran itu bisa masuk ke dalam minuman.
- Menghindari Bahaya: Bisa jadi ada binatang kecil (seperti kalajengking atau semut) yang masuk ke dalam wadah. Jika wadah dibalik, binatang itu bisa ikut terminum.
- Adab dan Sopan Santun: Minum dengan gelas atau cangkir lebih sopan dan menunjukkan penghormatan terhadap nikmat Allah. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam memenuhi kebutuhan.
Pendapat Ulama:
- Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') memakruhkan perbuatan ini, karena termasuk perbuatan yang tidak baik (khilaful awla).
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hazm (meski Ibnu Hazm tidak dalam daftar, pendapat ini dinukil oleh ulama lain) cenderung mengharamkannya jika ada kekhawatiran najis.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bersifat tanziih (makruh), bukan tahrim (haram), selama tidak ada bahaya yang nyata.
Kesimpulan Ulama:
Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa meminum langsung dari mulut wadah hukumnya makruh. Namun, jika ada kekhawatiran najis atau bahaya (misalnya wadah kotor atau ada serangga), maka menjadi haram.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ melarang bernafas di dalam bejana minuman atau meniupnya (HR. Bukhari no. 153, Muslim no. 2023). Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan adab dan kebersihan. Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang minum langsung dari mulut teko. Beliau menjawab, "Itu makruh, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya." (Lihat Al-Mughni, 8/305)
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan kita untuk selalu waspada dan menjaga diri dari hal-hal yang tampak sepele namun bisa membahayakan. Adab minum yang diajarkan Nabi ﷺ bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk syukur dan perlindungan dari Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan minum langsung dari mulut wadah (teko, botol, atau kantong air) kecuali dalam keadaan darurat.
- Gunakan gelas atau cangkir yang bersih saat minum.
- Perhatikan kebersihan wadah dan minuman sebelum dikonsumsi.
- Amalkan adab minum lainnya: duduk, membaca basmalah, minum dengan tiga tegukan, dan tidak bernafas di dalam bejana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.