Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab makan dan minum dengan menggunakan tangan kanan, karena setan menggunakan tangan kirinya. Hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dan termasuk akhlak Islam yang membedakan seorang mukmin dari setan dan orang-orang yang sombong. Perintah ini bersifat anjuran, bukan kewajiban, kecuali jika ada uzur seperti sakit atau ketidakmampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat: Shahih Muslim, Kitab Minuman, Bab Adab Makan dan Minum, no. 2020, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab Hadits (lengkap dengan sanad):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ نُمَيْرٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
"إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ."
Makna ringkas:
Apabila salah seorang dari kalian hendak makan, maka makanlah dengan tangan kanannya; dan apabila hendak minum, maka minumlah dengan tangan kanannya. Sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.
Tafsir dan penjelasan ulama dari daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/113) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya menggunakan tangan kanan saat makan dan minum, dan makruh menggunakan tangan kiri tanpa uzur. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini adalah tanzih (makruh, bukan haram) berdasarkan dalil-dalil lain.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/575) menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang dianjurkannya menggunakan tangan kanan, dan melarang tangan kiri kecuali karena udzur.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (3/78) menambahkan bahwa adab ini merupakan bentuk penghormatan kepada makanan dan minuman, serta meneladani Rasulullah ﷺ yang tidak pernah menggunakan tangan kiri dalam hal-hal yang baik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Sufyan bin Uyainah (seorang ulama Tabi'ut Tabi'in) dari az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, ulama tabi'in) dari Abu Bakr bin Ubaidillah dari kakeknya, yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini menunjukkan sanad yang shahih dan kuat.
Secara umum, ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm), Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad dan fatwa-fatwanya), serta Imam an-Nawawi—memahami bahwa perintah dalam hadits ini bersifat sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Dasar pengambilan hukum ini adalah:
- Konteks larangan meniru setan.
Setan adalah musuh manusia, sehingga seorang mukmin harus berbeda dalam adab dan perbuatan. Menggunakan tangan kiri menyerupai setan, sedangkan menggunakan tangan kanan adalah kebiasaan para nabi dan orang-orang mulia.
- Kebiasaan Nabi ﷺ.
Dalam hadits lain (Shahih Muslim, no. 2021), Nabi ﷺ juga melarang minum sambil berdiri, dan menganjurkan menggunakan tangan kanan. Hal ini dikuatkan oleh riwayat dari sahabat Jabir bin Abdullah bahwa Nabi melarang makan dengan tangan kiri (Shahih Muslim, no. 2022).
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa hukumnya wajib karena perintah tersebut bersifat mutlak dan larangan meniru setan adalah untuk menjaga kehormatan. Namun, jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam an-Nawawi tetap memandangnya sebagai sunnah muakkad, bukan wajib. Alasan jumhur adalah: tidak ada dalil yang memalingkan perintah ini dari sunnah ke wajib, serta adanya riwayat yang membolehkan makan dengan tangan kiri saat uzur (misalnya jika tangan kanan terluka). Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat karena didukung oleh kaidah ushul fiqh: asal perintah menunjukkan sunnah kecuali ada qarinah (indikasi) yang mewajibkan.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/136) menjelaskan bahwa penggunaan tangan kanan dalam segala hal yang baik adalah sunnah dan termasuk akhlak Islam yang mulia. Beliau juga mengingatkan bahwa kebiasaan setan menggunakan tangan kiri adalah simbol keburukan dan kesombongan, sehingga seorang mukmin harus menjauhinya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia sangat ketat dalam mengamalkan sunnah ini. Suatu hari, ia melihat anaknya minum dengan tangan kiri. Maka ia menegur dengan keras, "Janganlah engkau minum dengan tangan kiri, karena setan minum dengan tangan kirinya!" (HR. Muslim no. 2020, ini bagian dari riwayat yang sama).
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam menjaga adab yang diajarkan Nabi ﷺ, sekalipun hanya perkara kecil seperti cara minum. Mereka meyakini bahwa setiap perbuatan yang berbeda dari setan akan mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan dari godaan syaitan.
Kesimpulan Praktis
- Amalkan sunnah ini: Makan dan minumlah dengan tangan kanan, insya Allah mendapat pahala dan keberkahan.
- Jauhi tangan kiri: Jangan gunakan tangan kiri untuk makan atau minum tanpa alasan yang dibenarkan (misalnya sakit atau ketidakmampuan).
- Didik anak dan keluarga: Ajarkan adab ini kepada anak sejak kecil agar terbiasa dengan akhlak Islam.
- Niat karena Allah: Lakukan semua perbuatan dengan niat mengikuti sunnah Nabi dan menjauhi perilaku setan.
- Bersyukur atas petunjuk: Dengan mengamalkan adab ini, kita menunjukkan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat makanan dan minuman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.